Tugas Pengurus BKM dan Masa Jabatan Kepengurusan

Tugas Pengurus BKM dan Masa Jabatan Kepengurusan

Tugas Pengurus BKM dan Masa Jabatan Kepengurusan. Informasi tentang apa saja tugas dari Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid dan berapa tahun masa Jabatan termasuk keterangan pemberhentian pengurus mengacu kepada Peraturan Menteri Agama nomor 54 tahun 2006.

Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sebagai organisasi atau lembaga semi resmi yang dibentuk pemerintah melalui Demartemen Agama Kala itu yang saat ini terlah berganti nama menjadi Kementerian Agama, Pengurus BKM memiliki tugas yang sudah digariskan dalam PMA.

Baca;
Susunan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid;
Pengertian BKM, arti dan kepanjangannya;
Peran dan Fungsi BKM Masjid

Acuan pekerjaan atau hal yang harus dilakukan oleh Pengurus Badan Kesejahteraan baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten Kota, Kecamatan, Desa Kelurahan, adalah pasal 14 PMA no 54 tahun 2006.

Berikut tugas tugas Pengurus BKM.

Pertama, melaksanakan serta mempertanggungjawabkan usaha usaha guna mencapai semua tujuan BKM yang tercantum dalam pasal 5 dan 6.

Apa saja yang tercantum pada kedua pasal dimaksud?

Dalam pasal 5 berisi asas dan Tujuan BKM yaitu BKM berasaskan pancasila dan berlandaskan iman dan takwa.

Sedangkan pada pasal 6 BKM Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat Ibadah umat Islam lainnya atas dasar takwa melalui peningkatan Idarah, Imarah dan Riayah.

Kedua, memelihara milik BKM baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak.

Ketiga, mengadakan rapat pengurus lengkap sekurang kurangnya enam bulan sekali dan rapat harian pengurus sekurang kurangnya 3 bulan sekali.

Keempat, menjalankan garis-garis kebijakan menteri di bidang pembinaan kemasjidan;

Kelima, membuat pertanggungjawaban keuangan BKM.

Keenam, membuat laporan perkembangan dan kegiatan BKM.

Adapun dalam pasal 15 dikatakan bahwa laporan perkembangan, kegiatan, pertanggungjawaban BKM dilaporkan satu tingkat keatas dan tembusan sejajar.

Contoh;

  • Laporan Desa kepada BKM Kelurahan tembusan Kepada Kecamatan.
  • Laporan BKM Kecamatan kepada BKM Kabupaten Tembusan Kepada Camat Setempat
  • Dan seterusnya.

Catatan Tentang Laporan BKM

susunan pengurus BKM Masjid
ilustrasi pengurus

Dalam pasal 16 disebutkan bahwa;

Ayat 1, Laporan perkembangan dan laporan kegiatan disampaikan secara tertib setiap 3 bulan sekali.

Adapun laporan ini disampaikan setiap akhir bulan.

Masa Jabatan (Masa Bakti) Pengurus BKM

Dalam hal masa jabatan, Pengurus BKM diangkat untuk masa jabatan 5 tahun.

Setelah masa jabatan berakhir, pengurus BKM yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

Alasan pengurus BKM diberhentikan dari Jabatannya

Berikut adalah aturan dan alasan seseorang diberhentikan dari jabatannya dalam kepengurusan BKM.

  • Meninggal dunia;
  • Habis masa jabatan;
  • Dipindahkan dari instansi/tempat kerja dan kepengurusan BKM secara ex-officio dijabat oleh pejabat baru;
  • Diberhentikan;
  • Tidak dapat melanjutkan tugas sebagaimana mestinya.

Itulah ketentuan ketentuan tentang tugas dari Pengurus BKM dan ketentuan pelaporan rutin kepada pejabat yang berwenang serta durasi waktu masa jabatan pengurus dan aturan pergantiannya.

Dicantumkan pula alasan seorang pengurus diberhentikan dari Jabatan sebagai salah satu pengurus Badan Kesejahteraan Masjid.

Sugeng siang, selamat Bekerja dari rumah, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tentang

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

2 Comments on “Tugas Pengurus BKM dan Masa Jabatan Kepengurusan

    • no 1. saya belum menemukan tentang juknis berkait pembuatan AD ART BKM

      no 2. BKM adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.

      Menurut Ahmad yani, maksud dari pengertian Dewan Kemakmuran masjid adalah adalah pengurus yang memegang amanat untuk menjalankan administrasi dan manajemen Kemasjidan sebagai sebuah organisasi yang bertugas memakmurkan masjid

      kalau kita simak, keduanya sama-sama pengelola kemakmuran masjid, jika BKM ada Kemenagnya, kalau DKM sepertinya tidak ada. saya sendiri tidak terlalu yakin dengan jawaban yang saya sampaikan ini 😀

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*