Jenjang Tingkat Level pada TPQ atau TPA

pedoman kurikulum TPQ
buku kurikulum TPQ

Bagi para pengasuh Taman Pendidikan Al Qur’an yang menginginkan serta memadai dari segi sarana dan prasarana untuk membuat klasifikasi tingkatan Taman Pendidikan Al Qur’an.

Dalam buku pedoman kurikulum TKQ dan TPQ terbitan kementerian Agama dari Jakarta bisa untuk dijadikan panduan. Secara jenjang pendidikan Al Qur’an, diatur dalam level tertentu.

kami juga melampirkan mengenai ketentuan jenjang TPQ mengacu kepada SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) merupakan induk dari Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan lembaga lain semisal TKQ, TQA, Rumah Tahfidz maupun PAUDQu.

Pengaturan tingkat Pendidikan Al Qur’an ini berdasarkan umur anak didik pada lembaga. Level pendidikan Al Qur’an dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu :

  1. Tingkat Taman Kanak kanak Al Qur’an (TKQ)
  2. Tingkat Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ)
  3. Tingkat Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA)

Jenjang Taman Kanak Kanak Al Qur’an dalam Buku Pedoman Kurikulum TKQ TPQ (TH 2013)

Keberadaan buku ini sudah lama, apakah masih bisa menjadi pedoman atau sudah diganti dengan yang lain belum ada penjelasan resmi.

mau bertanya kepada siapa juga agak bingung karena ini berupa buku Pedoman kurikulum, bukan SK Dirjen.

jika sampean berminat untuk menjadikan sebagai pedoman, maka penjelasan jenjang pendidikan TPQ pada buku ini sebagai berikut;

Peruntukan jenjang ini adalah bagi anak anak yang berumur 4-7 tahun. Pada jenjang ini terdiri dari LEVEL A dan LEVEL B. Selanjutnya setiap level ditempuh dengan dua semester (satu tahun).

Pada setiap jenjang santri dapat mengikuti munaqosyah akhir serta wisuda. Selanjutnya meneruskan pada jenjang yang lebih tinggi setelah menempuh program pembelajaran yang telah ditentukan.

Materi dan Program Ketuntasan Belajar Santri di TK Al Qur’an paket A dan paket B adalah 2 tahun atau 4 semester.

Jenjang Taman Pendidikan Al Qur’an

soultan cirebon

pada tingkat ini diperuntukkan kepada santri umur 7-12 tahun. Tingkatan Jenjang Taman Pendidikan Alquran terdiri dari tiga level yaitu

  • LEVEL A
  • LEVEL B
  • LEVEL C

pada setiap level ditempuh dalam dua semsester (satu tahun).

Pada setiap jenjang santri dapat mengikuti munaqosyah akhir dan diwisuda. Kemudian melanjutkan ke jenjang selanjutnya setelah menempuh program pembelajaran yang sudah ditentukan.

Materi pada Program Ketuntasan Belajar Santri pada jenjang ini adalah 6 semester/3 tahun untuk menyelesaikan level A, B, maupun C.

Jenjang Ta’limul Qur’an Lil Aulad

Setelah menyelesaikan pendidikan Alquran pada tingkat TPQ, untuk melanjutkan serta mencegah berhentinya anak dalam belajar serta rasa gengsi dan malu untuk belajar bersama dengan anak anak SD ataupun TK maka di bentuk jenjang Ta’limul Qur’an Lil Aulad.

pada jenjang ini dibagi menjadi dua level yaitu level A dan B.

Sedangkan desain peruntukan umur untuk lembaga lanjutan dari TPQ ini adalah bagi mereka yang sudah lulus SD atau umur antara 12-14 Tahun. sama seperti diatas yang menyebutkan bahwa setiap level ditempuh dengan 2 semster atau 1 tahun.

baca :

skema-jenjang-pendidikan-tpq

Jenjang Pendidikan TPQ dalam SK Dirjen Pendis no 91 th 2020

pada tanggal 7 Januari tahun 2020 muncul perdirjen tentang petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

Lembaga TPQ masuk dalam aturan dan ketentuan pada SK Dirjen ini, karena Taman Pendidikan Al-Qur’an masuk dalam rumpun LPQ.

mengenai jenjang pendidikan, ada perubahan jika anda melakukan komparasi dengan buku pedoman yang muncul pada tahun 2013 (lihat atas).

pada Juklak baru ini menyebutkan bahwa;

Masa Pendidikan pada TPQ diselenggarakan selama 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun

SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020

jika kita mencermati kalimat ini, maka dalam SK ini tidak mengatur nama maupun jenjang pendidikan untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an.

lebih jelasnya hanya menyebut masa pendidikan yaitu lembaga bisa memilih antara 2, 3 dan 4 tahun.

bagaimana dengan nama jenjangnya? tidak ada yang mengatur mengenai penamaan jenjang maupun level sebagaimana dalam buku pedoman sebelumnya.

Selanjutnya mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 6091 menyebutkan bahwa jenjang pendidikan Taman Pendidikan Al-Qur’san sampai dengan kelas 7 (tujuh). iya tujuh yang bahasa Jawane pitu.

lebih jelasnya anda bisa membaca artikel berjudul Jenjang TPQ sampai dengan kelas 7

Hambatan penyelenggaraan TPQ

setelah mengetahui tentang jenjang dan tingkatan serta level pendidikan Alquran yang di desain oleh Kementerian Agama, persoalan klasik yang di hadapi oleh kebanyakan penyelenggara pendidikan Islam dalam hal ini TKQ, TPQ, maupun TQA adalah :

Kurang dana dalam operasional

pada TPQ yang berada di pedesaan maupun TPQ yang berada di perkotaan yang kondisinya belum maju, kendala pendanaan sangat terasa.

Walaupun kadangkala TPQ tersebut berada di kompleks masjid dan takmir masjid masih memiliki dana yang lumayan, akan tetapi entah kenapa sering terjadi pendanaan untuk lembaga TPQ masih tetap terabaikan.

Selanjutnya dana stimulan terhadap lembaga TPQ dari pemerintah juga sangat terbatas, misalnya Bantuan Operasional TPQ di tiap tiap Kabupaten hanya berkisar 15-30 lembaga. padahal lembaga TPQ se-Kabupaten mencapai ribuan.

Kurangnya Jumlah pengajar

bantuan insentif ustadz TPQ
ustadzah TPQ (ilustrasi) 2.

Imbas dari kesejahteraan ustadz yang kurang diperhatikan menjadikan pendidik pada TPQ umumnya hanya mengandalkan keikhlasan dari pengajar.

Maka jangan terlalu menuntut banyak jikalau pengajar melakukan KBM seikhlasnya. 😀

Jadi sangat sulit mengaplikasikan penjenjangan seperti desain Kementerian Agama diatas yang di bagi menjadi tiga jenjang dan masing masing jenjang terdapat dua atau tiga level. Dengan asumsi tiap level diampu oleh seorang guru (sudah di buat seminimal mungkin nih).

Maka bagi TPQ yang melakukan penjenjangan dengan tertib maka memerlukan minimal 7 orang pengajar.

Kebijakan Menteri Pendidikan memberlakukan 5 hari sekolah

Dengan kebijakan dari Menteri pendidikan yang kabarnya berasal dari Muhammadiyah atau minimal dekat dengan ormas Islam ini berakibat dengan anak didik menjadi pulang lebih lama.

Akibatnya Lembaga pendidikan Islam kehabisan waktu untuk mendapatkan ruang melaksanakan kegiatan pembentengan tunas bangsa sejak dini.

Bisa jadi banyak TPQ akan kukut (gulung tikar) karena kebijakan ini. Hanya sedikit dari TPQ yang bertahan karena alokasi waktu ba’da magrib. Akan tetapi hanya berapa gelintir?

Les Sekolah/Privat

Dengan kesadaran orang tua terhadap prestasi anak pada saat ini les mata pelajaran bisa dikatakan laris, kadang sampai berharga ratusan ribu biaya sebulan dikeluarkan.

Itupun banyak yang membeli nya. dampak negatif terhadap Lembaga Pendidikan Islam yang bersifat balance Duniawi Ukhrawi menjadi ditinggalkan karena lebih memberatkan kepada les mata pelajaran.

Walaupun bagi mereka yang masih agak islami menyempatkan mengundang guru ngaji bagi anaknya ke rumah. akan tetapi suasana TPQ tidak akan didapat dalam privat mengaji.

Penutup

Begitulah sekelumit tentang desain jenjang pendidikan Al Qur’an yang dirancang oleh Kementerian Agama.

Secara rancangan dan desain menurut saya sudah runut dan baik. Akan tetapi melihat kondisi di lapangan, sampai saat ini saya belum pernah menemukan TPQ yang memberlakukan jenjang seperti ini.

Yang kebanyakan ada adalah klasikal berdasarkan kebijakan guru atau berdasarkan tingkat iqro atau berdasarkan tingkatan anak tersebut sekolah (misalnya kelas 1 sd, atau kelas 3 sd).

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 5 Comments

    1. Ibnu Singorejo

      semoga segera ada solusi supaya para pengelola TPQ semakin hebat dalam memberdayakan anak didik yang belajar dalam membaca dan mengamalkan isi kandungan al-Qur’an.

    2. Masila

      Di cakung Jakarta Timur sudah tertib menggunakan sistem jenjang dari kemenag. Dan materi dari Pokja Masjid Istiqlal. para gurupun mendapatkan perhatian lebih dengan pemberian Dana hibah persemester sekali dari Dinas pendidikan Dalam hal mensejahterakan para guru ustadz Dan ustadzah. Alhamdulillah….