Standar Tenaga Kependidikan TQA (Kepala, Tata Usaha/TU)
Informasi tentang standar pengelola tenaga kependidikan pada Lembaga TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad) mengacu kepada Juknis dalam SK Dirjen Pendis nomor 6093 tahun 2020 tentang Tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng sonten selamat sore para pengelola lembaga Pendidikan khususnya TQA.
Sebagaimana kita ketahui bahwasanya jenjang TQA kelas 5 sampai dengan 7 merupakan kelanjutan dari pendidikan pada TPQ.
Makanya TPQ kelas 5 = TQA kelas 1, TPQ kelas 6 = TQA kelas 2. Dan akhirnya jenjang TPQ kelas 7 = TQA kelas 3.
Lebih jelasnya anda bisa membaca pada artikel berjudul jenjang pendidikan TPQ sampai dengan kelas 7.
Selanjutnya dalam rangka membantu pencapaian target dan tujuan pembelajaran, Ta’limul Quran Lil Aulad harus dikelola dengan baik dan benar seta berkesinambungan.
Dalam juknis ini menyebutkan bahwa Setiap satuan Ta’limul Quran Lil Aulad harus memiliki penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program.
Lebih jelasnya mengenai standarnya adalah sebagai berikut;
Kualifikasi Kepala Unit
Maksudnya kepala unit dalam juknis ini yaitu kepala lembaga alias Kepala TQA, yang menjadi pucuk pimpinan dalam pengelolaan Ta’limul Qur’an Lil Aulad.
Kualifikasi Kepala Unit yaitu;
- Berpendidikan sekurang kurangnya lulusan Madrasah Aliyah/ sederajat dan diutamakan lulusan S1 PGRA/PGMI;
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun;
- Memenuhi kriteria ersyaratan menjadi guru Ta’limul Quran Lil Aulad;
- Bersertifikat pelatihan manajemen dan supervisi pengelolaan TPQ.
Kualifikasi tenaga administrasi
Maksud dari tenaga admistrasi dalam ketentuan ini yaitu apa yang biasa kita mengenalnya dengan bagian tata Usaha (TU).
Adapun ketentuan dari Kualifikasi tenaga administrasi adalah Tenaga administrasi pada Ta’limul Quran Lil Aulad berpendidikan sekurang kurangnya MA/SMA atau sederajat dengan memiliki syahadah pondok kemampuan administrasi standar.
Jadi kesimpulannya, bagi yang berpendidikan SMA atau sederajat bisa menjadi kepala TQA, dan utamanya apabila bisa yaitu mereka yang sudah memiliki ijazah Strata 1 (S1).
Adapun untuk bagian Tata Usaha maka sekurang-kurangnya adalah berpendidikan SMA atau sederajat.
Bagaimana kalau tidak ada memenuhi kualifikasi itu?
Halah kalo saya pribadi sih sudah bagus ada yang mau mengurusi TQA. Jika ada batasan aturan ya sudahlah berjalan apa adanya saja. Tokh tidak ada jaminan ada yang mau memberikan beasiswa sampai lulus apabila menjadi pengelola lembaga yang jauh dari kegiatan komersil ini.
Demikian sekedar tambahan informasi pada sore hari ini, wilujeng sonten, salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan