Fleksibilitas Masa Pendidikan TPQ, lebih mudah mendesain jenjang

Informasi tentang fleksibilitas masa pendidikan TPQ Taman Pendidikan Al-Qur’an yang fleksibel, biasa masyarakat awam menyebut dengan TPA mengacu kepada SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, idealnya, lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an memiliki jenjang kelas pendidikan sebagai sistem pendidikan yang berjenjang serta jelas kenaikan tingkat pendidikan peserta didik.

fleksibilitas masa pendidikan TPQ

Pada zaman dahulu kala sebelum kemunculan SK Dirjen ini, ada buku panduan yang membagi tingkat pendidikan TPQ alias TPA dalam 3 jenjang.

Penamaan jenjang menggunakan huruf kapital yaitu jenjang A, B, dan C.

Pada masing-masing-masing jenjang atau tingkatan level ini dalam format 2 semester yaitu genap dan ganjil.

Fix jika mengacu pada pedoman kurikulum TKQ dan TPQ Dirjen PD Pontren Kemenag RI Jakarta yang terbit pada tahun 2013 maka masa pendidikan santri Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah menempuh 3 tahun.

Perubahan aturan masa pendidikan TPQ

Pada tanggal 7 Januari 2020 di Ibukota Jakarta, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menandatangani Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

Keberadaan juklak ini berimbas kepada TPQ secara langsung baik pada dataran untuk mendapatkan SK izin operasional lembaga dalam bentuk nomor statistik dan surat tanda daftar.

Juga sangat mempengaruhi kelengkapan administrasi lembaga TPQ karena mencantumkan persyaratan super berat (menurut saya).

berkenaan dengan keberadaan TPQ sebagai lembaga nonformal yang melakukan kegiatan nonformal.

Kenapa menurut kami super berat? Guru TPQ membuat RPP (memang mau mendapat sertifikasi)
Membuat berbagai macam SK maupun kelengkapan kegiatan belajar mengajar yang notebene menurut saya begitu menyerupai pendidikan formal.

Sayangnya dalam hal perhatian gaji guru, tuntutan administrasi ini tidak sepadan dengan pemberian perhatian kepada para pengajar pada LPQ.

Kembali lagi mengenai aturan masa pendidikan LPQ, anda dapat melihat ketentuan ini pada SK Dirjen ini pada Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, Huruf C nomor 2.

Didalamnya menyebutkan bahwa;

“Masa Pendidikan pada TPQ diselenggarakan selama 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun.

masa pendidikan TPQ/TPA

Dengan membaca dan memahaminya, bagi penyelenggara TPQ dapat membuat jenjang pendidikan anak didiknya mulai dari 2 sampai 4 tahun.

Artinya anda bisa mendesain lembaga anda lulus dalam 2, 3 atau 4 tahun. Mengenai standar kelulusan, akan ada ketentuan lain dari Kemenag (entah tahun berapa nanti ada).

Akan tetapi jika anda hendak maju dan punya keinginan kuat untuk memajukan TPQ, anda bisa merujuk standar kelulusan santri TPQ dalam ketentuan sebelumnya.

Kesimpulan

Dari uraian singkat diatas, maka beberapa kesimpulan mengenai fleksibilitas masa pendidikan TPQ yang fleksibel adalah;

  • Dalam ketentuan sebelumnya (pra SK Dirjen Pendis no 91 th 2020) masa pendidikan TPQ adalah 3 tahun.
  • Jenjang pendidikan TPQ dalam petunjuk yang lama memakai tingkatannya dengan menggunakan level kemudian diikuti huruf kapitak, yaitu;
    • Level A
    • Level B; dan
    • Level C
  • Dalam SK Dirjen paling baru, masa pendidikan TPQ antara 2 sampai dengan 4 tahun.
  • anda bisa mendesain jenjang TPQ selama 2, 3 atau sampai dengan 4 tahun.
  • Tidak ada keterangan penamaan jenjang pendidikan pada masing-masing tingkat dalam Perdirjen yang baru.

Demikian informasi siang ini, semoga anda dalam kondisi sehat wal Afiat, bukan dalam keadaan dibohongi oleh orang terdekat maupun orang yang agak dekat.

apalagi oleh orang yang tidak anda kenal.

Wilujeng siang, selamat beraktivitas, wassalamu’alaikum wr. wb.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru.Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu.contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*