Informasi tentang kewajiban catin untuk mengikuti bimbingan perkawinan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 2 tahun 2024 tentang bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Pada tanggal 8 Januari 2024, Kamaruddin Amin sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menandatangani surat edaran nomor 2 tahun 2024.
Adapun isi pokok dari surat edaran ini adalah kewajiban calon pengantin atau mempelai yang hendak menikah baik laki laki maupun perempuan untuk mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan.
Adapun pelaksanaan bimwin ini bisa dengan model bimbingan metode klasikal, mandiri maupun virtual.
Sedangkan yang menjadi pedoman untuk pelaksanaan kegiatan ini yaitu merujuk kepada SK Dirjen Bimis no 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.
Bagi petugas, maka perlu mencermati tentang SK Dirjen ini.
Kenapa? Karena SK Dirjen no 189 tahun 2021 ini mengalami perubahan.
Lebih lengkapnya yaitu SK Dirjen Bimis no 172 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan Perkawinan calon pengantin.
Calon Pengantin Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Kemenag Wajibkan Catin Ikut Bimwin), yang sudah ikut mendapatkan Sertifikat
Calon Pengantin Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan. Yang namanya wajib, maka maksudnya adalah harus, jika ditinggalkan maka akan ada konsekwensinya.
Namun dalam surat edaran ini tidak mencantumkan konsekwensi bagi calon pengantin yang belum mengikutinya.
Bagi pengantin yang sudah mengikuti kegiatan bimwin maka akan mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan.
Adapun ketentuan sertifikat bimbingan perkawinan, merujuk pada SK Dirjen Bimis no 172 tahun 2022 adalah sebagai berikut;
- Sertifikat merupakan bukti tanda telah mengikuti bimwin catin
- Sertifikat hanya diberikan kepada peserta yang telah mengikuti secara lengkap seluruh sesi serta meteri Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin
- Penerbitan sertifikat dengan tanda tangan pelaksana kegiatan
Wah, bagaimana ini? Susah dong mau menikah? Bagaimana jika belum pernah melakukan atau menjadi peserta bimwin?
Jadi umumnya saat menikah akan ada proses pemeriksaan calon pengantin. Umumnya calon mempelai akan mendapatkan pertanyaan guna melakukan pencocokan data.
Lazimnya untuk mempersingkat birokrasi, maka ada petugas yang menganggap hal ini sebagai bimwin mandiri.
Dan sebagai penguat, kemudian melakukan sesi pengambilan foto pada saat penyerahan buku keluarga sakinah.
Namun apakah setiap pengantin akan mendapatkan sertifikat?
Semoga saja semua mendapatkannya. Demikian sekedar informasi, adapun link tautan tentang dasar kewajiban bimwin bagi catin yaitu surat edaran kewajiban bimwin bisa anda lihat di Surat Edaran Dirjen Bimis no 2 tahun 2024.
Maturnuwun sudah mampir ke blog ini, bagi yang hendak mengetahui lebih lanjut silakan bertanya kepada petugas KUA.
Jika anda adalah petugas di KUA, selamat melaksanakan tugas, semoga lancar dan tukin mengalir teratur. Salam kenal dan wassalamu’alaikum.