SKB 4 Menteri Panduan Penyelenggaraan PembelajaranMasa Pandemi Corona Covid-19

SKB 4 menteri panduan pembelajaran masa covid 19 corona

Download KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01/KB/2020 NOMOR 516 TAHUN 2020 NOMOR HK.03.01/Menkes/363/2020 NOMOR 440-882 TAHUN 2020 format PDF.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, yang menjadi pertimbangan dari keberadaan SKB 4 menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus disease 2019 yang biasa disebut dengan Covid-19 adalah berkaitan dengan perkembangan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 telah menetapkan ZONA HIJAU, KUNING, ORANYE, dan MERAH pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia;

pertimbangan kedua yaitu kesehatan serta keselamatan semua warga satuan pendidikan (murid guru, tenaga kependidikan dll) merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi – 2 – COVID-19 mulai tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021.

Dalam perhatian keselamatan warga satuan pendidikan ini mengacu kepada dengan memperhatikan penetapan zona sebagaimana dimaksud yaitu hijau kuning, oranye dan merah.

dalam SKB ini mencakup seluruh jenjang pendidikan dari mulai Paud, Pendidikan Dasar semisal MI, SD, PKPPS Ula, maupun Pendidikan menengah semisal SMP SMA, MTs MA, PKPPS Wustha Ulya, PDF, Pesantren Muadalah dll, maupun jenjang pendidikan perguruan tinggi seperti Diploma, Universitas, Institut, Sekolah Tinggi dan lain sebagainya.

Isi Surat Keputusan Bersama 4 menteri masa pendidikan pada masa corona covid-19

Dalam surat keputusan bersama ini memutuskan 4 hal yang berkaitan dengan masa awal pembelajaran untuk siswa santri mahasiswa baik jenjang SD SMP SLTA Pondok Pesantren Perguruan Tinggi dan ketentuan tatap muka berdasarkan zona wilayah mengacu warnanya.

Adapun isi keputusan dari SKB 4 menteri ini ringkasnya adalah sebagai berikut;

kesatu

  • Tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini (PAUD, Paud Q, PAUD TPQ, dll), pendidikan dasar (MI, SD, PKPPS Ula, PDF Ula, Muadalah Ula), dan pendidikan menengah (MTs, SLTP, MA, PKPPS Wustha Ulya, PDF Wustha Ulya, Muadalah Wustha Ulya, SMK, dll) dimulai pada bulan Juli 2020,
  • tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi dimulai pada bulan Agustus 2020,
  • tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi keagamaan dimulai pada bulan September 2020, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriah, dan
  • tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.

kedua

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, Kanwil Kementerian Agama provinsi, dan Kankemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas setempat;
  • satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

ketiga

Ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi,

Keempat

Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilaksanakan berdasarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi COVID-19, dengan mengutamakan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran

KELIMA

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 15 Juni 2020 dan ditanda tangani oleh MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, NADIEM ANWAR MAKARIM, MENTERI AGAMA, FACHRUL RAZI MENTERI KESEHATAN, TERAWAN AGUS PUTRANTO, MENTERI DALAM NEGERI, MUHAMMAD TITO KARNAVIAN.

Download SKB 4 Menteri PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MASA PANDEMI

Dibawah ini kami sampaikan tautan link untuk mengunduh SKB 4 menteri masa pembelajaran pandemi covid 19 dalam format PDF yang akan ditampilkan terlebih dahulu dalam bentuk preloved.

Dimana kelebihan tampilan ini anda dapat melihat keseluruhan isi file dengan scroll atas bawah tanpa harus mengunduhnya terlebih dahulu.

Berikut tampilannya.

Jika hendak mengunduh file ini sampean bisa unduh gratis free download melalui tampilan preloved diatas atau lewat tautan file yang dibagikan dibawah ini.

Download SKB 4 menteri penyelenggaraan Pendidikan Masa Corona

Demikianlah info tentang file sebagai panduan para pengelola lembaga pendidikan negeri swasta segala jenjang mulai dari PAUD RA BA MI MTs Madrasah Aliyah Pondok Pesantren termasuk juga untuk Sekolah Dasar, SMP, SMA maupun Perguruan Tinggi institut Universitas dan lain sebagainya.

Wilujeng dalu, semoga kesehatan dan keselamatan dianugerahkan kepada kita semuanya, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan