Persyaratan Teknis Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

Persyaratan Teknis Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

Informasi tentang ketentuan persyaratan teknis dalam mendaftarkan lembaga pendidikan Al-Qur’an baik TKQ TPQ PAUD Al-Qur’an, TQA dan Rumah Tahfidz ke Kementerian Agama mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari tahun 2020.

Baca;

Syarat administratif LPQ (TKQ TPQ TQA, Rumah Tahfidz, dkk) #
Syarat Jumlah dan Kompetensi Ustadz & Tenaga Kependidikan LPQ #
Syarat Sarpras mengajukan tanda daftar LPQ #

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat siang sugeng istirahat untuk sampean sampean yang sedang rolasan istirahat siang hari dimasa covid corona 19 ini, semoga segera hilang virusnya dan disegerakan sehat wal afiat selalu khususnya para pengasuh lembaga TPQ TKQ TQA dan juga Rumah Tahfidz Al-Qur’an.

Merujuk kepada Kepdirjen Pendis no 91 tahun 2020 yang menjadi petunjuk dalam melaksanakan kegiata penyelenggaraan pendidikan al-Qur’n yang didalamnya termasuk Taman Kanak-kanak al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an, Rumah Tahfidz Al-Qur’an dan lain lain terdapat 4 persyaratan pokok untuk mendapatkan SK Tanda daftar dari Kepala Kantor Kementerian Agama.

Adapun keempat syarat dimaksud adalah sebagai berikut;

  • Persyaratan Teknis;
  • Persyaratan Administratif;
  • Persyaratan Jumlah dan Kompetensi Pendidik & Tenaga Kependidikan; dan
  • Persyaratan sarana prasarana.

Setelah pada postingan sebelumnya telah disampaikan mengenai ketentuan persyaratan administratif yang harus dilengkapi oleh lembaga maupun pengelolanya, saat ini tibalah giliran informasi tentang syarat teknis dalam pendaftaran LPQ ke Kemenag.

pusing mikir syarat pendaftaran

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online disebutkan bahwa maksud dari teknis adalah bersifat atau mengenai (menurut) teknik.

Dalam persyaratan teknis untuk mendaftarkan lembaga pendidikan al-Qur’an ini adalah mempersiapkan dokumen kurikulum sebanyak 1 set bagi setiap lembaga yang akan mengajukan permohonan tanda daftar dari Kemenag. Biasanya tanda daftar ini dipahami oleh kaum awam dengan kata “izin operasional”.

Lembaga apa saja yang diharuskan melampirkan 1 set dokumen kurikulum?

Dalam SK Dirjen Pendis ini terdapat 4 lembaga yang melampirkan dokumen kurikulum sebanyak 1 set untuk memenuhi syarat teknis pendaftaran lembaga pendidikan al-Qur’an.

Adapun yang dimaksud dokumen kurikulum dalam rangka syarat teknis pendaftaran LPQ adalah Dokumen kurikulum meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar evaluasi.

Adapun keempat lembaga dimaksud adalah;

  1. PAUD al-Qur’an;
  2. TPQ;
  3. TQA; dan
  4. RTQ

Itulah keempat lembaga yang perlu menyiapkan dokumen kurikulum dalam rangka melakukan pengajuan tanda daftar lembaga dari Kementerian Agama.

Semoga segera terlengkapi mengenai persyaratan teknis ini utamanya dalam hal standar kompetensi lulusan, isi, proses, dan evaluasi.

Demikian, sugeng siang. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*