Pondok Pesantren Tahfidz Gratis di Karanganyar Program 1 Desa 1 Hafidz

program satu desa satu hafidz Karanganyar

Informasi tentang mondok tahfidz gratis di pesantren berdasarkan misi ke-5 Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018-2023 dengan nama program kegiatan “Satu Desa/Kelurahan, satu Hafidz” yang bekerjasama dengan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Eh sudah pada tahu apa belum ada program pondok pesantren tahfidz gratis di Karanganyar?

Bagaimana program ini dikatakan sebagai pondok pesantren gratis?

Dalam keterangan disebutkan bahwa Dana pendidikan, akomodasi dan uang saku selama pendidikan berlangsung ditanggung oleh pemerintah.

baca : Syarat Legalisir Akte Kelahiran di Dusdukcapil Karanganyar, cepat dan Gratis

Ditambahkan lagi keterangan bahwa uang saku adalah sebesar Rp. 450.000,-/bulan (empat ratus lima puluh ribu rupiah setiap bulannya.

Weleh weleh, kesempatan bagi para santri ataupun siapapun dia yang berminat untuk mendaftarkannya.

Syarat dan Ketentuan

Apa saja syarat dan ketentuan?

Dalam surat Bupati Karanganyar kepada Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Karanganyar yang beredar di grup-grup whatsapp tertera syarat dan ketentuannya.

bupati Karanganyar Juliyatmono
Bupati Karanganyar (no 3 dari Kiri) dalam pemberangkatan santri Program Satu Desa/Kelurahan satu Hafidz Kab Karanganyar tahun 2020

Dalam surat ini kepada Kepala Desa atau Lurah diminta untuk mengirimkan calon santri dimana setiap desa atau kelurahan mengirim 2 orang untuk diseleksi dan kemudian dididik menjadi hafidz al-Qur’an.

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku bagi siswa siswi yang hendak mengikuti program ini.

  1. Muslim/beragama Islam;
  2. Sudah lancar membaca al-Qur’an;
  3. Surat rekomendasi dari kepala desa/lurah setempat/sesuai domisili;
  4. Lulus SLTP/sederajat dengan bukti FC ijazah/SKHUN 1 lembar atau sedang menempuh pendidikan SMA/sederajat. Kepala Sekolah/Madrasah dimohon memberikan rekomendasi persetujuan untuk siswa yang ingin ikut program ini.
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk menghafal al-Qur’an, dan bersedia mengikuti program sekolah tahfidz selama kurang lebih 3 tahun.
  6. Surat keterangan persetujuan orang tua
  7. Memasukkan berkas ke dalam map kuning meliputi;
    • Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar
    • Fotocopy alte kelahiran 1 lembar
    • Fotocopy Kartu keluarga 1 lembar
  8. Untuk persyaratan angka 3 sampai 7 berkas pendaftaran paling lambat diterima pada tanggal 28 Oktober 2020.
  9. Didaftaran pada bagian Kesra setda Kabupaten Karanganyar yang beralamat di Jl. Lawu nomor 385 B Karanganyar (tepatnya sebelah selatan alun-alun). Telp 0271 – 495039 pesawat 222
  10. Akhir tahun santri akan mendapatkan ijazah SMA atau sederajat.
  11. Dana pendidikan, akomodasi dan uang saku selama pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Nah begitulah kira kira informasi yang ada dalam surat tentang rekrutmen atau pendaftaran sekolah tahfidz gelombang II.

Baca : Pengalaman Bayar Pajak PBB di Kantor Pos Besar Karanganyar

Kemudian surat ini ditembuskan kepada

  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Kepala Kantor Kementerian Agama
  • Camat
  • Kepala Desa/Kelurahan

Yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Tempat Calon Santri Mengajukan Diri sebagai Peserta Program 1 Desa/Kelurahan 1 Hafidz

Logikanya, bagi para orang tua yang berminat dengan program ini bisa mengajukan putera puteri nya ke Desa atau kelurahan setempat untuk dites kelayakan yang selanjutnya pemerintah desa atau kelurahan mengajukan ke Bagian Kesra mengikuti program ini.

Jadi bagi yang berminat jangan langsung datang ke Kesra, akan tetapi silakan mengunjungi kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi dan mengajukan diri atau ananda guna di seleksi terlebih dahulu di desa atau kelurahan.

harap di ingat, batas akhir pendaftaran adalah 28 Oktober 2020, sebelumnya sampean mesti sudah beres secara syarat dan teknis untuk mendaftar.

Jangan lupa untuk melihat syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai penguat informasi, kami lampirkan file dalam format PDF tentang surat yang beredar di grup whatsapp dan mungkin juga pada FB mengenai salah satu program Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar yang bernama “Satu Desa/Kelurahan, satu Hafidz”

Demikian informasi pagi ini berkaitan dengan pondok pesantren gratis program tahfidz yang di inisiasi oleh Pemda Kabupaten Karanganyar, semoga lancar dan barakah bermanfaat khususnya untuk wilayah Kabupaten Karanganyar dan Jawa Tengah serta Bangsa Indonesia pada umumnya.

Wilujeng enjang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan