Pengajuan Bantuan Penelitian Ma’had Aly dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pontren.com – informasi tentang Pengajuan Bantuan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ma’had Aly Tahun Anggaran 2019. Maksud dari bantuan ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan kegiatan yang diberikan kepada Dosen Ma’had Aly dalam rangka meningkatkan mutu akademik pada Ma’had Aly.
Yang dimaksud dengan pengabdian disini adalah Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan, memberdayakan dan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan transformasi sosial demi mencapai tingkat keadilan sosial dan penjaminan Hak Asasi Manusia yang memadai dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini (maksud pengabdian) tertuang dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7143 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MA’HAD ALY TAHUN ANGGARAN 2019.
3 Bentuk Penggunaan Bantuan Penelitian Ma’had Aly dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Tujuan penggunaan Bantuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ma’had Aly Tahun Anggaran 2019 adalah untuk pembiayaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Dosen Ma’had Aly dalam bentuk:
- Kegiatan pengembangan kualitas akademik, bakat, minat, dan potensi civitas akademika Ma’had Aly;
- Kegiatan pengembangan kreativitas, kepekaan, daya kritis terhadap setiap permasalahan yang muncul di masyarakat; dan/atau
- Kegiatan pengembangan tradisi literasi civitas akademika Ma’had Aly
Syarat Penerima Bantuan
Berikut persyaratan untuk pantuan Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Mahad Aly
Persyaratan Penerima Bantuan
- Dosen tetap Ma’had Aly;
- Memiliki masail/kegelisahan akademik/problem penelitian yang akan dibahas sesuai dengan disiplin keilmuan dosen dan program takhasus Ma’had Aly penerima;
- Memiliki metode penelitian atau pengabdian kepada masyarakat
- Memiliki rencana publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Memiliki resources yang berpengalaman untuk mendukung kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, seperti tim revieweer, kolega dan teman sejawat untuk menentukan keluaran dari Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Mengajukan usulan/proposal Bantuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ma’had Aly Tahun Anggaran 2019, yang disetujui oleh Pimpinan Ma’had Aly, serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
Jumlah Bantuan Uang yang diberikan
Rincian Jumlah Bantuan Pagu Bantuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ma’had Aly dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang akan diberikan kepada 25 (dua puluh lima) dosen Ma’had Aly yang terpilih secara selektif dan kompetitif.
Dengan begitu secara teknis jika dibagi rata maka 350 juta : 25 orang = @orang mendapat bantuan Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah saja).
Lumayan bisa tambah ilmu dan mendapatkan uang, jangan lupa bikin laporan SPJ ya.
Penggunaan dana Bantuan
Berikut adalah peruntukan atau hal yang diperbolehkan dalam penggunaan bantuan dana yaitu;
- Honor panitia dan narasumber kegiatan (potong pajak)
- Akomodasi dan konsumsi kegiatan penelitian;
- Tranportasi Kegiatan penelitian;
- Publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik dalam bentuk full paper (buku, jurnal, pers release, dan media publikasi cetak lainnya), maupun paperless (e-book, e-journal, webb, dan media online lainnya);
- Hal-hal lain yang mendukung program dan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada Ma’had Aly.
Larangan dalam Penggunaan dana Bantuan
Setelah informasi mengenai apa saja komponen yang bisa dibiayai menggunakan dana bantuan ini maka dibawah ini adalah hal yang tidak boleh penggunaan dana untuk peruntukan berikut;
- Membeli alat komunikasi seperti Handphone (HP);
- Kendaraan bermotor;
- Barang-barang yang tidak menunjang kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Cara Pengajuan Bantuan
Dosen Ma’had Aly mengajukan usulan/proposal Bantuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ma’had Aly Tahun Anggaran 2019 secara tertulis, dengan dibawa sendiri atau melalui POS/Jasa Pengiriman Dokumen Tercatat, ditujukan kepada:
Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly Direktur PD Pontren Sesditjen Pendis Direktur Jenderal Pendidikan Islam
c.q. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 8 Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta 10710
Juknis Bantuan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ma’had Aly
Untuk lebih lengkap dan jelas apa saja persyaratan dalam pengajuan bantuan dan bagaimana sistem proposal, berikut adalah petunjuk teknis Bantuan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ma’had Aly dalam format PDF yang bisa diunduh.
Selamat berpartisipasi dan semoga barakah.
Tinggalkan Balasan