Struktur Organisasi Susunan Pengurus BKM Desa Kecamatan Kabupaten Kota

susunan pengurus BKM Masjid

Informasi tentang Bagan struktur organisasi tata kerja dan susunan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 54 tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid mulai dari tingkat Desa Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi Dan Pusat.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Selamat sore, seperti diketahui bahwa BKM merupakan lembaga semi resmi yang dibentuk oleh (kala itu bernama) Departemen Agama.

baca:
pengertian idarah imarah dan riayah
susunan pengurus masjid berdasarkan Dirjen Bimis;
aturan tata suara sound system suara adzan pada masjid.

Tujuan untuknya guna peningkatan peranan serta fungsi masjid sebagai tempat ibadah serta sarana pembinaan umat Islam.

Adapun susunan organisasi dan tata kerja serta struktur kepengurusan BKM adalah sebagai berikut;

Susunan Organisasi BKM dan susunan Pengurus

kepanjangan BKM

Untuk susunan organisasi, lembaga ini bersifat vertikal yang terdiri dari 5 tingkat yaitu;

  1. BKM Pusat;
  2. BKM Provinsi;
  3. BKM Kabupaten/Kota;
  4. BKM Kecamatan; dan
  5. BKM Desa atau kelurahan.

Susunan Pengurus BKM Pusat

Pengurus BKM Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul dari Direktur Jenderal.

Adapun susunan pengurus BKM Pusat adalah sebagai berikut;

  • Pembina : Menteri Agama
  • Pengawas Umum : Inspektur Jenderal Kementerian Agama
  • Pengawas Administrasi; Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
  • Pengawas Keuangan; Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag
  • Ketua; Direktur Jenderal
  • Wakil Ketua; Sekretaris Ditjen Bimas Islam
  • Ketua Harian; Direktur
  • Sekretaris; Kasubdit Kemasjidan
  • Wakil Sekretaris;
  • Bendahara;
  • Wakil Bendahara, dan
  • Bidang bidang yang meliputi:
  • Bidang Manajemen (idarah)
  • Bidang Kemakmuran (imarah),
  • Bidang Pemeliharaan (riayah)
  • Bidang Bantuan Hukum (advokasia)

Dengan anggota bidang sesuai dengan kebutuhan. Diangkat dari pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dan Unit Kerja Terkait.

Susunan Pengurus BKM Tingkat Provinsi

pengertian-idarah-imarah-riayah-manajemen-masjid
pengertian-idarah-imarah-riayah-manajemen-masjid

Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas usul Kepala Kantor Wilayah.

Adapun susunan pengurus BKM Provinsi terdiri sebagai berikut;

  • Ketua : Kepala Kanwil Kemenag
  • Ketua Harian : Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bimas Islam
  • Sekretaris : salah satu Kepala Seksi pada Bidang Bimas Islam;
  • Bendahara : salah satu Kepala Seksi atau pegawai pada Bidang Bimas Islam
  • Bidang Manajemen (idarah)
  • Bidang Kemakmuran (imarah),
  • Bidang Pemeliharaan (riayah)
  • Bidang Bantuan Hukum (advokasia)
  • Dengan anggota sesuai kebutuhan.

Ketua bidang dan anggota diangkat di lingkungan Kanwil dan instansi terkait.

Susunan Pengurus BKM Kabupaten/Kota

Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Kabupaten atau kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag atas usul Kepala Kankemenag Kab/Kota.

  • Ketua : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Ketua Harian : Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
  • Sekretaris : salah satu pegawai pada seksi Bimas Islam;
  • Bendahara : salah salah satu pegawai pada seksi Bimas Islam;
  • Bidang Manajemen (idarah)
  • Bidang Kemakmuran (imarah),
  • Bidang Pemeliharaan (riayah)
  • Bidang Bantuan Hukum (advokasia)
  • Dengan anggota sesuai kebutuhan.

Ketua bidang dan anggota diangkat dari pejabat/pegawai Kankemenag dan satuan .

Susunan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid

Pengurus BKM Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota atas usul dari Kepala Kantor Urusan Agama.

  • Ketua : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Sekretaris : Pegawai pada KUA;
  • Bendahara : Pegawai pada KUA;
  • Bidang Manajemen (idarah)
  • Bidang Kemakmuran (imarah),
  • Bidang Pemeliharaan (riayah)
  • Bidang Bantuan Hukum (advokasia)

Ketua bidang dan anggota diangkat dari Penyuluh Agama Islam pada KUA dan instansi terkait serta unsur tokoh ulama dan agama masyarakat.

Susunan Pengurus BKM Desa/Kelurahan

masjid-jami-tari-wetan-sumber-simo-boyolali

Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Desa atau Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala KUA atas pertimbangan Lurah atau Kepala Desa setempat.

Susunan pengurus BKM Desa / Kelurahan terdiri dari;

  • Ketua : Penyuluh Agama Islam yang ada di Kelurahan/Desa yang bersangkutan;
  • Sekretaris : ditunjuk dari ulama, tokoh masyarakat, guru agama Islam dan wakil pengurus Masjid yang ada di kelurahan/Desa yang bersangkutan sesuai kebutuhan.
  • Bendahara : ditunjuk dari ulama, tokoh masyarakat, guru agama Islam dan wakil pengurus Masjid yang ada di kelurahan/Desa yang bersangkutan sesuai kebutuhan.
  • Serta anggota sesuai kebutuhan.

Itulah struktur organisasi dan susunan pengurus kepengurusan BKM mengacu kepada PMA no 54 tahun 2006.

Catatan

Dalam Hal Kakanwil atau Kankemenag beragama Non Islam maka ketua dijabat oleh Kabag atau Kasubag TU atau pejabat setingkat yang beragama Islam.

Dalam Hal Ketua BKM, diangkat karena Jabatannya baik itu Menteri, Kakanwil, Kakankemenag Kasubdit, Kabid maupun Kasi dan Kepala Kantor Urusan Agama KUA.

Sugeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments