Download Proposal Pengajuan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren
pontren.com – Download file blanko Contoh Proposal Pengajuan Perpanjangan Ijin operasional pondok pesantren beserta syarat dan ketentuan yang berlaku mengacu kepada SK Dirjen Pendis. Persyaratan tersebut berlaku secara nasional mengikat Kementerian Agama dalam memberikan izin perpanjangan bagi lembaga pondok pesantren ( pontren / ponpes ) dalam format doc microsoft office word 2007
akan tetapi dengan keberadaan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren serta Perdirjen SK Dirjen Pendis nomor 511 tahun 20201 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren maka perpanjangan izin pesantren sudah tidak ada.
maksudnya adalah pesantren yang sudah memiliki izin berupa PSP (Piagam Statistik Pesantren) atau semisal bagi ponpes yang sudah berizin sebelum PMA terbit tidak perlu melakukan perpanjangan ijop.
tepai dengan syarat dan ketentuan, syaratnya pesantren masih aktif dan memenuhi syarat sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
flashback ke zaman dahulu tentang mengurus perpanjangan yang mungkin bisa bermanfaat untuk para peneliti atau mahasiswa yang sedng mengerjakan tugas akhir.
adapun proses dan contoh blangko pengajuan perpanjangan adalah sebagai berikut:
Proses Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren dan form pengajuan
Dalam pengajuan perpanjanganb izin, Pesantren mempersiapkan Dokumen Pengusulan Perpanjangan, sekurangnya meliputi:
- Asli Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
- Asli Formulir Pengajuan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
- Asli Surat Pernyataan yang menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok pesantren sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan, mengupayakan dan mempertahankan pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had), serta komitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
- Khusus bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari kementerian yang berwenang, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari Dokumen Pengusulan Perpanjangan.
Pesantren menyampaikan Dokumen Pengusulan Perpanjangan ke Kankemenag Kab./Kota setempat.
Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dapat menerima Dokumen Pengusulan Perpanjangan dari pesantren, untuk selanjutnya diteruskan ke Kankemenag Kab./Kota.
Pesantren dapat mengajukan Dokumen Pengusulan dengan mekanisme alur data berbasis elektronik atau secara online, selama sarana prasarana dan perangkat penunjang terkait hal tersebut tersedia di Kankemenag Kab./Kota.
Secara prinsip, izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren, oleh karenanya: a. tidak dibenarkan pengusulan perpanjangan izin operasional pesantren kepada Kankemenag Kab./Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan; dan b. tidak dibenarkan pengusulan satu atau lebih perpanjangan izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten/kota yang berbeda.
Verifikasi dan Validasi Usulan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren
Kankemenag Kab./Kota melakukan verifikasi dan validasi Usulan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren.
Verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas verifikasi dan validasi, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren.
Verifikasi dan validasi dilakukan melalui penilaian dokumen dan verifikasi faktual atas Dokumen Pengusulan Perpanjangan.
Penilaian dokumen dilakukan dengan melakukan penelahaan kelengkapan Dokumen Pengusulan Perpanjangan.
Verifikasi faktual dilakukan dengan melakukan observasi langsung ke lokasi pesantren dan wawancara dengan pengurus/pengasuh pesantren.
Pejabat unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin operasional pondok pesantren secara tertulis atas dasar:
- kelengkapan Dokumen Pengusulan;
- kesesuaian antara Dokumen Pengusulan dengan kondisi faktual; dan
- pemenuhan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren sebagaimana ketentuan dalam petunjuk teknis ini.
Apabila di pandang perlu, Kankemenag Kab./Kota dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai petugas verifikasi dan validasi untuk melakukan verifikasi dan validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren, untuk selanjutnya disampaikan kepada unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren dalam bentuk rekomendasi perpanjangan izin operasional pondok pesantren.
Hasil verifikasi dan validasi berupa rekomendasi perpanjangan izin operasional pondok pesantren secara tertulis dilaporkan kepada Kepala Kankemenag Kab./Kota.
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi sampai dikeluarkannya rekomendasi perpanjangan izin operasional pondok pesantren adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak Dokumen Pengusulan diterima.
Persetujuan Perpanjangan dan Sinkronisasi Data Izin Operasional Pondok Pesantren
Pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren mengajukan permohonan persetujuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren menggunakan sistem informasi manajemen data.
Permohonan perpanjangan persetujuan izin operasional pondok pesantren sekurangnya terdiri dari data dan informasi dasar pondok pesantren, serta hasil scan rekomendasi perpanjangan izin operasional pondok pesantren dalam bentuk file elektronik, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.
Pengelola data dan informasi direktorat jenderal menyampaikan permohonan persetujuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP kepada direktur.
Direktur atau pejabat unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur, melakukan penelaahan atas rekomendasi perpanjangan izin operasional pondok pesantren dan memberikan persetujuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren berdasarkan kebijakan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Direktur melaporkan hasil penelaahan berupa persetujuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren kepada direktur jenderal.
Atas permohonan yang diberikan persetujuan, pengelola data dan informasi direktorat jenderal melakukan sinkronisasi data izin operasional pondok pesantren.
NSPP baru ditetapkan apabila:
- data izin operasional pondok pesantren tidak ada dalam sistem informasi manajemen data direktorat jenderal; dan/atau
- NSPP tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.
Pengelola data dan informasi direktorat jenderal menentukan NSPP yang akan digunakan dan seterusnya berlaku apabila:
- terdapat perbedaan NSPP antara sistem informasi manajemen data direktorat jenderal dengan Dokumen Pengusulan Perpanjangan; dan/atau
- terdapat data ganda dalam sistem informasi manajemen data direktorat jenderal.
Waktu yang diperlukan untuk persetujuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren dan sinkronisasi data adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.
Penetapan Keputusan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren
Direktur jenderal menetapkan Keputusan Perpajangan Izin Operasional Pondok Pesantren berdasarkan persetujuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak persetujuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren disampaikan.
Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren
Pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur menyampaikan salinan keputusan perpanjangan izin operasional pondok pesantren kepada Kankemenag Kab./Kota dan NSPP apabila ada penyesuaian, menggunakan sistem informasi manajemen data.
Kankemenag Kab./Kota menerbitkan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, sekurangnya mencantumkan data dan informasi dasar pondok pesantren, tanggal habis masa berlaku, serta NSPP, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak salinan keputusan perpanjangan izin operasional pondok pesantren diterima.
Download File Permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren
Berikut link guna pengajuan izin operasional pondok pesantren berdasarkan SK DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018
- Download Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional
- Download Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional
- Download Formulir Pengajuan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren
- Download Surat Pernyataan yang menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok pesantren
Sedangkan kelengkapan yang lain berupa fotocopy file atau salinan Akta notaris, SK menkumham maupun NPWP kelembagaan tentunya sudah dimiliki oleh masing masing lembaga.
Demikian proses pengajuan perpanjangan ijin ponpes beserta alur ketentuan dan waktu maksimal dalam pelayanan dari kementerian Agama.
Pondok pesantren tidak menyelengfarakan pendidikan formal dan tidak punya akta notaris, bolehkah mendapat ijin operadional?
Boleh, jika tidak menyelenggarakan pendidikan formal nonformal. Hanya mondok saja.
minta file proposal perpanjangan ijop ponpes
Silakn silakan sumonggo
boleh minta file proposal perpanjangan ijop ponpes
Monggo silakan di download sendiri
Terima kasih atas informasinya sangat bermanfaat sekali bagi kami. semoga Allah SWT memberikan pahala yang berlipat ganda, aamiin
amiin, saat ini ketentuan perpanjangan izin operasional pesantren sudah tidak berlaku lagi karena Izinnya berlaku selamanya selama tidak menyalahi aturan.
Assalamualaikum,
salam silaturahmi, ijin download filenya
wa’alaikum salam wa rahmatullah wa , barakatuh, salam juga
Izin download gih?
Untuk perijinan apa cukup ke kemenag Kabupaten?
Atau ke pusat?
monggo silakan. saat ini sudah tidak ada lagi perpanjangan izin pesantren karena ijinnya berlaku selamanya selama tidak melanggar aturan. perihal perizinan yang mengeluarkan adalah Jakarta, akan tetapi proses pengajuannya melalui Kemenag Kabupaten atau Kota terlebih dahulu, selanjutnya anda akan dipandu petugas harus melakukan apa. demikian info dari admin.