Ternyata TQA adalah TPQ Kelas 5 6 7, terus apa bedanya??

tqa adalah tpq kelas 5 6 7

TQA adalah TPQ kelas 5 6 7. Bener-bener mengejutkan saya kangmas mbakyu, jebulane Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) alalah Taman Pendididikan AL-Qur’an kelas 5, 6 dan 7. Kenapa saya bisa kaget? Karena selama ini sepanjang yang saya tahu TQA dan TPQ merupakan jenis lembaga yang berbeda.

pontren.com – assalaamu’alaikum, Keberadaannya ini (yaitu TQA = TPQ kelas 5-7) pada saat membaca SK Dirjen Pendis Nomor 6091 tahun 2020 tentang kurikulum nasional Pendidikan Al-Qur’an.

Tepatnya setelah asyik memindahkan file PDF lampiran dalam SK Dirjen ini tentang kurikulum pembelajaran TPQ mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 4.

Pada saat hendak meneruskan untuk jenjang selanjutnya, saya baca kok ada tulisan jenjang TPQ kelas 5.

Lha jarene TPQ itu durasi waktu pembelajarannya adalah 2-4 tahun, dengan batasan usia 7-12 tahun. Hal ini mengacu kepada SK Dirjen Pendis No 9063 yang memuat mengenai ketentuan batasan umur santri TPQ serta masa pendidikannya.

Lha ternyata setelah saya memandangi tulisan pada bagian atasnya ada kalimat yang berbunyi “KOMPETENSI LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QURAN KURIKULUM PEMBELAJARAN TA’LIMUL QURAN LIL AULAD (TQA) TPQ KELAS 5”

Wakkakkakk, ternyata saya sudah ketinggalan informasi berita tentang LPQ. Lumayan jauh ketinggalan karena keberadaan TQA adalah TPQ kelas 5-7 sudah eksis ketentuannya semenjak tahun 2020.

Jadi keberadaan SK Dirjen Pendis no 6091 – 6093 untuk mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran.

TQA adalah TPQ Kelas 5 6 7, apa bedanya dengan TPA kelas 1 – 4?

Tenaga Administrasi Lembaga TQA

Untuk mengetahui perbedaan dua lembaga ini maka ada baiknya membuka tentang SK Dirjen yang memberikan pengertian terhadap TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad dan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an).

Menurut SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 6091, pengertian TQA (Ta’limul Quran Lil Aulad) adalah satuan pendidikan non formal yang merupakan lanjutan dari TPQ yang bertujuan mengembankan bekal agar santri mencintai dan mengamalkan Al-Quran serta membacanya dengan fasih (tartil dan tilawah), menghafal serta menerjemahkan secara lafdziyah serta menulis dengan baik dan benar, sehingga Al-Quran menjadi bacaan dan pandangan hidupnya sehari hari.

Adapun batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada Ta’limul Quran lil Aulad adalah anak anak yang berusia 12-14 tahun dengan masa belajar 3 tahun.

Sedangkan pengertian TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) adalah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan jenis pendidikan non-formal jenis keagamaan islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, hafalan, dan pemahaman Al-Quran, serta memahami dasar-dasar dinul islam pada anak usia sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah.

Batasan usia santri TPQ adalah anak-anak berusia 7-12 tahun dengan masa pendidikan diselenggarakan selama 2-4 tahun.

Jadi perbedaan yang pertama adalah durasi masa pembelajaran untuk TQA yaitu 3 tahun sedangkan bagi TPQ adalah 2-4 tahun.

Adapun perbedaannya dari segi usia santri yaitu TQA umur 12-14 tahun sedangkan bagi anak didik TPQ yaitu anak anak dengan umur antara 7 – 12 tahun.

Selanjutnya dari segi kompetensi, untuk TPQ kelas 1 sampai dengan 4 berkutat pada Kemampuan Membaca Al-Quran dengan baik dan benar, Kemampuan Menulis Huruf Al-Quran, beserta hafalan.

Bagi santri TQA, kompetensinya lebih dari sekedar membaca dengan benar, yaitu Membaca dan menghafal AlQuran dengan murattal, Tahsin Tilawatil Quran, dan juga materi Menerjemah kata dalam AlQuran.

Jadi meskipun sama – sama menyandang nama TPQ namun ada perbedaan penekanan materi pembelajaran yang mencolok antara kelas 1-4 dengan kelas 5-7 TPQ. Sehingga untuk santri kelas 5 sampai dengan 7 masuk dalam wilayah Ta’limul Qur’an Lil Aulad.

Dengan keberadaan lembaga TQA ini bisa mengikat santri yang sudah selesai membaca al-Qur’an ke jenjang lebih tinggi lagi. Jadi tidak merasa sudah selesai dalam belajar mengaji.

Namun dalam SK Dirjen Pendis no 6091 ini tidak menyebutkan jenjang TQA kelas 1, 2 dan 3, akan tetapi hanya menyebutnya sebagai TPQ kelas 5 sampai dengan 7.

Mungkin saja nanti pengelola lembaga bisa membagi jenjangnya guna kemudahan dalam pembagian kelas.

Demikian informasi mengenai beda TPQ dan TQA mengacu kepada panduan dari Kemenag berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam tahun 2020. Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan