Wali Nikah tidak Bisa Hadir Saat Ijab Kabul Berhalangan Datang

Wali nikah tidak bisa hadir saat ijab kabul acara pernikahan solusi mengatasi ketidakhadiran wali nikah (bisa ayah bapak atau walinya seperti kakek saudara ponakan paman dll) mengacu peraturan menteri agama nomor 19 tahun 2020 tentang pencatatan pernikahan.

pontren.com – assalaamu’alaikum, secara garis besar, wali nikah tidak bisa hadir pada saat prosesi acara ijab kabul mempelai pengantin yang melaksanakan perkawinan karena salah satu dari dua alasan ini.

Alasan pertama yaitu karena wali menolak pernikahan, dalam istilah Indonesia adalah wali mogok, istilah lain yang kondang yaitu wali adhal.

Alasan kedua adalah wali menyetujui dan ingin hadir, tapi karena kendala teknis atau keadaan menjadi tidak bisa datang, misalnya karena jaraknya jauh, berada diluar negeri, sedang sakit, tidak mendapat izin tempat kerja, masa pandemi sehingga tidak bisa bepergian.

Wali nikah tidak datang, pernikahan tetap sah dengan ketentuan seperti pada PMA & Perdirjen

Yang akan kita bahas kali ini adalah mengenai wali nikah tidak bisa hadir karena masalah yang nomor dua, yaitu mengizinkan pelaksanaan pernikahan dan ingin datang tapi situasinya tidak memungkinkan.

Bagaimana solusinya?

Bisakah acara pernikahan tetap berjalan dan sah secara agama serta administrasi Negara dalam hal ini pencatatan di KUA (Kantor Urusan Agama).

Pernikahan yang tidak bisa dihadiri wali tetap bisa berlangsung dan sah secara agama dan administrasi

Wali Nikah tidak Bisa Hadir Saat Ijab Kabul

Adapun ketentuan tentang administrasi pencatatan nikah pada KUA wali yang tidak bisa hadir dengan merujuk pada PMA no 19 tahun 2020 Paragraf 2 Wali Nikah ayat 4, 5, dan 6.

Adapun bunyi ketentuannya sebagai berikut;

Ayat (4), Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.

Pada ayat (5) Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Ayat (6) Format taukil wali sebagaimana maksud ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Inti dari paragraf dan ayat pada pasal ini adalah;

  • Wali bisa mewakilkan ijab kabul kepada petugas KUA atau orang lain yang memenuhi syarat
  • Apabila wali tidak bisa hadir maka walinya membuat surat taukil wali dihadapan kepala KUA/Penghulu/petugas PPN LN dengan 2 orang saksi.
  • Bentuk surat seperti SK Dirjen Pendis.
  • Bentuk Surat Taukil Wali ikrar wali bil kitabah

Seperti apa bentuknya surat taukil wali ini? Bagaimana ketentuannya?

Anda bisa menengok pada SK Dirjen Bimis no 473 th 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Surat taukil wali dalam SK Dirjen ini bernama ikrar berwakil wali.

Isinya adalah pernyataan wali bahwa sehubungan tidak bisa hadir dalam acara akad pernikahan anaknya atau orang yang statusnya menjadi wali nikahnya.

Selanjutnya berikrar di depan saksi (yang ada tanda tangan pada surat) bahwasanya wali yang tidak bisa datang nanti saat ijab kabul menyatakan berwakil wali kepada Kepala KUA/Penghulu/petugas atau kepada orang yang dia tunjuk dengan menyebutkan namanya pada surat.

Selanjutnya ada 4 tanda tangan pada surat yaitu;

  • Wali yang bersangkutan
  • Kepala kua/penghulu/PPN luar negeri
  • 2 orang saksi

Untuk mengunduh dan melihat seperti apa bentuknya, anda bisa menuju ke Format Taukil Wali Ikrar Berwakil Wali

Mengurus surat ikrar berwakil wali

Dalam mengurus ikrar ini anda perlu menyiapkan data data berkenaan dengan apa yang perlu ada pada surat.

Adapun rangkuman data yang perlu annda siapkan adalah;

  • Data Wali Calon Pengantin
  • Biodata Calon Pengantin Wanita
  • nama orang Yang ditunjuk sebagai wakil (jika bukan petugas KUA)
  • nama calon pengantin pria dan nama bapaknya (bin siapa)
  • data 2 orang saksi

lebih jelasnya anda bisa membaca Syarat Data untuk keperluan Surat Taukil wali

nah seperti itulah apabila ayah atau bapak sebagai wali nikah tidak bisa hadir datang pada waktu pencatatan pernikahan oleh KUA. Sesuai dengan PMA no 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan.

mengenai seperti apa suratnya mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Selamat mengurus syarat untuk menikah, semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Wilujeng siang, wassalamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan