Masa Jabatan Takmir Masjid Pengurus Mushola

periode kepengurusan takmir masjid

Masa Bakti Pengurus Takmir Masjid beserta masa jabatan pengelola mushola. Informasi tentang durasi masa bhakti kepengurusan takmir masjid dalam 1 periode yang berguna sebagai acuan dalam pengangkatan pengurus baru sebagai pedoman waktu jabatan ketua bendahara bidang idarah imarah riayah.

pontren.com – berapa lama sih jangka waktu kepengurusan takmir masjid dalam satu periode? Bisa jadi ini yang terlintas dalam benak saat akan dilakukan pengangkatan pengurus baru dalam jajaran takmir masjid.

Atau bisa jadi menjadi tarik ulur yang lumayan mengasyikkan di kalangan jamaah masjid saat diadakan pemungutan suara untuk menunjuk para pembesar di lingkungan masjid berada.

Durasi Waktu Masa Bakti Takmir Masjid Menjabat Pengurus

Baiklah, masa bakti untuk kepengurusan takmir masjid dalam satu periode bisa berupa opsional alias pilihan. Untuk durasi lama takmir masjid mengemban jabatan bisa 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, atau paling lama adalah 5 tahun dalam 1 kali kepengurusan.

Darimana memang diketemukan angka 2-5 tahun ini?

Ketentuan lama kepengurusan ini dapat anda lihat dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Didalamnya tercantum tentang ketentuan kepengurusan yang terdapat waktu dan masa jabatan yang disebutkan yaitu berkisar antara 2,3, atau 4 tahun dan selama-lamanya (paling lama) adalah 5 tahun.

Laporan Pertanggungjawaban Takmir Masjid di Akhir Jabatan

Di akhir Masa Jabatan Takmir Masjid Wajib Melakukan Laporan Pertanggungjawaban

Bagi masjid dengan manajemen ideal dan modern tentu akan mempunyai kejelasan dalam hal administrasi termasuk pencantuman akhir masa jabatan pengurusnya.

Dalam SK Dirjen Bimas Islam mengenai standar pembinaan manajemen masjid ini disebutkan bahwa bagi pengurus masjid yang berakhir masa jabatannya diwajibkan untuk melakukan pelaporan selama masa jabatan.

Pelaporan tentunya dibuat dengan tertulis dan dapat dibagikan kepada para anggota maupun ditempelkan pada papan pengumuman masjid sebagai media menyiarkan kegiatan masjid.

Selanjutnya pemaparan laporan bisa dilakukan oleh ketua takmir masjid pada saat dikumpulkan jamaah atau saat pengajian maupun waktu akan dilakukan pemilihan kepengurusan yang baru.

Dengan keberadaan pelaporan ini berguna sebagai penghilang suudhon dari para warga dan menjadi evaluasi pengurus selanjutnya dan mempertahankan yang baik serta mengambil yang lebih keren dalam perjalanan kepengurusan selanjutnya.

Cara Pemilihan Pengurus Masjid yang baru

pemilihan-takmir-masjid

Dalam SK Dirjen ini juga menyebutkan tata cara pemilihan dan saat yang dapat dipergunakan untuk ajang pengangkatan pengurus yang baru.

Cara untuk memilih kepengurusan dilakukan melalui jalur musyawarah sedangkan waktu yang dipilih dalam panduan ini yaitu setelah sholat jum’at atau setelah melaksanakan salat rawatib.

Disarankan untuk pengurus seyogyanya yang berdomisili di sekitar masjid guna kemudahan dalam koordinasi dan keaktifan dalam berjamaah, tentunya kurang mengenakkan jika ada pengurus masjid yang dirasani karena selalu ghaib saat waktu salat jamaah.

Untuk masjid umum yang tidak terikat dengan administrasi pemerintah (seperti masjid Negara /istiqlal atau masjid raya, masjid agung dll) tidak ada ketentuan mengikat tentang berapa kali pengurus dapat dipilih.

Dengan begitu setelah usai masa bakti kepengurusan, pengurus lama dapat dipilih kembali sebagai pemangku jabatan takmir masjid.

Dan yang terakhir dalam kepengurusan disebutkan bahwa pengorganisasian pengurus harus jelas dan mengikutsertakan jamaah secara lebih luas dalam batas keahlian dan kemampuannya (para jamaah).

Demikian informasi tentang durasi masa bakti kepengurusan takmir masjid mengacu kepada Ketentuan Pemerintah yang kali ini melalui Kementerian Agama Dirjen Bimas Islam.

Sugeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan