Cara Membuat Surat Taukil Wali Nikah
Cara membuat surat taukil wali nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan sebagaimana dasar hukum dalam mewakilkan perwalian pernikahan karena kondisi tidak bisa hadir saat acara pelaksanaan ijab kabul.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam taukil wali ada dua macam yaitu taukil wali bil lisan atau secara lisan dan satunya lagi dengan tulisan atau taukil wali bil kitabah.
Baca :
Blangko Ikrar Berwakil Wali (Taukil Wali) Sk Dirjen Bimis
Syarat Data yang diperlukan untuk Surat Taukil Wali
Wali Nikah tidak Bisa Hadir Saat Ijab Kabul Berhalangan Datang
Dalam ketentuan administrasi pencatatan nikah di KUA, taukil wali bil lisan bisa dilakukan apabila wali nikah hadir bisa datang dan berada di tempat nikah atau area yang bisa dijangkau dengan jalan kaki (menurut saya).
Sedangkan untuk taukil wali bil kitabah adalah mewakilkan perwalian nikah karena tidak bisa datang ke lokasi tempat pernikahan karena alasan tertentu.
Bisakah dianggap datang apabila wali menyaksikan pelaksanaan ijab kabul secara online melalui hape ponsel atau komputer dengan koneksi internet?
Secara ketentuan, selama wali nikah tidak bisa hadir maka ketentuannya adalah harus membuat surat untuk mewakilkan walinya kepada petugas KUA atau orang yang ditunjuk.
Bagaimana cara membuatnya? Untuk membuat surat ini, anda perlu menyiapkan beberapa syarat dan mengikuti langkah – langkah sebagai berikut ini.
Cara Membuat Surat Taukil Wali Nikah beserta langkah-langkahnya dan syarat-syaratnya
Surat taukil wali nikah dalam SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam nomor 473 tahun 2020 namanya adalah ikrar berwakil wali. Sudah ada contohnya dalam Surat Keputusan Dirjen ini, bagaimana bunyi serta formatnya.
Dalam format itu anda perlu memerlukan data data dari wali nikah, calon pengantin perempuan. Kemudian data dan nama calon suami, nama wali nikah yang ditunjuk, atau langsung menyampaikan mewakilkan wali nikah kepada petugas KUA, kemudian menyiapkan 2 orang saksi.
Singkatnya, sebaiknya anda membawa fotocopy ktp;
- FC Ktp Wali Nikah; dan hubungannya dengan calon mempelai wanita (ayah kandung, kakek kandung, saudara kandung, keponakan kandung, paman kandung dan lain sebagainya)
- Fotocopy calon pengantin perempuan
Jadi, data wali nikah yang perlu diisi petugas KUA dalam surat berwakil wali ini adalah
- Nama lengkap dan alias
- Bin
- Nomor Induk Kependudukan
- Tempat dan tanggal lahir
- Kewarganegaraan
- Agama
- Pekerjaan
- Alamat
- Hubungan wali
Sedangkan data calon pengantin perempuan, hal-hal yang perlu diisi yaitu;
- Nama lengkap dan alias
- Binti
- Nomor Induk Kependudukan
- Tempat dan tanggal lahir
- Kewarganegaraan
- Agama
- Pekerjaan
- Alamat
Jika anda mewakilkan kepada petugas, maka anda tidak perlu menyebut nama. Jika anda menunjuk seseorang maka persiapkan siapakah yang hendak anda tunjuk untuk mewakili sebagai wali nikah.
Data calon Suami dan 2 orang saksi
Selanjutnya nama lengkap calon suami atau mempelai laki laki dan nama ayahnya (bin siapa gitu).
Setelah itu, persiapkan juga dua (2) orang saksi (laki-laki) untuk melakukan tanda tangan.
Siapkan juga materai 10 ribu rupiah untuk penguat dalam penandatanganan surat ini.
Setelah lengkap semuanya, datanglah ke KUA (wali tersebut yang hendak mewakilkan wali) bersama dua orang saksi.
Dalam hal 2 orang saksi hanya menyebutkan nama lengkap, alamat saksi sesuai KTP dan usianya.
Karena membawa dua orang saksi, ada baiknya anda konfirmasi kepada KUA apakah Bapak Kepala KUA hadir dan ada. Jika tidak ada, mungkin proses bisa berjalan namun suratnya tidak bisa anda bawa secara langsung.
Penyebabnya adalah dalam surat ini perlu tanda tangan dari Kepala Kantor Urusan Agama.
Selanjutnya serahkan fotocopy ktp dan data-data yang tadi sudah kita sampaikan. Selanjutnya petugas akan mengetik surat taukil wali ( sebenarnya nama resminya adalah ikrar berwakil wali) dan kemudian silakan wali nikah tanda tangan, lanjut dua orang saksi, kemudian kepala KUA menandatanganinya.
Setelah selesai penandatanganan surat ini, silakan anda kirim atau bawa ke KUA tempat pelaksanaan ijab kabul sebagai bukti yang sah dalam pencatatan pernikahan di KUA apabila wali tidak bisa hadir saat acara pelaksanaan ijab kabul pencatatan nikah.
Bagaimana dengan mahar? Dalam teks taukil wali ini menyebutkan dengan mahar atau mas kawin dengan persetujuan oleh kedua belah pihak. Jadi tidak perlu menyebutkan detil apa saja maharnya (dalam surat ikrar berwakil wali).
Demikian semoga bisa membantu, apabila hendak bertanya, silakan anda menulis pada kolom komentar. Salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Kesimpulan dan situasi rumit
Pada dasarnya, sebelum anda datang ke KUA, yang perlu anda siapkan adalah;
- FC KTP Wali (beserta informasi hubungannya dengan catin wanita)
- Fotocopy ktp calon pengantin perempuan
- Nama lengkap calon suami dan nama ayah kandungnya (bin ….. )
- 2 orang saksi (ada baiknya anda melampirkan KTP nya)
- materai Rp. 10.000,-
Kemudian anda datang ke KUA dan menyampaikan maksud anda untuk mewakilkan perwalian nikah (karena tidak bisa hadir secara langsung di lokasi pelaksanaan akad nikah).
Lazimnya dalam membuat surat taukil wali ini adalah sesuai dengan alamat KUA pada KTP wali. Namun dalam ketentuan tidak mengharuskan seperti itu. Ada juga kepala KUA yang berijtihad dengan domisili sebagai dasar pembuatan surat ikrar berwakil wali. Namun hal ini bisa berbeda pengejawantahannya pada masing-masing Kantor urusan Agama Kecamatan.
Lebih detilnya anda dapat melakukan konsultasi ke KUA terdekat apabila KTP anda berbeda wilayah dengan KUA paling dekat dengan tempat anda berdomisili.
Namun jika KTP anda adalah satu kecamatan dengan KUA anda mencari surat taukil wali, tentu hal ini bukanlah masalah.
Tinggalkan Balasan