Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan BOP TPQ
Pontren.com – informasi tentang penggunaan dana bantuan BOP TPQ yang nantinya dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bentuk tanggungjawab penerima bantuan dana dari pemerintah.
Peruntukan dana bantuan dan penggunaannya ini mencakup macam ragam yang boleh dipergunakan serta batasan penggunaan dalam alokasi dana bantuan dimaksud. Dengan adanya ini (petunjuk penggunaan bantuan) memudahkan pengelola mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang serta batas maksimal penggunaan dana.
Baca;
Contoh pengajuan proposal BOP TPQ
Juknis BOP TPQ Bantuan Kemenag
Menjadi Guru TPQ yang Baik
Selain itu informasi ini berasal dari petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN AL-QURÁN TAHUN ANGGARAN 2019.
Berikut informasi aturan dan ketentuan dalam penggunaan bantuan
Peruntukan Penggunaan Dana Bantuan BOP
Penggunaan Dana Bantuan Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen sebagai berikut:
- Pembelian/Pengadaan Buku ajar, buku pengayaan, dan buku bacaan santri;
- Pembayaran honor bulanan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan maksimal 50 %;
- Belanja Bahan Habis Pakai; bahan praktikum, buku induk santri, buku inventaris, buku raport, administrasi ustadz dan santri, Alat Tulis Kantor (termasuk tinta printer, CD dan flasdisk) dan belanja bahan kegiatan lainnya, minuman/konsumsi, Alat-alat kebersihan lembaga);
- Langganan Daya dan Jasa (Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar, Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru);
- Penyelenggaraan Kegiatan pembinaan Santri.
- Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana lembaga.
Itulah ketentuan tentang penggunaan dana bantuan dari Kemenag yang berwujud BOP, sehingga nanti terkait dengan laporan bantuan tidak terlepas dalam batasan ketentuan penggunaan 6 hal diatas.
Selain itu dalam penggunaan bantuan diperlukan tanda terima yang berupa kuitansi pembayaran yang nantinya dilampirkan dalam LPJ.
Larangan penggunaan dana Bantuan BOP TPQ
Setelah mengetahui adanya ketentuan dan batasan mengenai penggunaaan dana, sekarang yang perlu dicermati yaitu hal yang dilarang dan tidak boleh dalam memakai uang bantuan BOP TPQ.
Dalam hal ini ada 9 larangan penggunaan dana bantuan pemerintah yang berbentuk BOP TPQ. Berikut 9 larangan dimaksud:
- Disimpan dengan maksud dibungakan dan/atau mendapatkan keuntungan bagi hasil;
- Menanamkan saham dan/atau investasi dengan maksud mendapatkan keuntungan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional program BOP Pendidikan Al-Qurán, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membayar bonus/insentif dan transportasi rutin untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lembaga, kecuali biaya yang dibayarkan sebagai honor tutor;
- Rehabilitasi sarana dan prasarana lembaga;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembinaan dan pendidikan;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
Itulah larangan dalam penggunaan dana uang yang berasal dari Kementerian Agama kepada Taman Pendidikan al Qur’an yang berbentuk Bantuan Operasional Pendidikan.
Penutup
Dengan adanya petunjuk ini memudahkan para pengelola TPQ yang menerima bantuan BOP dalam alokasi penggunaan beserta penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional.
Disisi lain juga membuat para penyalur bantuan mudah untuk menjawab pertanyaan dari pihak TPQ atau penerima bantuan jika konsultasi mengenai penggunaan uang bantuan dan apakah boleh untuk membeli ini?
Misalnya membeli karpet masjid tempat TPQ berada, atau membeli kitab kuning dan lainnya.
Kesimpulan
Peruntukan dana bantuan BOP adalah;
- Pembelian buku/kitab bagi santri;
- Honor ustadz ustadzah dan bag. administrasi maksimal 50 %;
- Belanja Bahan Habis Pakai;
- Bayar Listrik, air, telepon, internet;
- Penyelenggaraan Kegiatan pembinaan Santri.
- Pemeliharaan dan perawatan sarpras.
Dana bantuan dilarang untuk;
- Disimpan demi bunga;
- penanaman saham/investasi;
- Dipinjamkan bagi pihak lain;
- Membiayai kegiatan yang tidak berkaitan dengan KBM TPQ;
- Membayar bonus/insentif dan transportasi rutin selain biaya yang dibayarkan sebagai honor tutor;
- Rehab sarpras lembaga;
- Membangun gedung atau ruangan;
- Membeli alat bahan yang tidak mendukung proses KBM;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai pihak lain.
Demikian informasi yang bisa disampaikan. Untuk lebih lengkapnya anda bisa menyimak pada juknis dari Kemenag RI.
Salam bantuan TPQ.
Tinggalkan Balasan