Standar pembiayaan RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an) mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6093 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Quran sebagai standarisasi secara nasional lembaga dalam kegiatan belajar mengajar.
Dalam hal ini, maksud dari Pembiayaan meliputi jenis, sumber, serta pemanfaatan dan pertanggungj awaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan unit Lembaga RTQ (Rumah Tahfidz Al-Quran) yang cara pengelolaannya dengan baik dan transparan.
Dalam standar nasional pembiayaan Lembaga Rumah Tahfidz Al Qur’an ini mencakup 3 (tiga) hal pokok pembahasan yaitu;
- Jenis dan pemanfaatan;
- Sumber Pembiayaan; dan
- Pengawasan dan pertanggungjawaban.
Adapun rincian ketentuannya adalah sebagai berikut;
Jenis dan pemanfaatan
Ada tiga jenis serta dan pemanfaatan pembiayaan dana dari lembaga ini yaitu untuk;
Biaya investasi dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan Sumber Daya Manusia, dan modal kerja tetap;
Biaya operasional digunakan untuk gaji para pengajar alias ustadz ustadzah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (Kepala, Tata Usaha, Kebersihan, dll) serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung;
Biaya operasional meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh santri dalam mengikuti proses pembelajaran seperti pendaftaran sumbangan, pendidikan, dan infaq bulanan santri.
Sumber pembiayaan
Biaya investasi, operasional dan personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan atau pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
Contoh sumber dari pemerintah pusat maupun daerah adalah BOP untuk LPQ yang masuk didalamnya Rumah Tahfidz. Namun sayangnya jumlah lembaga dengan banyaknya bantuan sangat tidak berimbang.
Hanya ada sebagian sangat kecil saja lembaga yang mendapatkan bantuan BOP daripada mereka yang tidak mendapatkannya.
Adapun dari yayasan adalah bantuan kucuran dana dari pihak yayasan melalui berbagai sumber semisal dari pemiliknya, pihak keluarga pengelola yayasan maupun sumbangan dari pihak luar.
Partisipasi masyarakat dapat berupa SPP santri, sumbangan rutin donatur tetap, donatur insidentil dan lain sebagainya.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sayangnya karena sedikitnya dana yang ada pada lembaga umumnya pengelola tidak begitu mempedulikan pengawas yang bertugas untuk mengawasi keuangan Lembaga RTQ.
Mau diawasi apanya lha wong dananya saja kebanyakan tidak ada. Bahkan yang memprihatinkan lagi ada saja guru ustadz ustadzah pada rumah tahfidz yang nombokin dana untuk keberlangsungan KBM lembaga ini.
Demikianlah informasi mengenai standar nasional pembiayaan Rumah Tahfidz al-Qur’an mengacu kepada juknis yang bisa anda baca pada SK Dirjen Pendis nomor 6093 tahun 2020 sebagai pedomannya.
Akhirnya semoga barakah fid dunya wal akhirah, maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.