Juknis Bantuan BOP TPQ Tahun 2023 PDF

petunjuk-teknis-bantuan

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan TPQ Taman Pendidikan Al-Qur’an Tahun 2023 PD Pontren Kementerian Agama RI Download format PDF.

Besaran bantuannya masing masing yang mendapatkan (jika beruntung) yaitu Rp. Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

pontren.com – Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, informasi Download Juknis Petunjuk Teknis BOP Taman Pendidikan Al Qur’an format PDF dari pengumuman bantuan ditpdpontren Kemenag RI.

Yang kali ini merupakan tahun 2023 yang merupakan juknis beberapa lembaga pendidikan Keagamaan Islam. karena petunjuk teknis saat ini bentuknya three ini one bagi Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah serta LPQ atau TPQ.

maksudnya satu juknis untuk BOP LPQ di dalamnya termasuk lembaga TPQ, kemudian Madrasah Diniyah Takmiliyah serta Pondok Pesantren.

Rencananya jika nanti ada lagi juknis baru tahun 2023 juga akan di unggah pada postingan ini. tentunya kalau sudah terbit dan resmi di share kepad publik.

yang jelas Bantuan Operasional Pendidikan ini berasal dari DIPA Kementerian Agama Republik Indonesia.

Download Juknis BOP TPQ tahun 2023

Harap anda ingat, meskipun judulnya bantuan BOP Pesantren, namun ada tulisan belakangnya juga untuk lembaga Pendidikan Keagamaan Islam. mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah sert Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

jadi TPQ bisa mengajukan bantuan ini karena masuk dalam kategori rumpun LPQ.

berikut adalah tautan untuk mengunduh atau download file PDF Petunjuk Teknis Bantuan

Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (Termasuk Taman Pendidikan Al-Qur’an dan Madrasah Diniyah Takmiliyah) pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.

sebagaimana kebiasaan blog ini, kami lampirkan penampakan juknis untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Lembaga Pondok Pesantren, TPQ serta madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin/MDT) sebagaimana preloved berikut ini.

anda bisa langsung mengunduhnya melalui penampakan preloved yang barusan anda lihat. Sampean juga bisa membacanya tanpa harus mengunduhnya terlebih dahulu.

apabila hendak menyimpan sebagai pedoman pengajuan bantuan, berikut tautan untuk mengunduhnya.

download Juknis BOP TPQ tahun 2023 dari Kemenag

sebagai dokumentasi dan kenang-kenangan petunjuk teknis tahun sebelumnya, kami sengaja menyimpannya pada file dokumen ini.

sekiranya nanti ada yang mencari contoh tahun sebelumnya.

demikian informasi yang bisa kami haturkan, terima kasih sudah mampir dan membaca.

Bantuan Operasional Pendidikan TPQ tahun Sebelumnya

Lazimmnya atau biasanya terdapat pada setiap Kabupaten atau Kota, satu bantuan nilainya berubah ubah dari tahun ke tahun, pernah 3 juta @ TPQ, ataupun 5 juta.

Baca;
Contoh Proposal BOP TPQ
Juknis Bantuan BOP Madin

Guru TPQ Biasanya berprofesi ini

Dalam pembuatan petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan ini tidak luput dari pertimbangan dan juga keputusan pejabat yang membuat.

Untuk pertimbangan dan keputusan dalam juknis bantuan BOP TPQ bisa disimka dibawah ini;

Menimbang;

Pertama; bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas Pendidikan Al-Qurán serta peningkatan layanan Pendidikan Al-Qurán, perlu adanya program pemberian bantuan operasional kepada lembaga Pendidikan Al-Qurán.

Kedua; bahwa dalam rangka memberikan acuan teknis pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2021;

Ketiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertama dan kedua, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2021;

Kemudian setelah 3 pertimbangan diatas maka dicantumkan juga aturan perundangan lain yang termuat dalam;

Mengingat

Insentif Guru TPQ
Ustadzah TPQ (ilustrasi)
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2098);
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  16. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2097);
  17. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;

Aturan diatas bisa jadi pedoman bagi anda jika memerlukan SK atau hal berkaitan dengan pencairan anggaran hehehee..

Tampilan Preloved Juknis BOP TPQ 2021 PDF

Sebelum mengunduhnya, apabila anda hendak melihat lihat tampilan dari petunjuk teknis ini.

Yaitu bisa melalui tampilan pra pengunduhan yang dapat diketahui seperti apa keseluruhan file beserta isinya tanpa harus repot download file.

anda dapat scroll keatas kebawah untuk melihat lihat tampilannya.

Tanpa perlu menghabiskan drive penyimpanan pada komputer laptop maupun handphone anda.

seperti apa tampilannya?

silakan dilihat sebagaimana dibawah ini.

sampean jangan tertipu pada tampilan awal yang menunjukkan tahun dan tanggal juknis tahun 2020.

Karena pada dasarnya penandatanganan di tanda tangani di akhir tahun 2020 dan berlaku untuk petunjuk teknis bantuan operasional TPQ maupun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an di tahun 2021.

anda dapat pengunduhnya langsung dari tampilan penampakan diatas, apabila ada kendala dalam mengunduhnya dalam format PDF, telah kami sediakan tautan link sebagaimana dibawah ini.

Download Juknis Bantuan BOP TPQ

Berikut adalah link atau tautan yang bisa anda unduh untuk mengambil file bantuan BOP TPQ PDF sebagai panduan dalam pelaksanaan pencairan maupun pengajuan bantuan.

Diatas merupakan gambaran atau tampilan file yang akan anda unduh.

File ini juga bisa anda download langsung dari gambar dengan klik pojok kanan atas sehingga nanti anda akan diarahkan menuju google drive guna pengunduhan file.

Jika mengalami kendala unduh lewat file gambar diatas, anda bisa mengikuti tautan dibawah ini

Unduh Petunjuk Teknis BOP TPQ Tahun 2023

Download JUKNIS BOP TPQ tahun 2021

juknis bantua BOP TPQ 2020 PDF

Unduh Juknis BOP TPQ 2019

Demikian informasi tentang file PDF Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Taman Pendidikan Al Quran (juknis bantuan BOP TPQ) tahun 2024.

Dan insyaallah tentunya nanti tahun 2024 dan tahun 2025 akan diunggah serta diupload juga seandainya terdapat informasi dari sumber yang baik dan terpercaya.

Salam TPQ. semoga anda dapat melaksanakan dan memanfaatkan bantuan secara benar.

Yaitu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

24 pemikiran pada “Juknis Bantuan BOP TPQ Tahun 2023 PDF

  1. apakah masih berlaku untuk proposal bantuan tpq tahun anggaran 2019 ini, kami dari TPQ Al-Khusaini Dusun Panjer RT.002 RW.002 Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur

    1. Itu juknis tahun 2019 mas, jadi utk tahun 2019 masih berlaku, masalah bantuannya masih ada atau sudah selesai dibagi saya pribadi kurang paham. Monggo ada baiknya konsultasi ke Kemenag kab Mojokerto.

    1. tidak mesti, paling lazim pengajuannya di akhir tahun antar september-november. beda wilayah beda tempat. karena keterbatasan jumlah bantuan, biasanya memang menyulitkan petugas untuk membaginya, coba bayangkan saja 1 kabupaten hanya dijatah 10 titik lembaga, padahal ada ribuan TPQ, jadi silakan dibanyakin berdoa supaya jumlah dana bantuan untuk TPQ dan jumlah penerimanya tambah banyak.

      1. BOP madin di kota saya kok belum di salurkan ya?tahun anggran 2021.sedgkan tahun 2021 sudah sekarat.tiggal 15hari sudah berganti tahun.BOP madin belum cair.ada apa dengan tahun 2021 ini untuk BOP madin.rekomendasi dari kemenag sudah ada.tapi smpai skrg 15 Des blum ada tanda”pencairan BOP madin

    1. dikirim melalui email dan di post ke Kemenag RI, maaf saya lupa email dan alamatnya, tapi informasi kemana dikirim banyak beredar di grup whatsapp ataupun yang lainnya.

  2. sy ka TPQ yg telah di SK sbgi penerima BOP Al Quran dlm SK Dirjen Pend Islam Kem Agama No 6005 tgl 26 Okt 2020 dan telah mencairkan BOP tersebut,tapisy merasa tidak memenuhi syrat utuk menerima BOP tsb. Biasa/bolehkah sy mengembalikan Dana tersebut kalau boleh bagiamana caranya dan sampai kapan dikembalikan .trmksh

    1. sudah diterima ya? maksudnya sudah diambil dananya? sebenarnya ada surat pernyataan untuk menolak atau tidak mau menerimanya sebelum mencairkannya. jika sudah diterima silakan dikembalikan kepada negara dengan menghubungi Bendahara Kemenag bagaimana tata caranya. saya sendiri tidak paham mekanisme pengembalian dana yang sudah terlanjur. kalau boleh tau, kurang syaratnya apa sehingga merasa tidak layak menerima?

  3. bagaiman caranya tpq bisa dapat ijin operasional di lampung. soaly tpq didesaku udah 18 tahun dan murity tetap banyak hingga skrg

    1. caranya dengan membuat proposal pengajuan ke Kantor Kementerian Agama PD Pontren/PAKIS/TOS dengan melampirkan syarat dan ketentuan berlaku. untuk berbagai syarat kelengkapan yang harus ada beserta contoh proposal sudah kami share pada blog ini. semoga lembaga anda segera mendapatkan ijin operasional.

  4. Bagaimana proses pendaftaran BOP nya.. apakah langsung mendatangi kantor kemenagnya atau online, apakah antum mengatuhi kontak yg bsa di hubungi utk mendaftar BOP ini?.. terimakasih sebelumnya

    1. wa’alaikum salaam wa rahmatullahi wa barakatuh, caranya klise, berdoa dan berusaha. itu saja jawaban yang bisa saya sampaikan karena saya bingung mau menjawab apa.

  5. Asalamalikum mohon maap kepada bapa/ ibu kementrian agama tingkat kabupaten lebak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *