Tugas Pokok KUA

tugas pokok KUA

Tugas Pokok KUA ada 8 (delapan) berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 24 tahun 2024. PMA ini sebagai acuan pegawai Kantor Urusan Agama ASN PNS PPPK dalam bekerja.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng enjang selamat pagi. Dengan keberadaan PMA yang baru tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama maka kesimpulannya ada 8 tugas pokoknya.

Adapun 8 tugas pokok Kantor Urusan Agama Kecamatan pada Kementerian Agama adalah;

  1. Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. Pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
  3. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  4. Pelayanan konsultasi syariah;
  5. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  6. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  7. Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
  8. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.

Mari kita bahas kedelapan tupoksi atau tusi dari KUA dalam bekerja melaksanakan pekerjaan dalam melayani masyarakat. Khususnya dalam pernikahan dan umumnya bidang Agama Islam.

Disklaimer : penjabaran ini adalah opini pribadi penulis.

Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk

Dalam hal pelayanan nikah ini meliputi pendaftaran, pengecekan berkas nikah calon pengantin, pengumuman kehendak nikah, pencatatan serta melakukan dokumentasi arsip pernikahan.

Untuk layanan ini penghulu sebagai pihak yang paling berkompeten dan berwenang. Mulai dari menerima pendaftaran, melakukan pemeriksaan kedua calon pengantin, wali nikah serta kelengkapan berkas untuk nikah.

Selanjutnya dalam pencatatan nikah, secara teknis hanya penghulu yang bisa menghadiri pelaksanaan ijab kabul. Namun dalam kondisi tertentu ada aturan yang bisa petugas lain melaksanakan tugas ini.

Sebenarnya tugas penghulu adalah datang untuk mencatat dan memastikan jalannya ijab kabul sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun umumnya masyarakat awam menganggap bahwa yang menikahkan adalah penghulu.

Dalam hal pelaporan nikah dan rujuk bentuknya yaitu mencatatkan pernikahan seseorang karena isbat nikah maupun pencatatan nikah luar negeri.

Sedangkan pencatatan rujuk yaitu peristiwa kembalinya kedalam pernikahan orang yang sudah jatuh putusan cerai namun saat kembali lagi menjadi suami istri masih dalam masa iddah.

Pelayanan bimbingan kemasjidan

SK BKM Masjid Desa Kelurahan dari KUA

Dalam layanan bimbingan kemasjidan berupa melayani pendaftaran masjid untuk mendaftarkan nomor statistik melalui aplikasi simas Masjid milik Kementerian Agama.

Selain itu menerbitkan rekomendasi bantuan untuk masjid melalui aplikasi simas bagi masjid atau musholla yang sudah terdaftar pada aplikasi ini.

Sebenarnya bukan hanya KUA saja yang dapat melayani masjid dalam hal data di Simas Masjid Kementerian Agama.

Kantor Kemenag Kabupaten atau kota dalam hal ini Bimas Islam atau seksi sejenis dapat mengeluarkan rekomendasi dan membantu dalam entry data masjid / musholla untuk mendapatkan nomor statistik.

Untuk informasi bagaimana tata kelola Kemasjidan, pihak KUA juga bisa memberikan arahan, saran dan penjelasan mengenai pengelolaan Masjid dari segi idarah, imarah, dan ri’ayah yang mengacu kepada Kepdirjen Bimas Islam Nomor 802/DJ.II-802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Merujuk kedalam SK Dirjen ini pihak KUA bisa memberikan pengarahan dan bimbingan dalam bidang pembinaan imam, muazin, khotib serta remaja masjid.

Dalam perkembangan mengenai kemasjidan, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Juknis Masjid Ramah SK Dirjen Bimis No 463 th 2024.

Dalam juknis ini setingkat lebih detil dalam pengembangan layanan masjid agar maksimal untuk para wanita, orang tua lanjut usia, kaum difabel, anak-anak serta musafir orang-orang yang dalam perjalanan.

Urusan menentukan arah kiblat biasanya yang terjun dari tim Kantor Kementerian Agama. Dalam hal permohonan arah kiblat, KUA dapat memberikan arahan dan contoh format pengajuannya ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Hal lain berkaitan dengan kemasjidan yaitu informasi mengenai syarat dan ketentuan pendirian rumah ibadah agar masjid berdiri sudah memiliki ijin agar pada belakang hari tidak ada permasalahan dengan pemerintah maupun masyarakat sekitar.

Hal lainnya mengenai kemasjidan yaitu berupa keterlibatan langsung KUA dalam Badan Kesejahteraan Masjid baik untuk pembuatan SK Pengurus tingkat Kecamatan maupun Kelurahan / Desa bekerja sama dengan instansi terkait dan para takmir pengurus masjid sesuai wilayah kerjanya.

Pelayanan konsultasi syariah

Layanan untuk konsultasi syariah ini sangat luas cakupannya. Dari urusan ibadah maupun mu’amalah.

Dalam hal layanan ini semestinya pihak Penyuluh Agama Islam Fungsional sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk melakukan layanan.

Meski begitu, tidak ada larangan pegawai lain yang memiliki kompetensi keilmuan untuk menjawab dan memberikan pencerahan arahan serta informasi bagi masyarakat yang berkonsultasi.

Contohnya adalah layanan konsultasi mengenai syarat pernikahan, ketentuan siapakah yang bisa menjadi wali nikah, hisab rukyat, mengurus wakaf, keluarga sakinah, majelis taklim, organisasi Islam, jadwal waktu sholat, paham keagamaan, dan urusan lain yang bersinggungan dengan agama Islam.

Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam

Layanan ini sepertinya bisa anda masukkan dalam Pelayanan konsultasi syariah.

Namun begitu, mengacu kepada kegiatan KUA, maka pelayanan bimbingan dan penerangan ini lebih menjurus dalam hal manasik haji reguler, bimbingan perkawinan calon pengantin (suscatin / kursus calon pengantin).

Dan juga bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat yang hendak mewakafkan tanah atau benda yang lainnya.

Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf

tugas kua dalam wakaf

Sama saja hal ini karena sebenarnya bisa anda masukkan dalam kategori pelayanan konsultasi syariah.

Namun karena memang menyangkut harta benda yang bernilai secara ekonomi, bisa saja lebih ada titik penekanannya.

Layanan bimbingan ini mulai dari konsultasi tentang tata cara mewakafkan tanah atau benda lain, memecah tanah, dan juga pelaksanaannya.

Dan yang paling utama yaitu pelayanan ikrar wakaf oleh PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama.

Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan

Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan bisa bermacam macam. Mulai dari jumlah Masjid dan musholla, jumlah tempat ibadah yang ada di Kecamatan, jumlah penduduk berdasarkan pemeluk agama.

Selain itu data yang ada pada KUA biasanya berupa jumlah data nikah berdasarkan persitiwa pernikahan, usia pengantin, pekerjaan, tingkat pendidikan, status saat menikah (perawan janda jejaka duda poligami) dan lain sebagainya.

Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA

Biasanya petugas atau pegawai yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah bendahara pembantu pada KUA. Adapun Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA lazimnya berkenaan dengan pembayaran rutin biaya listrik, telefon, internet, dan tagihan rutin lainnya.

Selain itu juga mengelola keuangan untuk pengadaan alat tulis Kantor (ATK), perbaikan peralatan komputer, printer, scanner, maupun pembiayaan kegiatan KUA yang ada pada DIPA dari Kemenag.

Pada keterangan lain menyebutkan ketatausahaan ini juga menyangkut dalam pengolahan data, mengurus tata kelola surat masuk, keluar, pengarsipan dan lain-lain.

Dan apabila ada dananya, juga bisa melakukan pemeliharaan bangunan yang ringan seperti pengecatan, perbaikan kecil-kecilan, pemeliharan kelistrikan dan yang lainnya menyangkut fasilitas kantor.

Demikianlah opini pribadi mengenai penjelasan tentang 8 Tugas Pokok KUA yang ada dalam Permenag no 24 tahun 2024. Maturnuwun sudah membaca, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Zahra Nada

Santri kelas 3 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar