Contoh Susunan Nadzir Masjid, dan Pengurus Wakaf yang lain

Contoh susunan nadzir masjid. suka atau tidak suka, saat ini masih banyak masjid milik umum yang berdiri pada bidang tanah dengan sertifikat atas nama milik perorangan.

Kenapa bisa begitu? Karena secara de facto pihak pemilik sudah mewakafkan tanahnya. Tetapi belum melakukan proses administrasi sertifikat wakaf ke BPN.

susunan pengurus nadzir masjid
pegawai kemenag sedang bekerja

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, bahkan karena tidak segera mengurus tanah wakaf ini menimbulkan kejadian tidak mengenakkan.

Berupa gugatan ahli waris yang merasa menang secara administrasi karena namanya adalah sebagai pemilik sertifikat.

Tentunya kejadian seperti ini sangat disayangkan, dimana orang tua atau kakek buyutnya telah mewakafkan tanah dengan ikhlas untuk penggunaan masjid.

atau mewakafkan tanah dalam rangka kemaslahatan menjadi runyam karena ulah ahli warisnya yang mata duitan.

Oleh karenanya ada baiknya masjid yang masih jelas urutan wakaf secara lisan maupun ikrar sirri pada masyarakat untuk segera dilakukan penyelesaian administrasi pada BPN.

Sebelum melakukan pensertifikatan tanah wakaf maka langkah yang pertama dilakukan yaitu ikrar wakaf didepan PPAIW.

Apa itu PPAIW? Siapakah dia?

PPAIW merupakan singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang menjadi PPAIW adalah Kepala Kantor Urusan Agama setempat.

Karena sudah ada form blangko baku dari atas, termasuk juga susunan nadzir maka dalam menyusun nadzir masjid tinggal menyesuaikan.

Contoh Susunan Pengurus Nadzir Masjid

dalam susunan nadzir wakaf masjid atau yang lain memerlukan 5 orang personel sebagaimana dalam form akta Ikrar wakaf yaitu;

  • ketua
  • sekretaris
  • bendahara
  • anggota 1
  • anggota 2

seperti itulah struktur nadzir wakaf yang baku dalam formulir akta ikrar tanah wakaf secara administratif terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan 2 orang anggota.

itulah kelima orang nadzir dalam wakaf tanah untuk masjid maupun peruntukan yang lain, semisal TPQ, Pondok Pesantren, yayasan, jalan, pemakaman muslim dan lain sebagainya.

Apakah bisa takmir masjid merangkap menjadi nadzir? Apakah nadzir juga harus seorang pengurus masjid? Bolehkah mengambil nadzir dari luar daerah?

muh Mukhlis Nafi'un Kepala KUA Karangpandan
Kepala KUA sebagai PPAIW

Yang pertama, dalam ketentuan nadzir wakaf (tanah untuk) masjid tidak ada keharusan ataupun larangan takmir masjid sekaligus menjadi nadzir.

Dengan begitu seorang takmir masjid bisa menjadi nadzir, dan tidak harus pula ada unsur takmir masjid sebagai sorang nadzir.

Sama halnya dengan alamat dan domisili nadzir, kami tidak menemukan seorang nadzir harus berasal dari satu kampung atau dalam kabupaten yang sama dengan lokasi tanah wakaf.

Menimbang efektivitas, tentunya orang yang domisili berdekatan dengan lokasi akan lebih bisa memantau dan bertanggungjawab sebagai seorang nadzir tanah wakaf.

Akan tetapi, jika ada seorang dengan pendanaan yang kuat dan memiliki perhatian secara rutin kepada pengelolaan tanah wakaf juga bisa menjadi pertimbangan dalam penunjukannya.

Penunjukan nadzir

Bagaimana cara memilih dan menunjuk nadzir utamanya tanah wakaf untuk masjid?

Tidak ada ketentuan mengharuskan siapa yang menunjuk sebagai seorang masjid, paling lazim, seorang wakif (orang yang mewakafkan tanah) menyerahkan kepada takmir masjid untuk membentuk nadzir, atau bisa seorang wakif menunjuk 5 orang sebagai nadzirnya.

Dalam penunjukan nadzir adalah takmir maka hendaknya memperhatikan tanggung jawab serta semangat orang dalam mengelolanya, bukan hanya nama besar dan ketokohannya.

Jangan lupa selain menyiapkan 5 orang, siapkan juga 2 orang saksi sesaat hendak melakukan penandatanganan ikrar wakaf pada PPAIW Kepala Kantor Urusan Agama setempat.

Demikian informasi tentang jumlah nadzir wakaf masjid, semoga menambah informasi tentang pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk masjid. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *