pontren.com – informasi mengenai waktu yang diperlukan guna mengurus perizinan pendirian serta izin operasional pondok pesantren mulai dari diserahkan kepada Kankemenag Kabupaten sampai dengan keluar SK keabsahan lembaga ponpes merujuk pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 oleh DIREKTUR JENDERAL KAMARUDDIN AMIN
Dalam pengajuan proposal pendirian pondok pesantren, telah diatur sedemikian rupa termasuk waktu maksimal dalam penanganan berkas maupun verifikasi dan validasi juga termasuk rekomendasi Kemenag dan pengeluaran keputusan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam di Jakarta. Berikut keterangan ketentuan batasan waktu dalam penanganan perizinan ini
Baca :
Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Terbaru tahun 2018
Alur Mengurus Perizinan Pondok Pesantren
Aturan dan Ketentuan Pondok Pesantren belum memenuhi syarat izin operasional
Ringkasan info durasi waktu pelayanan Ijop Pondok Pesantren
Adapun secara umum durasi waktu maksimal dalam pelayanan dan proses dalam pengurusan ini adalah sebagai berikut
- penerimaan berkas, verifikasi validasi, rekomendasi (Kankemenag) 14 hari kerja
- persetujuan ijop & Penetapan NSPP (pengelola data dan informasi direktorat jenderal) 7 hari kerja
- Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren (Direktur Jenderal) 7 hari Kerja
- Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren (Kankemenag) 7 hari kerja
- Total waktu maksimal diperlukan dalam mengurusnya sebanyak 35 hari kerja.
Catatan : yang dimaksud hari kerja adalah hari masuk pegawai bekerja, sehingga hari sabtu, minggu serta tanggal merah libur nasional tidak dihitung dalam waktu pelayanan.
Jangan iseng dibandingkan dengan proses izin yang lama ya, akan ada selisih waktunya lho nanti.
Berikut keterangan lebih terperinci mengenai durasi waktu yang ditetapkan dalam pelayanan izin operasional pondok pesantren
Proses di Kemenag
Tugas Kementerian agama yaitu melakukan penerimaan berkas, verifikasi proposal serta melakukan cek lokasi lembaga pendidikan dengan cara mengunjungi secara langsung dan wawancara dengan pengasuh atau pengurus serta lingkungan disekitar jika diperlukan.
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi sampai dikeluarkannya rekomendasi izin operasional pondok pesantren adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak Dokumen Pengusulan diterima.
dengan begitu, proses penerimaan berkas proposal, verifikasi, validasi, rekomendasi adalah 14 hari dihitung sejak pemohon mendapatkan tanda penerimaan berkas
Durasi Waktu Persetujuan Izin Operasional Pondok Pesantren dan Penetapan NSPP
- Petugas di Kankemenag mengajukan permohonan ijop melalui s sistem informasi
- Pengelola data dan informasi direktorat jenderal menyampaikan permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP kepada direktur
- Direktur atau pejabat unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk, melakukan penelaahan atas rekomendasi izin operasional pondok pesantren dan memberikan persetujuan izin operasional pondok pesantren berdasarkan kebijakan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
- Direktur melaporkan hasil penelaahan berupa persetujuan izin operasional pondok pesantren kepada Dirjen.
Atas permohonan yang diberikan persetujuan, pengelola data dan informasi direktorat jenderal menetapkan NSPP berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Waktu yang diperlukan untuk persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.
Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren
Direktur jenderal menetapkan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren berdasarkan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP disampaikan.
Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren
Petugas pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur menyampaikan salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP kepada Kankemenag Kab./Kota secara elektronik menggunakan sistem informasi manajemen data.
Kankemenag Kab./Kota menerbitkan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP diterima
ilustrasi alur penerbitan ijop ponpes
dibawah ini adalah diagram dalam urutan pengajuan dan proses dalam ijin operasional pesantren
Demikian mengenai ketentuan waktu pelayanan proses mengurus pendirian pondok pesantren dari mulai penyerahan proposal sampai dengan penerbitan ijop. Salam ayo mondok.