Yang mengeluarkan SK Pengurus Masjid

Yang mengeluarkan SK Pengurus Masjid

Yang mengeluarkan SK Pengurus Masjid atau takmir yang menjadi pengurus suatu masjid berdasarkan tipologinya untuk mushola serta masjid tempat publik umum maupun tingat desa kelurahan (Jami’), Kecamatan (Besar), Kabupaten Kota (Agung), Raya (Provinsi) Nasional dan Negara.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakatuhu, wilujeng enjang selamat pagi para penggiat kemakmuran masjid.

Apabila ada pengangkatan takmir masjid atau pergantian kepengurusan maka tentunya ada surat keputusan yang mengangkat personal yang mendapatkan amanat untuk menjadi pengurus Masjid.

Tentunya orang yang paham administrasi sudah mafhum dengan situasi ini.

Namun dalam tipe atau jenis masjid tertentu (di Indonesia, Kemenag membagi masjid menjadi 9 tipologi), bagi sebagian orang ada yang agak belum begitu jelas siapa yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan takmir masjid ini.

Hal ini bisa anda lihat dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.ll/802 Tahun 2014 Tentang Standar Manajemen Masjid.

Untuk masjid yang berkaitan dengan kegiatan kepemerintahan sudah ada ketentuan yang jelas mengenai siapa yang mengangkat dan melantik pengurus masjid serta durasi lama bhaktinya.

Adapun tipologi masjid beserta yang berwenang mengeluarkan sk takmir masjid yang berkaitan dengan kepemerintahan adalah sebagai berikut;

  • Masjid Negara : Menteri Agama
  • Masjid Nasional : Gubemur atau yang mewakili
  • Masjid Raya : Gubemur atau yang mewakili
  • Masjid Agung : Bupatil/Wali Kota
  • Masjid Besar : Pemerintah Daerah setingkat Camat
  • Masjid Jami’: pemerintah daerah setingkat kelurahan/Desa.
  • Masjid Bersejarah : Pemerintah Daerah (Gubernur/Walikota/ Bupati/ Dinas kebudayaan dan pariwisata serta Kemeterian Agama).

Dari sini kita bisa mengetahui dengan jelas tentang siapa yang berwenang untuk mengeluarkan SK Pengangkatan takmir masjid dengan tipologi yang berkaitan dengan kepemerintahan.

Pihak Berwenang Yang mengeluarkan SK Pengurus Masjid atau Takmir Mushola

tugas pengurus masjid
Mahasiswi KKN yang aktif dalam kegiatan Masjid

Masih ada 2 tipologi masjid lagi yang belum kami sebutkan.

Keduanya adalah mushola dan satunya lagi yaitu tempat ibadah kaum muslimin dengan kategori tipologi masjid di tempat publik.

Apa yang dimaksud dengan tipologi masjid di tempat publik?

Masjid ditempat publik adalah masjid yang terletak dikawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, dengan kriteria

  1. Berada di kawasan tertentu seperti kantor perusahaan, pabrik, perbankan, kampus, sekolah/ madrasah/ ponpes, RS, hotel, bandara, pelabuhan, terminal bus, stasiun kereta api, mall/plaza, pasar tradisional, SPBU, Rest Area, Kapal Laut dan tempat umum lainnya;
  2. Dibangun atau pembiayaannya oleh pemerintah atau perusahaan atau instansi terkait atau biaya dari pihak swasta atau masyarakat;
  3. Diusahakan merupakan bangunan tersendiri terpisah dari bangunan utama, atau ruangan khusus yang memang diperuntukan untuk ibadah;
  4. Memiliki ruang ganti/ ruang khusus bagi khatib, imam yang memadai;
  5. Berfungsi untuk pembinaan keagamaan, karakter dan tradisi keilmuan/ budaya kerja bagi para karyawan, jamaah, mahasiswa/ i dan masyarakat;
  6. Pengurus dipilih oleh jamaah atau pimpinan perusahaan atau instansi maupun kampus yang sesuai dengan otoritas kerjanya

kalau mengacu ini, maka masjid yang berada di tengah perkampungan masyarakat bisa juga masuk dalam kategori masjid di tempat publik.

Kenapa begitu?

Karena apabila tidak kita masukkan dalam tipologi ini, maka mau anda masukkan kemana? Jika masjid jami’ maka akan susah karena ada ketentuan pembiayaannya ada dari pemerintah desa atau kelurahan.

Kemudian pertanyaan selanjutnya, siapakah yang mengeluarkan SK?
Dalam SK Dirjen ini menyebutkan tentang aturan dan ketentuannya yaitu; Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh kepala instansi atau yang mewakilinya atas usul dari jamaah;

Sedangkan untuk pengurus musholla yang mengeluarkan SK maka aturan dan ketentuannya adalah sebagai berikut;

Organisasi dan Kepengurusan masjid dilantik dan ditetapkan oleh kepala instansi, Kepala Perusahaan atau tokoh masyarakat atas usul dari jamaah.

Posisi Masjid Kampung berada di tengah Masyarakat Desa maupun Perkotaan

Nah yang masih agak membingungkan, ketentuan untuk masjid di perkampungan masyarakat desa atau kota, istilahnya masjid kampung, siapakah yang mengeluarkan SK? Karena apabila melihat ketentuannya adalah instansi atau yang mewakilinya.

Bolehkan tokoh setempat mengeluarkan SK? Misalnya ketua RT atau RW? Meski banyak juga takmir masjid yang tidak peduli dengan keberadaan SK, tentu akan sangat baik apabila ada hal mencerahkan yang jelas tentang ketentuan SK pengangkatan ini.

Informasi paling mutakhir, saat ini yang banyak memberikan Surat Keputusan kepada Takmir Masjid adalah DMI atau Dewan Masjid Indonesia.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, bisa juga anda katakan sebagai opini saya pribadi. Maturnuwun sudah mampir, wilujeng enjang selamat pagi dan wassalaamu’alaikum.

Tentang

salam blogger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*