Aturan tentang TPQ menurut PMA nomor 13 tahun 2014 sebagai pedoman dasar dalam mengelola Taman Pendidikan Al-QUr’an / TPA yang masuk dalam kategori pendidikan nonformal.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, berikut ini merupakan informasi tentang taman pendidikan al-Qur’an berdasarkan peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan Agama Islam.
Berdasarkan bagian ketiga pasal 45 pada PMA ini disebutkan bahwasanya Taman Pendidikan al Qur’an masuk kedalam kategori Pendidikan Diniyah Nonformal.
Baca :
Pengertian TPQ Menurut Para Ahli
Taman Pendidikan al Qur’an disingkat TPQ atau TPA?
Contoh Susunan Organisasi Pengurus TPQ
Apa sih pendidikan diniyah nonformal yang dimaksud pada PMA ini?
Diterangkan disana bahwasanya yang dimaksud dengan pendidikan diniyah nonformal adalah Pendidikan diniyah nonformal adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan dalam bentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan AlQur’an, Majelis Taklim, atau bentuk lain yang sejenis baik di dalam maupun di luar pesantren pada jalur pendidikan nonformal.
khususnya majelis ta’lim pada aturan sekarang posisinya sudah terpental dari kategori LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an), tidak berada dibawah naungan PD Pontren lagi namun berpindah lokasi pada Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam pada Kemenag.
Pihak Penyelenggara
dalam hal pihak yang menyelenggarakan, ketentuannya bersifat fleksibel, tidak begitu menyusahkan. namun ada yang berkomentar bahwa ketentuan harus berada dibawah badan hukum menjadi hal yang memberatkan (bagi sebagian pengelola).
alasannya adalh berkenaan dengan biaya dalam membuat badan hukum yang habisnya jutaan. ealah, kasnya TPQ berapa sih? kalau perlu pengeluaran jumlahnya jutaan tentu bikin nangis kantong pengelola yang tidak punya duit.
oh iya, kembali lagi ke pengelola lembaga.
Pihak yang menyelenggarakan TPQ adalah masyarakat. Yang dimaksud dengan masyarakat yaitu dapat dilaksanakan oleh :
- Pesantren
- Pengurus Masjid
- Organisasi Kemasyarakatan Islam dan
- Lembaga Sosial Keagamaan Islam Lainnya.
Tempat Penyelenggaraaan (Aturan TPQ menurut PMA no 13 th 2014)
kalau melihat ketentuan tempat kegiatan belajar mengajar TPQ tentu relatif tidak memberatkan. namun ketentuan baru yang mewajibkan berbagai hal (harus ada ruang guru, kepala sekolah, tempat ibadah dan lain sebagainya) bikin pengurus pening tujuh keliling jika idealis menuruti juknis.
namun mengacu kepada PMA ini menyebutkan lokasi atau tempat KBM lembaga.
Lokasi sebagai tempat pelaksanaan kegiatan TPQ, dapat dilaksanakan pada :
- Masjid
- Mushalla
- Ruang kelas atau
- Ruang belajar lain yang memenuhi syarat
Kurikulum
Pada PMA juga disebutkan tentang kurikulum Taman Pendidikan Alquran. Akan tetapi kurikulum yang dimaksud merupakan gambaran global pendidikan yang diajarkan. Disebut dengan kurikulum Pendidikan alquran yang terdiri dari :
- Membaca alquran
- Menulis dan menghafal ayat-ayat alquran
- Tajwid serta,
- Menghafal doa-doa utama
Kompetensi Pendidik
Disebutkan pada PMA ini bahwasanya pendidik atau ustadz pengajar pada Pendidikan Alqur’an harus memiliki kompetensi membaca alqur’an dengan tartil serta menguasai teknik dalam pengajaran al Qur’an
Izin Lembaga
Sebenarnya tidak ada izin operasional bagi lembaga pendidikan diniyah nonformal, khususnya TPQ.
Akan tetapi disana terdapat aturan bahwa bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama Kabuparen/Kota. (kalau tidak salah sekarang izinnya ada dipusat nggih).
Pendidikan diniyah formal yang termasuk TPQ didalamnya dan telah mempunyai siswa atau santri sejumlah 15 atau lebih maka harus mendaftarkan ke Kankemenag Kabupaten atau kota setempat.
Bagi lembaga yang sudah terdaftar di Kankemenag, selanjutnya diberikan tanda terdaftar berupa piagam.
Lembaga yang sudah terdaftar pada Kankemenag sebagaimana dimaksud pada PMA ini selanjutnya berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama maupun pemerintah daerah.
Ketentuan lain yang belum diatur
Guna melengkapi aturan tentang Penyelenggaraan Pendidikan alQuran, selanjutnya akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Karena TPQ berada pada Seksi PD Pontren maupun Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, tentunya direktur jenderal yang menetapkan ketentuan tentang lembaga ini adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Demikian tentang pengenalan lembaga Taman Pendidikan alquran baik itu TKQ, TPQ, TQA atau lembaga sejenis dengan sebutan lain.
contoh lembaga sejenis misalnya sekolah sore, sekolah arab, TPA dan yang lainnya berdasarkan pada peraturan resmi dari Kementerian Agama yang tertuang pada PMA nomor 13 tahu 2014 tentang Pendidikan Agama Islam.
Semoga menambah wawasan mengenai aturan main dan peraturan instansi dari Kemenag supaya kedepan semakin baik administrasi dan tata kelola lembaga. maturnuwun sudah mampir, wilujeng dalu, wassalamu’alaikum.
YA BAGUS… SILAKAN LANJUTKAN BAIAR BISA DI BUAT AJUAN TEMEN-TEMEN DI DAERAH-DAERAH SEPERTI KAMI…
semoga semakin maju dan berkualitas lembaga Pendidikan Al-Qur’an dimanapun lembaga ini eksis
Apakah TPQ harus memiliki Akte Notaris?
kalau pendaftaran sekarang supaya memiliki nomor statistik salah satu sayaratnya adalah mempunyai SK Kemenkumham.