Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan PAUDQu atau Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUD Al-Qur’an yang merupakan pendidikan formal yang berada dibawah naungan Direktorat PD Pontren Dirjen Pendis Kementerian Agama.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng sonten selamat sore, mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 6093 bahwasanya para pendidik dan tenaga kependidikan PAUDQu ada standarnya.
Maksud standar dalam SK ini adalah kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik guna melaksanakan perencanaan, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian pembelajaran serta melakukan bimbingan.
Dalam hal sebutan pendidik untuk lembaga PAUDQu lazimnya mendapat sebutan ustadz ataupun ustadzah.
Dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar serta layanan pembelajaran dan pendidikan, para ustadz ustadzah PAUDQu harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik guna melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis.
Ketentuan mengenai Kualifikasi akademik dan kompetensi ustadz/ustadzah PAUD AlQuran (PAUDQu) sebagai berikut :
Kualifikasi Akademik Guru PAUDQu
Bagi pengajar PAUDQu minimal memiliki ijazah SMA atau yang setara, bisa Madrasah Aliyah, PKPPS Ulya, Paket C dan lain sebagainya.
Dan ada lagi satu tambahan syaratnya yaitu setidaknya mempunyai sertifikat pelatihan atau pendidikan kompetensi khusus berkenaan dengan pembelajaran Al-Qur’an.
Meskipun minimal berijazah SMA, namun diutamakan untuk memmpunyai ijazah S1 dan syahadah Pondok Pesantren.
Berikut bunyi ketentuan standar pendidikan ustadz ustadzah PAUDQu dalam SK Dirjen Pendidikan Islam no 6093 tahun 2023.
1.2.1. Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan memiliki sertifikat pelatihan/ pendidikan kompetensi khusus terkait pembelajaran Al-Quran;
1.2.2. Diutamakan memiliki ijazah S-l dan syahadah Pondok Pesantren.
Kualifikasi Kompetensi Ustadzah PAUDQu
Ada 7 (tujuh) kualifikasi Kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan (ustadz-ustadzah) pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an.
Adapun Kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan kompetensi leadership meliputi;
1.3.1. Mampu membaca Al-Quran secara baik dan benar sesuai ketentuan hukum tajwid dan menulis Al-Quran sesuai qaidah Khottiyah;
1.3.2. Menguasai kelas dan materi pembelajaran;
1.3.3. Usia minimal 17 tahun;
1.3.4. Berkepribadian akhlakul karimah;
1.3.5. Mempunyai kecintaan pada dunia santri usia dini;
1.3.6. Memiliki kecintaan terhadap profesidan lembaga dimana dia bertugas;
1.3.7. Memiliki semangat hubbul Quran dan membumikan AlQuran.
Demikianlah informasi tentang Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan PAUDQu atau biasa orang menyebutnya dengan ustadz ustadzah pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Qur’an.
Semoga bisa menjadi tambahan data apabilaa da akreditasi maupun bahan untuk melengkapi penulisan karya ilmiah bagi para mahasiswa maupun kalangan akademisi.
Selamat berkhidmad untuk para ustaz-ustazah (kalau dalam KBBI yang benar penulisannya seperti ini), semoga Allah memudahkan dan merahmati, barakah fid dunya wal Akhirah.
Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.