Penggunaan Materai dalam Bantuan Pondok Pesantren untuk LPJ SPJ

Penggunaan Materai dalam Bantuan Pondok Pesantren untuk LPJ SPJ mengacu kepada juknis bantuan BOP Pendidikan Kesetaraan pada pondok pesantren tahun 2021 sebagai pegangannya.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wilujeng dalu poro romo kiai ibu nyai kangmas ustadz mbak ustadzah yang senantiasa kami muliakan.

Salah satu konsekwensi logis (halah opo kuwi) mendapatkan bantuan apapun itu dari pemerintah untuk lembaga pondok pesantren adalah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ.

Adapula yang menyebutnya dengan SPJ yang merupakan singkatan dari Surat Pertanggung Jawaban dana bantuan dari Pemerintah dalam hal ini tentunya adalah Kementerian Agama.

Penggunaan Materai dalam Bantuan pondok pesantren

Dalam pembelanjaan anggaran bantuan yang pemberiannya secara tunai melalui transfer bank, maka transaksi pembelian barang ataupun apalah namanya mempunyai nilai nominal yang berbeda beda.

Perbedaan nominal pembelanjaan barang ini mempunyai efek akibat menempelkan sejumlah materi pada kuitansi pembayarannya.

Lha bagaimana ketentuannya?

Berapa batasannya?

Barusan ada petunjuk yang presisi perihal penggunaan materai dan jumlah nominal pembelanjaannya.

Berikut reportasenya.

Dalam juknis menyebutkan informasi seperti ini.

Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp. 250.000,00 tidak dikenai bea meterai.Sedang transaksi dengan nilai nominal antara Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp 1.000.000,00 dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00. Dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar dari Rp. 1.000.000,00 kena bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00;

Untuk memudahkan, kami konversi nilai materai saat ini yang berubah dari 6.000 menjadi 10.000.

Ketentuan Penggunaan Materai dalam Bantuan Laporan SPJ

Lengkap dengan pemecahan minimal transaksinya.

transaksi dengan nilai di bawah Rp. 250.000,00 tidak kena bea meterai
nominal antara Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp 1.000.000,00 bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00
pembelanjaan barang nominal lebih besar dari Rp. 1.000.000,00 bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00;

nah demikian rentang menempelkan materai pada pembelanjaan bantuan sampean.

Sayangnya saat ini ada perubahan nominal materai.

Dengan begitu maka kita ubah saja menyesuaikan dengan harga zaman bu Menteri Sri Mulyani ini.

Singkatnya nominal materai dan jumlah belanja untuk SPJ adalah sebagai berikut;

  • Rp. 0,- sampai kurang 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) = tidak perlu materai
  • 250.000 – 1.000.000,- = Materai Rp. 5.000,-
  • 1.000.000 atau lebih = materai Rp. 10.000,-

Seperti itulah ketentuan penempelan materai pada kuitansi untuk SPJ LPJ bantuan Pondok Pesantren pada pendidikan Kesetaraan, hemat saya pribadi hal ini juga berlaku pula pada jenis bantuan ponpes lainnya (BOP, lifeskill, pulau terluar, BOS, dll).

Tambahan informasi mengenai kuitansi

Selain perihal nominal belanja dan materainya, ada catatan berkenaan dengan kuitansi pembelanjaan yaitu;

Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukkannya

Nah, itulah beberapa hal yang perlu pengelola bantuan perhatikan dalam membuat kuitansi dan membelanjakan uang bantuan pondok pesantren.
Wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *