Ketentuan Adzan sholat 5 waktu dengan Pengeras Suara Instruksi Dirjen Bimis.
Merujuk kepada instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/1010/’78 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Dalam hal ini kita memfokuskan dalam kumandang adzan pada sholat wajib lima waktu yaitu subuh dhuhur asar magrib dan isya serta kegiatan yang mengiringinya.
Pontren.com – informasi mengenai instruksi dirjen pendis tentang penggunaan toa sound system atau pelantang pengeras suara dalam mengkumandangkan adzan untuk sholat lim waktu merujuk pada Instruksi nomor KEP/D/1010/’78.
Secara umum tidak disebutkan aturan berapa batasan desibel suatu adzan yang disuarakan dari pengeras suara. Desibel adalah satuan untuk mengukur suara atau bunyi yang dilambangkan dengan dB (d huruf kecil dan B huruf besar.
Dalam instruksi ini terdapat panduan yang dapat dikatakan detail mengenai waktu dan pengaturan pelantang pengeras suara yang dipergunakan untuk out door atau keluar dan yang dipergunakan di dalam pada masing-masing waktu sholat 5 waktu.
Berikut tentang instruksi dimaksud berdasarkan masing masing waktu sholat wajib.
ADZAN WAKTU SHOLAT SUBUH
Untuk sholat subuh, sebelum pelaksanaan sholat dapat dipergunakan pengeras suara keluar 15 menit sebelum pelaksanaan sholat.
Adapun penggunaan loud speaker 15 menit sebelum sholat semisal pembacaan alquran, pembacaan tafsir, pengajian jarak jauh (mubalighnya di masjid, jamaahnya dirumah) tentunya dengan mengingat asas kepatutan penggunaan peralatan audio ini.
Dilakukan 15 menit sebelum sholat subuh dimaksudkan untuk membangunkan kaum muslimin wal muslimat yang masih bobo tidur pulas guna melakukan persiapan ibadah sholat subuh.
Dalam kegiatan 15 menit pra sholat subuh ini menggunakan toa atau pengeras suara yang ditujukan keluar ruagan, sedangkan di dalam masjid atau musholla tidak perlu diaktifkan untuk menjaga jamaah dalam melaksanakan ibadah supaya tidak terganggu (misalnya sholat sunnah qobla subuh, dzikir, menghafal alquran daln lain sebagainya).
Selanjutnya dalam kumandang Adzan subuh menggunakan pengeras suara keluar.
Untuk kegiatan ba’da sholat subuh, semisal kuliah tujuh menit, kuliah subuh, pembacaan hadist atau tafsir alquran dan kegiatan yang semisal dipergunakan hanya pengeras suara untuk dalam ruangan, atau mematikan sound system pengeras suara untuk keluar.
KUMANDANG ADZAN SHOLAT DZUHUR
Dalam pelaksanaan sholat dzuhur, 5 (lima menit) menjelang waktu dhuhur diisi dengan bacaan atau tilawah alquran. Penggunaan alat pengeras suara untuk bacaan alquran menunggu waktu dhuhur ini menggunakan pengeras suara yang ditujukan keluar.
Demikian juga suara adzan bilamana waktu telah tiba maka pengeras luar yang difungsikan sebagai penguat kumandang adzan yang dilakukan oleh muadzin.
Sedangkan bacaan sholat, doa, pengumuman, maupun kegiatan lain yang menggunakan pengeras suara, dipergunakan tata suara yang ditujukan hanya untuk kedalam ruangan.
ADZAN UNTUK WAKTU SHOLAT ASAR, MAGRIB ISYA’
Untuk ketiga waktu sholat ini diberikan instruksi yang sama baik sholat asar, sholat magrib maupun sholat isya. Berikut instruksi yang diberikan.
Pengumandangan adzan untuk ketiga sholat dimaksud dilaksanakan jika sudah memasuki waktu sholat dengan menggunakan pengeras suara yang ditujukan keluar.
Setelah adzan, sebagaimana waktu yang lain hanya menggunakan suara di dalam ruangan (misalnya pengajian ba’da magrib, kuliah tujuh menit, pembacaan hadist beserta arti, terjemah alqur’an, pengumuman pengumuman dari takmir masjid.
Itulah instruksi yang diberikan oleh Dirjen Bimis mengenai penggunaan pengeras suara atau yang dalam masa kini ejaan Indonesia disebut dengan pelantang suara dalam hal adzan sholat 5 waktu beserta kegiatan yang biasa mengiringi.
Adzah sholat Jumat
Selain sholat 5 waktu, dalam solat jumat juga disebut bahwa 15 menit sebelum memasuki adzan dapat diisi dengan bacaan alquran atau tilawah.
Selanjutnya penggunaan suara yang ditujukan keluar dalam kumandang adzan.
Penggunaan tata suara ditujukan ke dalam untuk pelaksanaan khutbah jumat, doa, sholat, pengumuman dan kegiatan lain berkaitan dengan ibadah sidang sholat jumat.
Pada akhir instruksi, pemakaian tata suara pengeras ini diberlakukan lebih longgar pada wilayah pedesaan atau kampung karena dianggap suara dari masjid merupakan suatu hiburan tersendiri bagi warganya.
Demikian rangkuman tentang edaran mengenai instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/1010/’78 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.