Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Kurikulum Nasional Pendidikan Al-Quran.
Adapun ketentuan tentang Kurikulum ini juga mencakup kurikulum TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) bisa anda lihat dalam SK Dirjen Pendis nomor 6091 tahun 2020.
Dalam ketentuan ini mencakup kompetensi, materi serta ruang lingkup dalam kegiatan belajar mengajar TPA atau TPQ.
Jika dalam juknis yang lama menyebutkan bahwa jenjang pendidikan memiliki 3 tingkatan yaitu level a, b, dan c, maka dalam aturan yang baru mengacu kepada kurikulum ini Kemenag memberikan kelonggaran kepada lembaga untuk menentukan jenjangnya.
Adapun kelonggaran yang diberikan Kemenag adalah TPQ bisa dibuat menjadi 2, 3 atau 4 kelas.
Maksudnya yaitu lama pendidikan santri pada TPQ sampai lulus bisa 2, 3, ataupun 4 tahun.
Untuk kurikulum Kemenag sendiri memberikan patokan atau standar pembelajaran selam 4 tahun.
Kompetensi Kemampuan Menghafal Al-Quran materi Hafal surat-surat pendek ruang lingkup pembelajaran bagi santri TPQ
Pada contoh kurikulum Kemenag, memberikan materi pembelajaran bagi santri TPQ kelas 1 sampai dengan 4
Secara ringkas, target Kemenag melalui standar kurikulum nasional pendidikan Al-Qur’an ini, santri yang lulus TPQ (seharusnya) sudah hafal juz ‘amma yaitu mulai dari surat an-Nas sampai dengan surat An-Naba’.
Namun sepertinya hal ini (menurut saya) bagai mimpi di siang bolong.
Bukannya saya pesimis dengan kemampuan satri dan ustadz-ustadzah TPQ.
Karena kenyataannya (yang saya ketahui disekitar saya) mayoritas santri yang lulus TPQ sangat jarang hafal secara lancar juz 30.
Tafsiran saya, mungkin hanya sekian persen (tidak sampai 10% dari santri) yang lulus TPQ dan hafal juz 30.
Kembali lagi tentang standar hafalan bagi santri TPQ berdasarkan jenjang tingkatan kelasnya.
Target Hafalan Surat Pendek Kelas 1 TPQ
Dalam kompetensi kemampuan menghafal Al-Qur’an dengan materi hafal surat – surat pendek bagi kelas 1 TPQ ada 16 surat. Dimulai dari surat an-Nas dan berakhir di surat Surat Az-Zalzalah.
Urutan hafalan surat Pendek bagi santri TPA kelas 1 standar dari Kementerian Agama yaitu;
- Surat. An-Nas
- Surat Al-Falq
- Surat Al-Ikhlas
- Surat Al-Lahab
- Surat An-Nashr
- Surat Al-Kafirun
- Surat Al-Kautsar
- Surat Al-Ma’un
- Surat Quraisy
- Surat Al-Fil
- Surat Al-Humazah
- Surat Al-Ashr
- Surat At-Takatsur
- Surat Al-Qari’ah
- Surat Al-Adiyat
- Surat Az-Zalzalah
Target Hafalan Surat Pendek Kelas 2 TPQ
Sedangkan ruang lingkup hafalan surat – surat pendek untuk TPQ kelas 2 sebanyak 10 surat dimulai dari surat al Bayyinah dan diakhiri dengan surat al Fajr.
Adapun urutan hafalannya adalah ;
- Surat Al-Bayyinah
- Surat Al-Qadr
- Surat Al-‘Alaq
- Surat At-Tin
- Surat Al-Insyiroh
- Surat Adh-Dhuha
- Surat Al-Lail
- Surat Asy-Syams
- Surat Al-Balad
- Surat Al-Fajr
Target Hafalan Surat Pendek Kelas 3 TPQ
Pada ketentuan hafalan surat pendek jenjang TPQ kelas 3 mengacu kepada kurikulum Nasional Pendidikan Al-Qur’an ada 6 surat pendek dalam juz ‘amma.
Dimulai dari surat Al Ghasyiyah dan diakhiri dengan hafalan surat Al-Muthaffifin.
Adapun keenam surat tersebut yaitu;
- Surat Al-Ghasyiyah
- Surat Al-A’la
- Surat Al-Thariq
- Surat At-Buruj
- Surat Al-Insyiqaq
- Surat Al-Muthaffifin
Target Hafalan Surat Pendek Kelas 4 TPQ
Pada jenjang tingkat akhir TPQ yaitu kelas 4 (karena TPQ kelas 5, 6, dan 7 disebut dengan TQA kelas 1, 2, dan 3) materi hafalan surat pendek dan surat-surat pilihan ada 5 surah.
Adapun kelima surat tersebut yaitu;
- Surat Al-Infithar
- Surat At-Takwir
- Surat ‘Abasa
- Surat An-Nazi’at
- Surat An-Naba’
Jika ada lembaga TPQ yang mayoritas santri lulusannya hafal dari surat An-Nas sampai An-Naba’ maka saya acungi 4 jempol yang saya miliki.
Karena saya pribadi juga meyakini masih banyak guru atau ustadz-ustadzah pada Taman Pendidikan Al-Qur’an yang belum hafal juz 30.
Perlu kartu kendali hafalan untuk pengecekan kemampuan menghafal santri
Karena banyaknya anak didik atau santri TPQ tentunya para guru ustadz ustadzah tidak hafal sampai dimana hafalan murid-muridnya.
Untuk mengetahui dan penanda sampai dimana hafalan murid TPQ, maka setiap siswa Taman Pendidikan Al-Qur’an harus (atau seharusnya?) memiliki buku atau kartu hafalan.
Dalam kartu hafalan ini perlu adanya kolom saat pertama kali mencoba menghafal (bisa diisi dengan kolomnya dengan tulisan hafalan) kemudian ada kolom sebanyak satu atau dua atau tiga untuk murojaah.
Murojaah adalah mengulang kembali surat yang sudah dihafal santri agar tidak lupa dan masih tetap bagus hafalannya.
Karena kebanyakan dalam kartu hafalan surat pendek hanya memuat satu kolom saat santri maju sorogan kepada ustadznya.
Setelah santri dinyatakan hafal, tidak ada kolom mengulangi guna menguatkan dan melancarkan hafalannya yang berupa kolom murojaah.
Bagaimana jika tidak mencapai target Hafalan sebagaimana dalam Kurikulum Nasional Pendidkan Al-Qur’an?
Nah mungkin ini ada yang bertanya-tanya dalam hati atau pembahasan para guru saat bertemu. Mungkin pada waktu berkumpul dalam kegiatan Badko LPQ atau pada pertemuan rutin penyuluh.
Yaitu apabila santri TPQ tidak bisa mencapai target hafalan pada saat lulus ataupun pada setiap jenjang pendidikan baik pada saat kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 TPQ.
Menurut saya pribadi, apabila tidak mampu mencapai sebagaimana dalam target kurikulum Kemenag ini selama sudah berusaha secara maksimal maka bukanlah masalah.
Alasannya, tokh jika lembaga tidak mencapai target, maka Kemenag juga tidak akan membubarkan TPQ yang bisa mencapai target sebagaimana dalam SK Dirjen.
Kedua, bahkan sekolah formal yang berbasis Islam seperti Madrasah Ibtidaiyah ataupun SDIT, sekolah Dasar berbasis organisasi Islam semisal Muhammadiyah atau NU jarang yang mayoritas lulusannya bisa lebih dari 80% hafal juz amma.
Maksud saya, tentunya ada beberapa anak didik atau santri yang hafal juz amma saat lulus dari kelas 6 MI atau SD berbasis Islam, namun kebanyakan lulusannya belum hafal juz 30 saat selesai kelas 6.
Apalagi TPQ yang statusnya hanyalah pendidikan non formal dan bisyarah guru ustadzahnya memprihatinkan bahkan gratis (secara materi dunia). Namun semoga saja mendapatkan keberkahan dari keikhlasan dalam mengajar anak didiknya.
Demikianlah sekedar informasi tentang standar nasional pendidikan Al-Qur’an dalam hal hafalan surat pendek bagi santri anak didik pada Taman Pendidikan Al-Qur’an.