Bimbingan pra nikah di KUA Berapa Lama

Bimbingan pra nikah di KUA Berapa Lama
Download Surat Edaran Kewajiban Bimbingan Perkawinan Dirjen Bimas Islam no 2 th 2024

Bimbingan pra nikah di KUA Berapa Lama? menjawab pertanyaan lama waktu bimwin di KUA. Mengacu kepada Surat Edaran Kewajiban Bimbingan Perkawinan Dirjen Bimas Islam no 2 th 2024 maka setiap calon mempelai harus mengikuti kegiatan bimbingan Pra Nikah.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Bagi orang yang bekerja tentu ini merupakan problematika sendiri apabila sulit untuk minta izin tidak masuk.

Umumnya dari pihak Kantor Urusan Agama atau KUA memberikan surat dispensasi tidak masuk atau permohonan izin tidak masuk kerja dalam rangka mengikuti kegiatan bimbingan ini.

Memangnya berapa lama atau berapa hari kegiatan ini?

Hal ini bergantung metodenya.

Menurut SK Dirjen Bimis no 172 tahun 2022 ada 3 macam cara atau metode dalam bimbingan perkawinan yaitu;

  • Tatap Muka;
  • Virtual; dan
  • Mandiri

Tentunya pengantin akan mendapatkan bimbingan perkawinan dengan salah satu cara dari ketiga metode ini.

Bagaimana dengan durasi waktunya? Begini Penjelasannya.

Ketentuan waktu Bimbingan pra nikah di KUA berapa lama

Bimbingan Pra Nikah dengan metode tatap muka pelaksanaannya adalah selama 2 (dua) hari dengan 5 (lima) sesi yang mencakup materi pokok dan pelengkap sebagaimana dalam ketentuan.

Sebagai catatan, ketentuan metode tatap muka ini setidaknya jumlah peserta adalah 5 pasang calon pengantin dan sebanyak-banyaknya yaitu 15 calon mempelai.

Selanjutnya adalah metode Virtual.

Untuk waktu pelaksanaan bimbingan pra nikah dengan metode virtual ini ada 3 pilihan waktu. Tentunya yang menentukan waktu dari pihak penyelenggara atau KUA.

Lebih detil mengenai durasi waktu berapa lama bimwin (bimbingan perkawinan) pra nikah ini sebagai berikut;

5 (lima) hari. Yaitu 1 sesi setiap hari
3 (tiga) hari. Hari pertama 2 sesi, hari kedua 2 sesi dan hari ketiga 1 sesi.
2 (dua) hari. Hari pertama 3 sesi dan hari kedua 2 sesi.

Sebagai tambahan informasi, bahwasanya setelah pelaksanaan bimbingan pra nikah virtual, fasilitator tetap mendampingi peserta sekurang-kurangnya 30 hari (sebulan) sebelum pembubaran grup whatsapp (WAG).

Bimbingan pra nikah dengan Metode mandiri waktunya lebih fleksibel.

Hal ini bisa anda lihat dalam ketentuan pelaksanannya dengan penjelasan sebagai berikut;

Metode Mandiri ini pelaksanaannya oleh KUA Kecamatan.

Peserta dapat mengikuti metode mandiri secara berpasangan maupun perorangan.

Pemberian Sesi dan Materi pelaksanaannya pada tempat ekdudukan fasilitator atau petugas masing-masing.

Siapa saja petugasnya?

  • Fasilitator Kementerian Agama (oleh KUA)
  • Fasilitator Kementerian Kesehatan (Puskesmas/petugas kesehatan)
  • Dan Fasilitator BKKBN

Biasanya setelah mendapatkan apalah begitu, petugas menyertakan surat bahwa calon pengantin sudah mengikuti sesi bimbingan (meski adakalanya wallahu A’lam pemberian materinya).

Mengacu dari ketentuan ini, waktunya bergantung anda untuk bisa datang ke tempat fasilitator bekerja atau melakukan aktivitas pelayanan kepada Masyarakat.

Hal yang perlu anda perhatikan

Catatan atau disclaimer : Tulisan ini mengacu kepada teori yang ada pada petunjuk teknis Bimbingan Perkawinan dari Kementerian Agama terbaru.

Mungkin saja pada pelaksanaan di lapangan petugas mempunyai pemahaman dan penafsiran yang berbeda dengan tulisan ini.

Untuk lebih jelasnya, anda dapat melakukan konsultasi kepada Petugas KUA mengingat ketentuan calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pra nikah mulai berlaku bulan Agustus tahun 2024.

Kenapa? karena mengingat di situs resmi bisa saja nanti saat ketentuan sudah berlaku dan pengantin belum mengikuti atau tidak punya sertifikat bimbingan perkawinan, maka buku nikahnya tidak dicetak.

Maturnuwun sudah mampir ke tulisan ini, silakan berkomentar atau bertanya pada kolom komentar. Salam kenal wilujeng enjang dan wassalamu’alaikum.

Tentang

salam blogger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*