petunjuk teknis bantuan kemitraan pesantren dan pendidikan keagamaan islam tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Kategori II bagi LSM sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Bantuan ini bagi pondok pesantren dan lembaga yang memenuhi syarat dan ketentuan serta cara mengajukan bantuan mengacu kepada keputusan Direktur Jenderal pendidikan islam nomor 649 tahun 2023.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, berikut ini ada lagi bantuan lain bagi lembaga pondok pesantren yaitu bantuan kemitraan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan Islam tahun 2023.
untuk jenis lainnya bantuan bagi ponpes pada tahun ini anda bisa membaca artikel Bantuan Kemenag untuk Pondok Pesantren.
Apa sih bantuan kemitraan pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam?
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyebutkan bahwa ini merupakan petunjuk teknis bantuan Kemitraan Pesantren dan pendidikan Keagamaan Islam tahun 2023.
Ini merupakan adalah bantuan pemerintah berupa uang untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, melaksanakan kajian/ diskusi, penyusunan naskah akademik, dan penelitian tentang Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.
Syarat Pengajuan Proposal
Apa sajakah syarat untuk bisa mengajukannya?
Ada 4 syarat pokok untuk bisa mengajukan bantuan ini.
Untuk ketentuan umum dalam mengajukan bantuan ini adalah;
- Ormas Islam, buktinya berupa SK Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
- AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
- LSM, bukti berupa akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
Besaran dana Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Jumlah bantuan ini termasuk fantastis, yaitu sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Kategori II bagi LSM sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). opo ora marem mas bro.
Adapun kegunaan atau penggunaan dana untuk fasilitasi dan dukungan dukungan operasional, melaksanakan kajian/ diskusi, penyusunan naskah akademik, dan penelitian tentang Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.
Pencairan Bantuan dengan cara pembayaran langsung (LS).
Pengiriman lewat rekening Kas Umum Negara ke rekening penyaluran dana Bantuan untuk selanjutnya transfer ke rekening penerima bantuan.
Cara pengajuan
Dalam mengajukan bantuan ini, maka ketentuan dalam petunjuk teknis yaitu;
Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
- Surat permohonan Bantuan dengan tanda tangan pimpinan Ormas Islam
- Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama, isinya menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
- fc Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku
- Salinan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi LSM;
- Rencana Anggaran Biaya
- profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi
- sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri
- pendiri dan/atau pimpinan
- jumlah anggota, dan
- unit usaha (bila ada)
- profil singkat LSM yang sekurang-kurangnya meliputi
- sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri,
- pendiri dan/atau pimpinan
- bidang garapan, dan
- unit usaha (bila ada).
Pengajuan proposal dalam bentuk softcopy berkas digital secara online melalui situs resmi Kemenag sebagai berikut;
pusaka kemenag di https://pusaka.kemenag.go.id/
aplikasi pusaka Kemenag di https://simba.kemenag.go.id/
Pencairan Bantuan
Pencairan Bantuan dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi dan menyampaikan kelengkapan administrasi pencairan bantuan berupa:
- Perjanjian yang telah di tandatangani oleh penerima bantuan
- kuitansi bukti penerimaan uang bantuan yang telah bertanda tangan penerima
- FC buku rekening bank aktif atas lembaga
- FC Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM; dan
- surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan.
Selanjutnya PPK melakukan menguji kelengkapan administrasi pencairan bantuan bagi penerima bantuan.
Untuk kemudian menandatangani Perjanjian dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan setelah hasil pengujian terhadap kelengkapan administrasi pencairan bantuan yang dinyatakan lengkap dan sesuai.
Intinya kalau anda yang mendapat wahyu untuk mendapatkan bantuan ini tentu akan mendapatkan bimbingan kalau ada hal yang kurang atau belum memenuhi syarat.
Download petunjuk teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam PDF Juknis
Berikut ini adalah petunjuk teknis sebagai panduan sampean para pengurus lembaga ormas islam yang hendak mendapatkan bantuan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) bahkan lebih yaitu dua ratus juta rupiah.
Langsung saja ini dia penampakan juknis yang kami maksud. Silakan anda mengunduhnya.
Untuk tautannya, monggo silakan unduh melalui tautan berikut ini jika ada kendala mengunduhnya dalam format preview di atas.
Download Juknis bantuan Kemitraan Pesantren 2023
Unduh juknis bantuan kemitraan pondok pesantren Rp. 100 juta
Semoga menambah wawasan dalam banyaknya bantuan pada pondok pesantren dan ormas islam, semoga sukses dan wassalaamu’alaikum.