Urutan Wali Nikah Dalam Islam pada PMA No 30 Tahun 2024

surat keterangan wali nikah
persyaratan surat keterangan wali nikah apabila walinya beralamat dari luar daerah

Urutan Wali Nikah dalam Islam mengacu kepada Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 apabila anda melaksanakan perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama). Yaitu lembaga resmi pemerintah Indonesia yang berwenang mencatat pernikahan anda.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam Permenag Nomor 30 tahun 2024 Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim.

Dalam hal ini Wali nasab memiliki urutan.

Mengacu kepada PMA ini, adapun urutan wali nikah dalam islam adalah

  1. Ayah kandung;
  2. Kakek (bapak dari bapak);
  3. Ayah dari kakek (buyut);
  4. Saudara laki-laki sebapak seibu;
  5. Saudara laki-laki sebapak;
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
  9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
  10. Pnak paman sebapak seibu;
  11. Pnak paman sebapak;
  12. Cucu paman sebapak seibu;
  13. Cucu paman sebapak;
  14. Paman bapak sebapak seibu;
  15. Paman bapak sebapak;
  16. Anak paman bapak sebapak seibu;
  17. Anak paman bapak sebapak;

Itulah urutan wali nikah dalam Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 sebagai pedoman orang Islam di Indonesia yang mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Wali Nasab dalam nikah Bisa mewakilkan kepada Petugas KUA (Kepala, Penghulu, PPN atau yang lainnya)

syarat menikah dengan wali hakim

Tidak semua ayah (wali) yang melaksanakan ijab qabul secara sendiri. Banyak yang mewakilkan Kepada petugas yang hadir saat pencatatan pernikahan.

Bahkan dalam masyarakat masih ada yang mengira bahwa yang berhak menikahkan adalah penghulu.

Pembolehan atau bolehnya mewakilkan ijab kabul kepada petugas bisa anda lihat dalam Peraturan Menteri Agama masih dalam nomor yang sama dan tahun yang sama pula.

Yaitu pada Pasal 12 ayat (4) yang berbunyi;

Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, atau orang lain yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Peraturan Menteri Agama no 30 th 2024 pasal 12 ayat (4)

Apabila ayah atau wali nikah yang berhak tidak dapat hadir pada saat pelaksanaan akad nikah, maka dalam ketentuan Menteri Agama menyebutkan bahwa wali membuat surat taukil wali.

Pembuatan surat Taukil wali ini dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Untuk Format taukil wali sebagaimana dimaksud ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal yang bisa anda lihat contohnya dalam artikel surat ikrar berwakil wali.

Wali nikah diwakilkan penghulu

Merujuk kepada pasal 12 ini maka seorang walinya pengantin wanita bisa minta tolong kepada petugas KUA alias penghulu untuk menikahkan anaknya atau saudara atau keponakannya.

Dalam hal wali nikah diwakilkan penghulu ada 2 ketentuan mengacu kepada hadir tidaknya wali nikah.

Pertama; Wali Nikah hadir saat ijab kabul : wali nikah secara langsung menyampaikan langsung kepada penghulu (pasrah wali) untuk menikahkan orang yang dalam perwaliannya. sehingga dalam pelaksanaan pernikahan ini wali nikah diwakilkan kepada penghulu.

Kedua ; Wali nikah tidak bisa datang saat pelaksanaan ijab kabul : Dalam hal ini wali nikah menyetujui pernikahan (tidak mogok) namun tidak bisa hadir pada waktu pelaksanaan, maka wali nikah diwakilkan penghulu dengan surat resmi (taukil wali bil kitabah) sebagaimana form blangko ikrar berwakil wali sebagaimana dallam SK Dirjen Bimis 473 TAHUN 2020.

Adapun aturan bagi wali nikah yang setuju pernikahan namun tidak bisa datang harus membuat surat kuasa wali nikah kepada petugas atau orang yang ditunjuk (surat ikrar berwakil wali) bisa anda lihat dalam PMA no 30 tahun 2024 pasal 12 ayat (5).

Adapun ketentuan ini berbunyi;

Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang.

Permenag nomor 30 tahun 2024 pasal 12 ayat (5)

Demikian informasi bagi calon mempelai, orang tua, keluarga calon pengantin, atau petugas pada Kantor Urusan Agama baik Kepala, Penghulu, JFU, Staf, P3N maupun para modin perangkat desa yang menangani pelayanan pernikahan.

Maturnuwun sudah mampir, wilujeng enjang salam kenal dan wassalaamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments

Mumtaz Hanif

Murid Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Negeri