Informasi tentang standar pembiayaan Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) sebagai lembaga yang berada dalam rumpun LPQ (lembaga Pendidikan Al-Qur’an) mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 6093 tahun 2020.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng enjang selamat pagi para pembaca internet yang budiman.
Dalam hal pendanaan, maksud dari Pembiayaan lembaga TQA meliputi jenis, sumber, serta pemanfaatan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan unit Ta’limul Quran Lil Aulad yang dikelola secara baik dan transparan.
Untuk apa saja dana lembaga TQA ini?
Standar Pembiayaan TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad)
Dalam SK Dirjen menyebutkan bahwa Jenis dan pemanfaatan pembiayaan atau dana yaitu;
- Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap;
- Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung;
- Biaya operasional meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh santri dalam mengikuti proses pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan, dan infaq bulanan santri.
Secara kongkrit, penggunaan dana pada LPQ bisa untuk gaji guru ustadz ustadzah, ongkos atau pembayaran biaya pelatihan guru untuk meningkatkan kemampuan mengajar, memperdalam ilmu dan lain sebagainya yang berkait dengan pengembangan SDM guru untuk kebaikan LPQ.
Dan lainnya yaitu untuk membeli berbagai peralatan sebagai penunjang, pelengkap serta kebutuhan selama kegiatan belajar mengajar pada Ta’limul Qur’an Lil Aulad.
Contoh lainnya bisa juga untuk penyelenggaraan wisuda santri ataupun untuk membiayai perlombaan serta pengiriman delegasi mengikuti suatu kejuaraan.
Darimana asal dana lembaga TQA?
Ini yang menjadi pe er semua pengelola lembaga ini.
Kalau merujuk kepada juknisnya, ini berbagai macam sumber yang bisa menjadi asal dana pembiayaan keberlangsungan berjalannya KBM pada TQA.
Dalam hal ini Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh dai pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
Bagaimana dengan pengawasan penggunaan dana untuk pembiayaan?
Dalam hal Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikianlah informasi mengenai standar nasional pembiayaan untuk TQA, semoga menambah wawasan para kita semuanya, dapat sebagai bahan menulis karya ilmiah dan lain sebagainya.
Akhirnya wilujeng enjang selamat pagi salam kenal dan wassalamu’alaikum.