Penggunaan Dana Bantuan Majelis Taklim dari Kemenag

Penggunaan Dana Bantuan Majelis Taklim dari Kemenag
dana Bantuan Majelis Taklim Kemenag

Ketentuan dalam penggunaan Dana BOP Bantuan Bagi Majelis Taklim mengacu kepada petunjuk teknis dari Kementerian sebagai acuan dalam menggunakan uang bantuan.

Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, jika anda mencermati bantuan yang rutin ada di Kemenag utamanya untuk majelis taklim, ada ketentuan tentang peruntukan penggunaan dana bantuan ini.

Ada 4 (empat) poin yang harus anda cermati dan perhatikan dengan seksama dalam menggunakan dana bantuan ini.

Adapun keempat poin penggunaan dana bantuan untuk majelis taklim dalam juknis berbunyi;

Penggunaan Bantuan untuk membiayai operasional Majelis Taklim dalam melaksanakan tugas dan fungsi, dengan rincian sebagai berikut;

Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan Majelis Taklim

Pertama, Belanja program kegiatan yang menunjang Visi dan Misi Kementerian Agama RI, dalam penguatan Moderasi Beragama;

Contoh misalnya anda mengadakan kegiatan berupa pengajian dengan tema moderasi beragama di lingkungan perkampungan yang heterogen.

Atau bisa juga membuat acara kegiatan halaqah yang bertema tentang moderasi beragama.

Kedua, Belanja perjalanan dinas. Penggunaan belanja perjalanan dinas ini bisa berupa perjalanan pengurus majelis taklim dalam menghadiri kegiatan undangan kemenag, atau acara lain yang berkaitan dengan majelis taklim.

Untuk kelengkapan SPJ berupa surat tugas, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), dan foto orang saat sedang dalam acara kegiatan dimaksud.

Ketiga, belanja Bahan (ATK, Fotocopy, Penggandaan). Dalam menggunakan dana bantuan ini yaitu membeli barang berupa alat tulis kantor semisal kertas, untuk fotocopy, pulpen, pensil maupun alat-alat lain untuk keperluan majelis taklim.

Bisa juga berupa buku tulis besar dan peralatan lainnya yang berkaitan dengan keperluan administrasi pada majelis taklim.

Keempat, Jasa Profesi. Yaitu untuk membayar mubaligh, atau nara sumber kegiatan. Tentunya untuk batasan dalam biaya pembayaran ini berlaku asas kepantasan. Misalnya adalah 1 jpl atau satu jam pelajaran nara sumber mendapatkan jasa profesi @200 ribu rupiah dan lain sebagainya.

Pada bagian bawahnya ada catatan dari Kemenag bahwa pengelola bantuan tidak boleh menggunakan dana selain untuk keempat hal diatas.

Adapun dalam juknis, catatan ini berbunyi; Bantuan tidak boleh digunakan selain rincian penggunaan bantuan 4 (empat) ketentuan yang sudah disebutkan tadi.

Kemudian ada tambahan keterangan lain yaitu bahwasanya penggunaan bantuan dapat dipertanggungjawabkan selama tahun berjalan.

Demikianlah ketentuan dalam untuk apa saja bantuan Majelis taklim dapat dipergunakan, semoga memudahkan dalam mencermati aturan dan ketentuan dalam juknis BOP Majelis taklim. Maturnuwun sudah mampir, wassalamu’alaikum.

Tentang

salam blogger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*