Syarat Mengurus n1 n2 n3 n4 di Kelurahan Desa Untuk Nikah
Informasi Syarat Mengurus n1 n2 n3 n4 di Kelurahan atau Desa Untuk Nikah sebagai salah satu persyaratkan mendaftarkan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) beserta langkah-langkah yang perlu anda siapkan atau keluarga calon pengantin.
pontren.com – asssalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, salah satu syarat untuk pendaftaran nikah adalah keberadaan surat N1, N2, N4 dari kelurahan atau desa.
Hal ini berlaku secara umum baik di desa maupun kota besar semisal Jakarta Bandung Surabaya Semarang Depok Medan maupun pada pulau Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Sumatera dan lainnya.
Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ketentuan ini ada dalam Permenag no 20 tahun 2019 dalam Bagian Kedua Persyaratan Administratif Pasal 4 (1) Pendaftaran kehendak nikah.
Yaitu dalam hal pendaftaran nikah, pada Pasal 3 menyebutkan bahwa pendaftarannya dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
Adapun maksud surat pengantar nikah dari desa/kelurahan ya berkas formulir N1, N2, maupun N4.
Syarat Mengurus n1 n2 n3 n4 di Kelurahan Desa
Apa saja yang perlu anda siapkan untuk melengkapi persyaratan mencari surat N1 N2 N3 dan N4 ini?
Berikut adalah syaratnya;
Syarat Mengurus n1 n2 n3 n4 di Kelurahan Desa Untuk Nikah
- FC Akta Kelahiran calon pengantin, yaitu foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
- foto kopi KTP/kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah; (calon pengantin, orang tua jika masih hidup)
- fotocopy KK (yang ada namanya calon pengantin)
- Foto berwarna background biru ukuran 2X3 dan 4X6 kedua calon mempelai;
- Fc Ijazah terakhir (jika ada)
Untuk situasi tertentu da syarat tambahan semisal;
- Calon pengantin berstatus janda/duda cerai ; melampirkan akta cerai
- Mempelai berstatus duda/janda mati; melampirkan fc akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati (form N6).
- Calon Pengantin anggota TNI/Polri : surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
- Melakukan Poligami; penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Itulah syarat – syarat untuk mengurus surat atau formulir N1 N2 N3 N4 di Kelurahan atau desa.
Langkah mengurusnya
Untuk memudahkan anda dalam menempuh atau mendapatkan surat ini, berikut kami sampaikan tentang hal yang perlu anda siapkan atau kumpulkan sebelum datang ke kelurahan atau desa untuk mendapatkan surat model N untuk menikah.
Yang pertama yaitu menyiapkan dan mengumpulkan fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran, serta ijazah.
Untuk fc KTP yang perlu anda siapkan adalah FC KTP kedua calon pengantin, kedua orang tua (jika masih hidup), termasuk fc calon mertua.
Ingat ya, hanya fotocopy nya saja.
Sedangkan fotocopy KK yaitu Kartu Keluarga yang memuat nama calon yang hendak menikah. Siapkan keduanya (baik pria maupun wanita).
FC Akte Kelahiran calon mempelai, ada baiknya keduanya (baik pria ataupun wanita). Jika tidak memilik akte kelahiran, bisa menggunakan surat keterangan lahir dari Kelurahan.
Kalau anda masih muda dan belum memiliki akte, ada baiknya anda mengurus akte kelahiran sekalian.
Fc Ijazah, sebenarnya bukan syarat wajib. Namun untuk melakukan pengecekan kesamaan nama dan tanggal lahir dengan dokumen lainnya. Terpaksanya tidak ada (ijazah hilang atau tidak punya) anda bisa menyampaikan kepada petugas.
Jadi ijazah bukanlah syarat pokok untuk menikah.
Kalau jadi syarat, kasian orang-orang yang tidak punya ijazah. Tidak bisa menikah di KUA dong.
Kemudian yang kedua yaitu menyiapkan foto untuk buku nikah ukuran 2X3 (masing masing pengantin 2 lembar) dan ukuran 4X6 (1 lembar) dengan latar belakang warna biru.
Saran saya pribadi, fotolah pada studio untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan keawetan dokumen yang lama.
Jika anda mencetak pada print pinggir jalan, bisa jadi fotonya hanya dalam waktu dua tahun sudah pudar, 5 tahun tidak tampak lagi wajah atau muka anda pada buku nikah.
Padahal dokumen buku nikah pemakaiannya sangatlah lama, bahkan pemiliknya sudah tiada masih dipakai untuk urusan warisan.
Setelah fotocopy dan foto lengkap, jadikan satu dalam map, beri klip supaya tetap rapi jika anda bawa kemana mana.
Selanjutnya yang ketiga yaitu mencari surat pengantar dari RT RW. datanglah ke tempat Ketua RT untuk mencari surat pengantar untuk mengurus nikah.
Kemudian bawalah surat dari pak erte ke tempat Bapak RW untuk stempel dan tanda tangan.
Langkah keempat, Rampung selesai tanda tangan bapak RW, bawalah surat pengantar RT RW beserta fotocopy yang anda siapkan tadi ke Kelurahan atau Desa.
tunggulah suratnya jika bisa ditunggu, atau ambillah lain waktu jika sudah mendapatkan tanda tangan dari Pejabat desa atau kelurahan.
jika sudah, anda akan menerima surat N1 – N4 (tepatnya Form Blangko yang sudah berisi data anda Model N1, N2, dan N4) sebagai salah satu syarat mendaftarkan nikah di KUA.
Begitulah proses dalam syarat dan mengurus surat model N1 N2 N4 yang merupakan salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan ke KUA (Kantor Urusan Agama).
Apa sih N1 N2 N4?
- N1 adalah Pengantar Nikah
- N2 Permohonan Kehendak Nikah
- N4 Persetujuan Calon pengantin
Semua formulir N ini sudah ada pada Kantor Desa atau Kelurahan, anda tidak perlu mengisinya. Petugas desa atau kelurahan (normalnya) akan membuatkan dan mengetik data anda berdasarkan dokumen fotocopy yang anda serahkan.
Biaya
Biayanya gimana?
Wah saya tidak paham mengenai biayanya. Karena sepanjang yang saya tahu tidak ada aturan yang mengatur mengenai pungutan atau biaya dalam mengurus N1 N2 N4 di kelurahan atau Desa ini.
Kalau biaya resminya sepanjang yang saya tahu tidak ada.
Namun jika anda hendak berbaik hati memberi yang mengurusi surat surat ini, itu adalah urusan anda.
Apakah mengurus surat ini harus datang sendiri?
Dalam ketentuan aturan pernikahan di Indonesia, dalam mengurus surat menyurat dan dokumen untuk mendaftarkan nikah bisa dilakukan oleh calon pengantin sendiri atau diwakilkan.
Siapa yang boleh mewakili mengurusnya?
Bisa dari pihak keluarga, teman saudara atau biro jasa yang biasa mengurusnya.
Kalau anda urus sendiri tentu sangatlah hemat, paling bayar parkir dan biaya bensin kesana kemari saja.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan, oh iya, saya sudah magang kerja di KUA beberapa tahun, jadi saya meyakini informasi yang saya sampaikan ini valid. Apalagi saya nulis berdasarkan PMA heheee.
Jika ada pertanyaan, silakan anda tuliskan pada kolom komentar. Akhirnya salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan