Standar Mushola, Idarah, Imarah, Riayah, Daya Tampung Jamaah
Standar mushola, dalam teks tulisan SK Dirjen Bimis berbunyi standar mushalla dari segi idarah imarah dan riayah mengacu kepada luas bangunan jumlah bisa menampung jamaah sekaligus, mengacu kepada Standar Pembinaan Masjid Kementerian Agama.
pontren.com – assalamualaikum wa rahmatullah, berikut ini merupakan informasi berkenaan dengan mushola atau bahasa baku Kementerian Agama menulis dengan kata “Mushalla”. Informasi ini menyangkut standar mushola dari segi pengelolaan idarah imarah dan riayah beserta daya tampung ruang dalam satu waktu.
Pengertian mushola adalah masjid kecil yang terletak pada kawasan pemukiman maupun publik untuk memfasilitasi masyarakat Islam melakasanakan ibadah dengan kriteria sebagai berikut;
Berada pada kawasan tertentu, contoh pada pemukiman RT, kantor, perusahaan, pabrik, kampus, sekolah, fasilitas kesehatan, hotel, bandar udara, terminal, mall, pom bensin pengisian bahan bakr umum, rumah makan, atau tempat publik yang lain.
Pembangunan dengan biaya pemerintah atau instansi, perusahaan, maupun berasal dari dana swadaya masyarakat Islam.
Mempunyai bangunan tersendiri atau berbentuk ruangan khusus pada bangunan atau gedung yang memiliki peruntukan untuk ibadah kaum muslimin, sholat misalnya.
Memiliki fungsi sebagaimana umumnya masjid, yaitu untuk melaksanakan salat berjamaah masyarakat serta pembinaan keagamaan Islam, akhlak dan tradisi keilmuan.
baca : Susunan Pengurus musholla, Tugas, dan Bagan Struktur
Penetapan pengurus oleh jamaah maupun pengurus perusahaan, instansi yang sesuai dengan otoritas kerja.
Mushalla pada lingkungan masyarakat menjadi bagian dari pembinaan masjid di sekitarnya.
Standar Mushola dalam hal Idarah Imarah
Dalam Standar Pembinaan Masjid pada SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyebutkan bahwa standar idarah imarah dan riayah mushalla adalah sebagai berikut;
Standar Idarah
- Pelantikan pengurus Organisasi takmir masjid oleh Kepala instansi; kepala perusahaan atau tokoh masyarakat atas usul Jamaah;
- Struktur organisasi dan pengurus merupakan masyarakat atau karyawan sebagai pihak yang bertanggungjawab;
- Melakukan rapat menyesuaikan kebutuhan;
- Melakukan perumusan program jangka panjang yang sifatnya rutin serta kegiatan penunjang yang lain;
- Setidaknya memiliki 1 oang imam sekaligus bertindak sebagai ustadz pada musholla tersebut;
- Mempunyai minimal 2 orang muadzin;
- Memiliki sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;
- Mempunyai legalitas status tanah, utamanya sertifikat tanah wakaf;
- Menyediakan kotak amal dan kotak saran.
Standar Imarah
- Menyelenggarakan ibadah salat fardhu 5 waktu, salat tarawih untuk mushola yang berada pada lingkungan masyarakat;
- Selain pada waktu salat (manjing), sangat dianjurkan membuka fasilitas masjid 24 jam sehari selama 7 hari seminggu jika kondisi memungkinkan;
- Menampung perbedaan pendapat dan mengambil jalan tengah
- Menentukan tema materi, ceramah serta kajian keislaman yang lain menyesuaikan kebutuhan jamaah masjid/mushola;
- Melakukan kegiatan Dakwah Islam, contoh kajian keislaman ba’da dhuhur atau ashar, PHBI, Tabligh Akbar maupun majelis taklim;
- Menyelenggarakan kegiatan memberdayakan sosial dan ekonomi masyarakat yang merupakan turunan program masjid;
- Melakukan kegiatan pemberdayaan sosial semisal santunan fakir miskin anak yatim piatu, menghimpun hewan qurban saat idhul adha sekaligus menyalurkannya kepada para mustahiq (yang berhak).
Standar Riayah
Dalam standar ini membahas mengenai bangunan yang menjadi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
Adapun mushola dalam hal bangunan dalam standar riayah adalah sebagai berikut;
Fasilitas utama
- Mempunyai ruang salat yang mampu menampung minimal 20 orang jamaah lengkap dengan garis shaf, terjamin kebersihan dan kenyamanan;
- Menyediakan alat sholat untuk wanita/perempuan (mukena/rukuh) yang bersih beserta tempat untuk menyimpan;
- Mempunyai tempat wudhu dengan jumlah kran minimal 5 buah dan tempat buang air kecil minimal 2 unit dan MCK minimal sebanyak 1 ruang yang mudah untuk dijangkau jamaah;
- Mempunyai peralatan tata suara sound system yang memadai dan telah dilakukan akustik.
Fasilitas penunjang
- Mempunyai ruang kantor sekretatria yang mampu menampung aktivitas pengurus
- Mempunyai tempat untuk menitipkan sandal sepatu alas kaki dan barang bawaan jamaah.
Penutup dan kesimpulan Standar Mushola
Itulah standar mushola dari Kementerian Agama berkenaan dengan manajemen mushola.
Dalam ketentuan ini tidak menyebut ukuran minimal bangunan utama untuk sholat, hanya menyebut mampu menampung 20 orang jamaah (tentu dalam satu waktu).
meskipun berupa mushalla, akan tetapi apabila keberdaan manajemen sebagaimana standar tentu akan menghidupkan semarak kegiatan pada tempat ibadah ini.
Semoga menambah informasi berkenaan dengan pengelolaan dan tata kelola mushalla, semoga semakin maju dan meningkat serta makmur semarak dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Semakin bertambah keimanan dan ketaqwaan serta semakin mendapatkan rahmat hidayat dan barakah dari Allah Subhaanahu wa Ta’aala. Salam kenal, wilujeng siang, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tinggalkan Balasan