pontren.com – Aturan dan proses pencabutan izin operasional pondok pesantren berdasarkan petunjuk teknis Izin Operasional Pondok Pesantren SK DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018. Termasuk alasan dan eksekusi beserta ketentuan waktu dalam pelaksanaannya.
Terhadap izin operasional pondok pesantren yang tidak dilakukan perpanjangan izin operasional pondok pesantren dan/atau rekomendasi perpanjangan izin operasional pondok pesantren menyatakan tidak diberikan perpanjangan izin operasional pondok pesantren, Kankemenag Kabupaten Kota mengajukan permohonan pencabutan izin operasional pondok pesantren.
Baca :
Link1
Link2
Link3
Verifikasi Pondok Pesantren terindikasi tidak memenuhi syarat
Jika Terdapat indikasi tidak terpenuhinya persyaratan izin operasional pondok pesantren berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan/atau pengaduan masyarakat dilakukan verifikasi faktual dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat atau ASN unit kerja pada Kankemenag yang bertugas dan tanggungjawab terhadap pembinaan pondok pesantren verifikasi faktual atas indikasi tidak terpenuhinya persyaratan izin operasional pondok pesantren.
b. Jika diperlukan, Kepala Kantor Kementerian agama dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan verifikasi faktual atas indikasi tidak terpenuhinya persyaratan izin operasional pondok pesantren.
c. Direktur dapat menugaskan pejabat dan/atau unsur ASN di lingkungan direktorat untuk melaksanakan verifikasi faktual atas indikasi tidak terpenuhinya persyaratan izin operasional pondok pesantren secara terkoordinasi dengan Kanwil Kemenag dan Kankemenag
d. Verifikasi faktual dengan melakukan observasi langsung ke lokasi pesantren.
e. Rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren dapat diberikan apabila berdasarkan verifikasi faktual :
- tidak menyelenggarakan pondok pesantren, sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan;
- tidak memenuhi ketentuan persyaratan izin operasional pondok pesantren menyangkut keberadaan kyai, santri mukim, asrama atau pondok, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin; dan/atau
- tidak mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had) menyangkut Jiwa NKRI dan Nasionalisme.
f. Hasil verifikasi faktual dilaporkan kepada Kepala Kankemenag Kab./Kota dan disampaikan kepada lembaga pesantren.
g. Apabila berdasarkan verifikasi faktual, indikasi tidak terpenuhinya persyaratan izin operasional pondok pesantren tidak terbukti, izin operasional pondok pesantren dinyatakan tetap berlaku.
Proses Administrasi Pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren
Proses ini dilakukan jika verifikasi lapangan dan data telah dilakukan serta diyakini lembaga tidak memenuhi syarat guna memiliki izin operasional pondok pesantren. Adapun step by step dalam pencabutan ijop dimaksud sebagaimana urutan dibawah ini.
Berdasarkan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren, Kankemenag mengajukan permohonan pencabutan izin operasional pondok pesantren. Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi faktual adalah 14 (empat belas) hari kerja.
Pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Kemenag yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren mengajukan permohonan pencabutan izin operasional pondok pesantren menggunakan sistem informasi manajemen data.
Permohonan pencabutan izin operasional pondok pesantren sekurangnya terdiri dari data dan informasi dasar pondok pesantren, serta hasil scan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren dalam bentuk file elektronik, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.
Pengelola data dan informasi direktorat jenderal menyampaikan permohonan pencabutan izin operasional pondok pesantren kepada direktur.
Direktur atau pejabat unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur, melakukan penelaahan atas rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren dan memberikan persetujuan pencabutan izin operasional pondok pesantren berdasarkan kebijakan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Direktur melaporkan hasil penelaahan berupa persetujuan pencabutan izin operasional pondok pesantren kepada direktur jenderal.
Direktur jenderal menetapkan Keputusan Pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren berdasarkan persetujuan pencabutan izin operasional pondok pesantren.
Pengelola data dan informasi direktorat jenderal menghapus data izin operasional pondok pesantren yang dicabut dalam sistem informasi manajemen data direktorat jenderal.
Pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur menyampaikan salinan keputusan pencabutan izin operasional pondok pesantren kepada Kankemenag secara elektronik menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.
Waktu yang diperlukan untuk pencabutan izin operasional pondok pesantren adalah 14 (empat belas) hari kerja.
Kesimpulan
Dari juknis pencabutan izin operasional diatas maka rangkuman yang bisa diringkas adalah sebagai berikut :
Izin operasional pondok pesantren bisa dicabut jika tidak memenuhi syarat
Masyarakat bisa mengadukan pondok pesantren yang tidak memenuhi syarat kepada Kemenag
Proses pencabutan adalah sebagai berikut :
- Masyarakat menyampaikan aduan/Kemenag melihat indikasi tidak terpenuhi syarat pondok pesantren
- Kantor Kemenag observasi lapangan dengan cara visitasi
- Jika terbukti lengkap syarat ketentuan maka ijop tetap berlaku
- Jika terbukti tidak terpenuhi syarat, Kankemenag mengajukan pencabutan izin menggunakan sistem informasi manajemen data.
- Pengelola data dan informasi Dirjen menyampaikan permohonan pencabutan izin kepada direktur.
- Direktoramenelaah rekomendasi pencabutan dan memberikan persetujuan pencabutan izin operasional pondok pesantren.
- Direktur melaporkan hasil penelaahan direktur jenderal.
- Direktur jenderal menetapkan Keputusan Pencabutan Izin berdasarkan persetujuan pencabutan izin operasional pondok pesantren.
- Pengelola data dan informasi Dirjen menghapus data izin operasional pondok pesantren dalam sistem informasi manajemen.
ASN direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur menyampaikan salinan keputusan kepada Kankemenag secara elektronik.
Waktu yang diperlukan untuk 14 (empat belas) hari kerja.
Bagaimana jika sebuah yayasan mengklaim sebagai pesantren sdh memiliki ijop tapi pesantrennya baik kelas maupun asrama tdk ada santri tdk ada apa lg pengajar
Kok bisa ya dpt ijop dr depag ??
ya bagaimana ya? saya juga bingung kalau seperti itu? biasanya model begituan tujuannya lembaga untuk mengajukan bantuan karena secara adminsitrasi dia memenuhi syarat mengajukan.