Informasi tentang masa berlaku ijop (izin operasional) pondok pesantren sebagai surat tanda Terdaftar Pesantren di Kementerian Agama dalam bentuk PSP (Piagam Statistik Pesantren) berlaku tanpa batas dengan catatan.
pontren.com – assalaamu’alaikum para JFU PD Pontren maupun Pakis, poro Bapak dan Mbah Kiai serta Bu Nyai salam kenal, semoga selalu mendapatkan kesehatan keselamatan dan keberkahan.
Keberadaan Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren memuat aturan dan petunjuk teknis mengenai pendaftaran pesantren ke Kementerian Agama.
Bukan hanya itu, ada juga mengenai syarat ketentuan pesantren beserta penyelenggaraannya dan tanda bukti terdaftar pada Kemenag.
Tanda daftar Pesantren ini berupa Piagam Statistik Pesantren (PSP), bukan Play station Portable ya.
Lebih lengkapnya mengenai tanda terdaftar ponpes ini silakan baca PSP Piagam Statistik Pesantren.
Beda aturan Lama dengan PMA yang Baru
Berbeda dengan aturan sebelumnya, jika ketentuan terdahulu menyebutkan bahwa izin operasional berlaku selama 5 tahun.
Kemudian 6 bulan sebelum masa berlaku IJOP berakhir, lembaga pesantren memiliki kewajiban untuk mengajukan pendaftaran ulang perizinannya.
Pada aturan yang baru yaitu PMA no 30 tahun 2020 ketentuan tersebut telah mendapat perubahan.
Izin Operasional Pesantren berbentuk PSP berlaku sepanjang memenuhi Syarat
Perubahan ini dapat anda melihatnya pada PMA ini dalam Bagian Ketiga Piagam Statistik Pesantren Pasal 12.
Berikut bunyi pasal yang menyebut bahwa izin operasional pondok pesantren berlaku sepanjang waktu.
PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.
PMA no 30 tahun 2020 pasal 12
Dalam bunyi pasal ini, ada 2 hal yang menjadi strechingnya yaitu sepanjang pondok pesantren memenuhi ketentuan pendirian mengacu kepada aturan perundang undangan.
Kesimpulan
Dengan sekilas informasi sebelumnya dalam aturan baru ini maka rangkuman kesimpulan yaitu;
Ada perubahan dalam masa berlaku ijop pesantren dari ketentuan lama ke PMA no 30 tahun 2020.
Aturan lama izin operasional berlaku 5 tahun, ketentuan baru PSP berlaku selamanya (dengan catatan).
PSP berlaku selamanya apabila pondok pesantren memenuhi ketentuan dalam aturan pendirian pondok pesantren.
Demikian ada perubahan yang lebih mendingan daripada aturan sebelumnya mengenai masa berlaku surat tanda keterangan terdaftar pondok pesantren di Kementerian Agama. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.