Setelah Cerai Kapan Bisa Menikah Lagi

syarat dan cara nikah janda duda di KUA
syarat dan cara nikah janda duda di KUA

kapan laki-laki bisa menikah lagi setelah bercerai? Kira – kira pertanyaannya seperti itu bagi orang yang sudah memiliki kesepakatan dengan calon istri atau pasangannya.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Dalam beberapa kejadian, adakalanya orang itu sudah tidak cocok lagi dengan pasangannya namun tidak segera meresmikan perceraian secara legal formal di Pengadilan Agama.

Dampaknya adalah secara de facto atau kenyataannya sudah pisah ranjang lama, namun secara de jure atau secara administrasi masih dalam ikatan sebagai suami istri.

Selanjutnya setelah mereka menemukan tambatan hati (yang mereka rasa) cocok, baru kemudian mengurus secara resmi perceraiannya pada instansi yang berwenang. Bagi yang beragama Islam di Pengadilan Agama.

Karena sudah punya gebetan atau pacar, alias calon pasangan (baik calon suami atau istri) tentunya ada keinginan segera meresmikannya dengan mendaftarkan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama).

Setelah cerai kapan bisa menikah lagi

Jika untuk janda cerai hidup atau karena janda mati, maka dia bisa mendaftarkan nikah lagi setelah masa iddah anda selesai.

Untuk duda karena alasan ditinggal mati oleh istrinya, secara prinsip apabila syarat administrasi lengkap maka bisa langsung untuk menikah dan mendaftarkannya ke KUA.

Kasarnya, hari ini istrinya meninggal, keesokan harinya dia boleh untuk menikah lagi (selama syarat pendaftaran nikah lengkap).

Alasannya karena di Indonesia duda mati tidak perlu menunggu masa iddah (mantan) istrinya selesai.

Selain syarat umum untuk mendaftarkan nikah sebagaimana umumnya calon mempelai pria, syarat tambahan bagi duda cerai mati adalah fotocopy akta kematian istri dan form surat N6 dari desa.

N6 Adalah surat keterangan kematian suami / istri dari desa sebagai salah satu syarat bagi janda atau duda cerai mati untuk mendaftarkan nikah di KUA.

Bagaimana dengan duda atau pria yang statusnya cerai hidup? Pada dasarnya tidak ada masa idah untuk pria atau duda karena cerai.

Namun di Indonesia ada ketentuan yang mengatur seorang duda tidak bisa langsung menikah lagi sesaat setelah keluar putusan pengadilan tentang perceraiannya.

Pertanyaannya adalah kapan seorang duda bisa menikah lagi setelah bercerai secara resmi?

Jawabannya ada dalam KHI dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang mengatur tentang ketentuan pernikahan duda cerai yang istrinya masih dalam masa ‘iddah.

Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 42 menyebutkan bahwa seorang pria atau laki-laki dilarang melangsungkan perkawinan apabila punya 4 orang istri dan keempat mepatnya masih dalam tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj’i, atau salah seorang diantara mereka masih terikat dalam tali perkawinan sedagkan yang lainnya masih dalam masa iddah talak raj’i.

Adapun ketentuan harus menunggu (mantan) istrinya selesai masa iddahnya juga bisa anda lihat dalam SK Dirjen Bimas Islam no P-005/ DJ.III/ Hk.00.7/10/2021 tahun 2021.

Masa Iddah Laki-Laki Cerai Hidup

Dalam SK Dirjen ini menyebutkan bahwa Laki laki bekas suami (maksudnya yaitu duda cerai) dapat melaksanakan pernikahan dengan perempuan atau wanita lain apabila telah selesai masa idah bekas istrinya.

Intinya dalam aturan dan ketentuan pada KHI pasal 42 dan SK Dirjen Bimas Islam no P-005/ DJ.III/ Hk.00.7/10/2021 tahun 2021 adalah seorang laki-laki duda cerai bisa mendaftarkan nikah ke KUA atau menikah lagi setelah masa ‘iddah (mantan) istrinya selesai.

Masa tunggu pria belum bisa menikah lagi karena (mantan) istrinya masih dalam masa ‘iddah ini istilahnya adalah syibhul ‘iddah.

Istilah syibhull ‘iddah ini dipopulerkan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya yang berjudul Islam wa Adillatuhu.

Masa ‘iddah janda cerai hidup dan cerai mati

Masa iddah cerai hidup Berapa lama? Berapa lama masa ‘iddah wanita keadaan bergantung situasainya.

Namun secara garis besar, masa iddah janda cerai hidup maupun berapa lama masa idah janda cerai mati adalah sebagai berikut;

  • Masa iddah janda cerai namun qobla dhukhul (belum disetubuhi maka masa iddahnya adalah tidak ada.
  • ‘Iddah bagi wanita yang masih haid adalah 3 kali suci.
  • Masa ‘iddah bagi wanita yang sudah tidak haid yaitu 3 bulan
  • ‘iddah bagi perempuan hamil baik janda cerai atau janda mati yaitu sampai melahirkan.
  • Masa ‘iddah janda mati yaitu 4 bulan 10 hari (selama tidak hamil).
  • ‘iddah perempuan yang istihadhah dihitung sebagaimana ketentuan masa’iddah wanita yang masih haid yaitu 3x suci.

Syarat menikah lagi setelah bercerai

Syarat menikah lagi setelah bercerai sebagaimana dalam PMA nomor 30 tahun 2024 adalah sebagaimana umumnya syarat mendaftarkan nikah plus atau ditambah syarat khusus bagi janda atau duda cerai.

Adapun syarat khusus bagi duda atau canda cerai yang hendak menikah lagi adalah asli akta cerai yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum.

Jadi yang dipergunakan untuk mendaftarkan nikah bagi pria atau wanita dengan status janda duda cerai yaitu asli akta cerai (biasanya juga diminta lampiran putusan pengadilan).

Untuk itulah, seyogyanya dalam rangka jaga-jaga keperluan administrasi, sebaiknya janda atau duda cerai yang hendak menikah lagi memiliki fotocopy dokumen akta perceraiannya.

Kenapa seyogyanya memiliki foto copy akta cerai dan putusannya?

Alasannya adalah ;

  • Karena saat daftar nikah bagi janda atau duda cerai maka yang dipergunakan mendaftar adalah asli dari akta cerai.
  • Kedua, jika asli akta cerai tersebut sudah menjadi arsip KUA, maka akan kesusahan bagi anda untuk memintanya kembali atau sekedar pinjam untuk fotocopy. Kenapa susah meminta atau meminjam? Alasannya dokumen ini sudah menjadi berkas negara serta telah dibendel bersama arsip ribuan berkas yang ada di KUA.
  • Ketiga, adakalanya urusan administrasi BPJS, akta kelahiran anak kemungkinan memerlukan bukti atau dokumen fotocopy akta perceraian orang tuanya.

Apakah akta cerai ditarik jika menikah lagi?

Apakah akta cerai ditarik jika menikah lagi? Maka jawabannya adalah iya atau ya. Sebenarnya bukan ditarik, namun pada prinsipnya apabila anda menikah lagi maka asli akta cerai sudah tidak anda miliki lagi.

Alasannya sebagaimana dalam pendaftaran nikah bahwasanya bagi duda janda cerai maka syarat pendaftarannya adalah asli dokumen akta cerai (beserta putusan lampirannya).

Mengingat kepentingan administrasi, sebagaimana sudah kami sampaikan alasan keperluan memiliki photocopy akta cerai ya begitulah, seyoganya anda memiliki file nya baik dalam bentuk digital (softcopy) atau dalam format hard copy (cetakan/fotocopy).

Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga bisa komprehensif dan memberikan tambahan keterangan ringkas namun menyeluruh bagi janda atau duda dengan status cerai yang hendak menikah lagi.

Ada pertanyaan? Jangan sungkan-sungkan untuk menuliskan pada kolom komentar, gratis kok, tidak ada pungutan biaya. Akhirnya salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri