Mengurus surat numpang nikah bisa diwakilkan? Merujuk kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2024 bahwasanya dalam membuat surat numpang nikah anda bisa mewakilkan dalam mengurusnya (Begini Ketentuannya).
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, apa itu numpang nikah? Yaitu orang yang menikah diluar KUA Kecamatan tempat dia berdomisili sesuai alamat KTP.
cara mengurus surat numpang nikah
Syarat Numpang Nikah (laki-laki & Perempuan)
Syarat Mengurus surat N1, N2, N3, N4 dari Desa untuk menikah
Maksudnya bagaimana?
Maksudnya adalah orang yang melangsungkan pernikahan pada KUA yang berbeda kecamatan berdasarkan KTP yang dia miliki.
Contoh Harjanto alamat pada KTP adalah Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, dia hendak menikah di Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten, karena alamat calon istrinya adalah di Kecamatan Karangdowo Klaten. Dalam hal ini si Harjanto menumpang nikah di KUA Kecamatan Karangdowo.
Hal ini juga berlaku untuk mempelai perempuan. Dia juga bisa menikah diluar kecamatan tempat dia tinggal atau berbeda dengan alamatnya yang ada pada KTP.
Contoh misalnya Asti Setyorini pada KTP nya beralamat di Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta. Hendak menikah di Kecamatan Mojogedang Karanganyar. Maka secara teknis si Asti ini numpang nikah di KUA Kecamatan Mojogedang.
Bagaimana jika ada dua orang yang berbeda alamat namun hendak menikah di KUA yang berbeda?
Maksudnya bagaimana?
Misalnya Asti di Kecamatan Umbulharjo, Harianto di Kecamatan Jatipuro, keduanya hendak menikah di Kecamatan Ngaglik Sleman Yogyakarta. Apakah bisa?
Jawabannya adalah bisa, yaitu keduanya mencari surat rekomendasi nikah dari masing-masing KUA sesuai alamat masing masing yang ditujukan ke KUA Ngaglik Sleman (tempat pelaksanaan akad nikah Ijab Kabul.
Hal ini juga berlaku untuk pengantin yang berbeda lokasi baik segi Kecamatan, Kabupaten, Antar Kota antar Provinsi, caranya adalah sama saja.
Apakah Mengurus surat numpang nikah bisa diwakilkan? Begini Penjelasannya
Bagaimana ketentuannya, apakah dalam Mengurus surat numpang nikah bisa diwakilkan? Jawabannya adalah bisa dan boleh. Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan pada pasal 7 ayat (2).
Calon suami, calon istri, wali nikah atau wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal akad nikah.
Dan kenyataan di Masyarakat, banyak yang orang mencari surat rekomendasi nikah (bentuk resmi surat numpang nikah) yang dalam mengurusnya minta tolong kepada perangkat desa Kaur Umum (orang biasanya memanggil dengan sebutan pak Modin).
Jika memang dalam mengurus surat numpang nikah ini tidak bisa diwakilkan, tentunya pihak KUA akan menolak para modin yang membantu mengurus surat numpang nikah calon mempelai.
Adapun berapa lama masa berlaku surat ini? Yang jelas dalam PMA tidak menentukan berapa lama durasi surat numpang nikah ini berlaku. ada KUA yang menyatakan berlaku selama 6 bulan. Adapula yang mengatakan berlaku selama 3 bulan merujuk kepada batasan entry nikah di aplikasi Nikah.
Jadi mengenai berapa lama masa berlakunya memang tidak ada ketentuan yang pasti. namun saran saya silakan anda buat kisaran 3 bulan sebelum acara ijab kabul pencatatan pernikahan.
Demikian informasi pada sore hari ini, wilujeng sonten, salam kenal dan wassalamu’alaikum.