Pontren.com – informasi tentang MDT atau Madin AlJamiah yang berbasis pada Perguruan Tinggi di Indonesia lengkap dengan nama beserta nama kabupaten atau kota tempat lembaga ini eksis serta aturan umum yang menjadi acuan dalam pengelolaan Madin tingkat Kampus Universitas atau Institut.
Aturan Umum Madrasah Diniyah Takmiliyah
Jika ingin memahami mengenai ketentuan tentang Madin makaakan sulit untuk lepas dari PMA nomor 13 tahun 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM utamanya pasal dan paragram yang membahas langsung tentang MDT.
Berikut inti (ingat ya, inti atau rangkuman, bukan bunyi) dari beberapa pasal dan ayat pada PMA no 13 tahun 2014 yang memberikan informasi mengenai Madrasah Diniyah Takmiliyah secara umum dan berlaku juga untuk tingkat alJamiah.
Pasal 45
Pendidikan diniyah nonformal dapat diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau program.
Ayat (3) Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Ayat (4) Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk dan memiliki peserta didik paling sedikit 15 (lima belas) orang harus mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Ayat (6) Pendidikan diniyah nonformal yang telah terdaftar pada Kemenag Kabupaten atau Kota berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
Pasal 46
Ayat (1) Madrasah diniyah takmiliyah diselenggarakan untuk melengkapi, memperkaya, dan memperdalam pendidikan agama Islam pada MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/ MAK/SMK, dan pendidikan tinggi atau yang sederajat dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.
Ayat (3) Jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah terdiri atas jenjang ula, wustha, ulya, dan al-jami’ah.
Ayat (7) Jenjang al-jami’ah diikuti oleh peserta didik pada pendidikan tinggi.
Rangkuman aturan dan korelasi dengan madin tingkat Perguruan Tinggi.
Dari PMA diatas maka secara ringkas dapat disimpulkan bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan pendidikan berjenjang dan kelanjutan dari Madin tingkat sebelumnya.
Madrasah diniyah Al Jamiah yang ingin mendaftarkan lembaganya di Kemenag minimal jumlah santri adalah 15 orang murid.
Keharusan MDT AL Jamiah mendaftarkan lembaganya di Kemenag Kab atau Kota bagi Madin yang memiliki anak didik minimal 15 santri.
Jika sudah terdaftar pada Kemenag, MDT Al Jamiah berhak mendapatkan pembinaan dari Kemenag dan Pemda/Pemkot/Pemprov.
MDT Aljamiah berfungsi sebagai pelengkap dan penambah rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT bagi para mahasiswa di Kampus Universitas atau lembaga pendidikan yang sederajat.
Fungsi MDT AlJamiah
Dikutip dari instagram resmi serta website milik Kementerian Agama, Disampaikan Dirjen Pendis Kemenag Kamaruddin Amin bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Aljamiah bisa berfungsi sebagai pengarusutama moderasi beragama di kampus, sebagai antitesis radikalisme dan ekstrimisme.
Sekaligus menjadi rujukan dan konsultan keagamaan yang dapat memberi respon terhadap isu-isu keagamaan, bahkan isu sosial-politik di kampus”
Sedangkat Direktur PD Pontren, Ahmad Zayadi memiliki harapan bahwa lembaga ini dapat merawat tradisi serta mengawal inovasi dengan koridor moderat dan harmoni.
7 MDT AlJamiah Menerima SK Ijin Operasional dari Dirjen Pendis
Dibawah ini adalah nama nama Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah/MDT Al-Jami’ah baru menerima Surat Keputusan dari Direktorat Pendidikan Agama Islam tentang Penetapan Izin Operasional MDT Al-Jami’ah tahun 2019, baik yang berbasis perguruan tinggi maupun masyarakat:
- Madrasah Diniyah Takmiliyah Adi Aqaba, Bukittinggi, Sumatera Barat
- Ma’had Al-Jami’ah At-Takmiliyah At-Tahdzib, Jombang, Jawa Timur
- Darun Nahdlah, Gowa, Sulawesi Selatan
- Madraah Sahabat Al-Jami’ah, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- Lembaga Pendidikan Tinggi Ilmu Tauhid Tunas Sejati, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- Kampus Unpam Mengaji Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten
- Nurul Ilmi Politeknik Negeri Media Kreatif Makassar, Sulawesi Selatan
Demikian informasi tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berbasis mahasiswa, baik yang berada di lingkungan kampus atau di kelola oleh masyarakat.
Ditilik kata sambutan dari Direktur Jenderal Pendis, MDT AlJamiah juga diharapkan aktif dalam merespon isu yang beredar di masyarakat, dengan begitu model pembelajarannya pun juga semisal di kampus laiknya diskusi seminar bukan hanya semisal MDT Ula Wustha Ulya yang bersifat kegiatan belajar mengajar ala anak SD SMP SMA.