Alur Pencairan Dana Bantuan BOP TPQ

pegawai Kemenag
pegawai Kemenag Seksi PD Pontren

Pontren.com – informasi mengenai mekanisme pencairan dana bantuan operasional Pendidikan untuk Taman Pendidikan Al Quran dari Kementerian Agama yang berasal dari dana DIPA baik pada Kabupaten/Kota, Provinsi ataupun Kemenag RI Pusat Jakarta.

Dalam hal ini yang dibahas mencakup awal pengajuan dari mulai permohonan beserta lampiran-lampiran yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk teknis, tugas pendampingan ASN jika diperlukan dan juga alur perjalanan pencairan serta informasi pembolehan rekening penampungan guna menghilangkan kejadian retour dana karena rekening lembaga yang tidak aktif atau dorman.

Baca;
Juknis BOP TPQ
Persyaratan Penerima bantuan BOP TPQ
Manajemen TPQ yang Baik

Syarat pencairan dana yang diperlukan dalam pengajuan

Berikut adalah berkas administrasi yang diperlukan dalam pencairan dana bantuan yang dibuat oleh lembaga/pemberi bantuan dan kesemuanya telah ada dalam lampiran contoh pada petunjuk teknis.

Adapun lebih lengkap informasinya sebagaimana dibawah ini;

Untuk proses pencairan, lembaga penerima bantuan harus mengajukan Surat Permohonan Pencairan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) dan dilampirkan:

1) Perjanjian kerjasama/Kontrak antara PPK dengan penerima bantuan;
2) Kuitansi bukti penerimaan uang:
3) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak);
4) RAB (Rencana Anggaran Biaya);
5) Rekening atas nama lembaga yang masih aktif:
6) Photocopy NPWP lembaga.

Untuk memudahkan penyusunan dan pengumpulan berkas-berkas pencairan sebagaimana point 4
di atas P2K bisa menugaskan pegawai untuk melaksanakan monitoring pendampingan.

Pencairan dana bantuan dapat dilakukan secara sekaligus kepada penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

Proses Penyaluran dana Bantuan BOP TPQ

ilustrasi guru TPQ (C) Faizal Riza
ilustrasi guru TPQ (C) Faizal Riza

Berikut adalah alur dan proses penyaluran dana bantuan BOP. Ada beberapa langkah yang diperlukan yaitu sebagai berikut:

1) Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan diteruskan ke Bagian Keuangan;

2) Bagian Keuangan berdasarkan usulan SPP dari Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN;

3) Kepala KPPN berdasarkan usulan SPM dari Bagian Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan kepada Bank Penyalur Bantuan;

4) Dalam hal untuk mengeliminir retour karena kesalahan nomor rekening penerima, maka diperkenankan menggunakan Rekening Penampungan Langsung (RPL).

Hal yang perlu diperhatikan dalam pencairan

Yang perlu diperhatikan dalam proses pencairan ini adalah;

Kesesuaian proposal dan lampiran lampiran diatas dengan contoh yang terdapat dari juknis mulai dari; 1) Perjanjian kerjasama/Kontrak antara PPK dengan penerima bantuan, 2) Kuitansi bukti penerimaan uang, 3) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), RAB (Rencana Anggaran Biaya), 5) Rekening atas nama lembaga yang masih aktif, 6) Photocopy NPWP lembaga. Keenam lampiran diatas harus lengkap dan sesuai dengan juknis.

staf PD Pontren (ilustrasi)
petugas pencairan dana (ilustrasi)

Tanda tangan dalam proposal dan perjanjian kerja beserta penempelan materai Rp. 6.000,- sesuai dengan lokasi tempat penandatanganan telah terbubuhi oleh pejabat maupun pimpinan pengelola sesuai dengan aturan.

Pihak penerima bantuan untuk segera membelanjakan uang bantuan BOP sesuai dengan peruntukannya dan mendokumentasikan segala pengeluaran dilengkapi dengan kuitansi yang sah serta pembayaran pajak pada item-item yang terkena biaya pajak.

Selesai pembelanjaan atau penggunaan dana yang tidak keluar dari juknis (sudah ada arahan mana yang boleh dan mana yang dilarang) selanjutnya pihak penerima bantuan segera menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan BOP dan menyerahkan copy hasil laporan kepada pihak penyalur bantuan.

Pihak lembaga mendokumentasikan asli laporan pertanggungjawaban secara rapi dan terarsip serta mudah diakses guna keperluan jika ada pemeriksaan dari instansi resmi baik BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Demikian informasi mengenai alur pencairan dana bantuan BOP TPQ, semoga menambah wawasan dalam pencairan bantuan bagi lembaga taman pendidikan alquran.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*