Peraturan Menteri Agama Tentang Pengurus Masjid & SK Dirjen

Peraturan Menteri Agama Tentang Pengurus Masjid & SK Dirjen

Download Peraturan Menteri Agama Tentang Pengurus Masjid serta SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengenai Standar Pembinaan Manajemen berupa idarah imarah dan riayah, tipologi, susunan pengurus beserta tugas job describsion takmir.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, berikut adalah informasi untuk unduh atau download PERATURAN Menteri Agama tentang Badan KEMAKMURAN Masjid beserta Surat Keputusan Dirjen Bimis tentang standar pembinaan manajemen.

Kedua aturan ketentuan ini menjadi dasar dalam membuat SK, menyusun kepengurusan takmir masjid, tata cara pemilihan pengurus musholla yang baru dan hal berkaitan dengan DKM Masjid.

Merupakan PMA terbaru tentang pengurus masjid yang sudah ada semenjak dahulu dan belum ada penggantian sampai dengan saat ini.

Adapun landasannya adalah sebagai berikut ini;

PMA Nomor 54 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid

Yang pertama aturannya dalam bentuk peraturan Agama dengan nomor sebagaimana yang ada dalam sub judul ini.

Dalam PMA ini memuat ketentuan mengenai Badan Kesejahteraan Masjid tentang;

  • Nama, Fungsi dan Tempat Kedudukan;
  • Asas dan Tujuan;
  • Susunan Organisasi dan tata Kerja;
  • Masa Jabatan;
  • Pendapatan dan Pembiayaan;
  • Kekayaan;
  • Tugas Bendaharawan;
  • Ketentuan Penutup

Surat atau aturan PMA ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2006 pada masa Menteri Agama Muhammad M. Basuni.

Untuk penampakan preloved dari PMA tentang BKM Masjid ini berikut adalah penampakannya;

Adapun jika hendak mengunduhnya sebagai pedoman, berikut kami lampirkan tautannya.

Download PMA no Nomor 54 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja BKM

Namun kalau menyimak hal ini, lebih mengarah kepada orang yang mengorganisasi beberapa masjid dalam suatu wilayah, bukan takmir pada masjid itu sendiri.

Adapun lebih menukik kepada susunan pengurus dan kepengurusan beserta tata cara pemilihan takmir masjid dan tugasnya ada dalam SK Dirjen Bimbingan Masyarakat berikut ini.

SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam no DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

Keberadaan SK Dirjen ini salah satunya untuk peningkatan kualitas pembinaan peran serta fungsi masjid supaya tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual.

Namun juga menjadi tempat ibadah sosial yang lebih luas pada bidang ekonomi, pendidikan, sosbud dan lain sebagainya.

Dengan keberadaan SK Dirjen ini menjadi tolak ukur dan standar dalam pembinaan serta pengelolaan suatu masjid.

Dalam penjabaran dalam SK memuat hal hal berkenaan dengan standar pembinaan Manajemen Masjid berupa;

  • Pengertian umum;
  • Tujaun dan ruang lingkup;
  • Tipologi Masjid;
  • Pembinaan Idarah
  • Pembinaan Imarah
  • Pembinaan Ri’ayah
  • Penutup.

Ketentuan SK Dirjen ini penetapannya di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2014 pada masa Prof. Dr. H. Machasin, MA sebagai Direktur Jenderal Kala itu.

Untuk penampakan preloved dari ketentuan tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid dari Kemenag adalah sebagai berikut ini.

Adapun apabila hendak mengunduhnya, kami telah menyiapkan tautannya sebagai berikut;

Download SK Dirjen Bimis tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid

Demikian tambahan informasi tentang PMA dan SK dirjen tentang
Takmir masjid, BKM, tipologi serta idarah imarah dan ri’ayah masjid mushola langgar dari Kemenag.

Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Tentang

salam blogger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*