Dokumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daftar LPQ

Dokumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daftar LPQ Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar LPQ mengacu kepada SK Dirjen Pendis no 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (TKQ, TPQ, TQA, Rumah Tahfidz Al-Qur’an, PAUDQu, Pesantren Tahfidz dan lembaga yang sejenis).

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu, wilujeng enjang selamat pagi para pengelola TKQ TPQ Rumah Tahfidz Al-Qur’an Paudqu dan lembaga yang sejenis atau serumpun.

Dalam ketentuan SK dirjen ini menyebutkan bahwa Tanda daftar bagi LPQ dapat diberikan kepada Lembaga yang memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan umumnya telah kita bahas pada artikel sebelumnya.

Bagi lembaga yang hendak mengajukan izin operasional atau mengajukan piagam tanda daftar, perlu menyiapkan 18 dokumen sebagai kelengkapan proposal.

Kedelapan belas dokumen ini menyangkut data Lembaga, dokumen tanah, ustadz ustadzah, inventaris dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, berikut berbagai dokumen yang perlu anda siapkan.

18 Dokumen Kelengkapan Penerbitan tanda daftar LPQ

Dokumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daftar LPQ TPQ

Dalam mengajukan proposal untuk LPQ membuat permohonan maka dokumen yang perlu ada meliputi;

  1. Surat permohonan Tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (asli) dengan tanda tangan dan stempel
  2. Asli Formulir pengajuan tanda daftar LPQ yang telah lengkap pengisian form dan tanda tangan pimpinan lembaga dan stempel resmi lembaga
  3. Profil lembaga LPQ yang berisi sejarah singkat, visi dan misi, jumlah ustadz ustadzah atau guru beserta kurikulum Lembaga;
  4. Struktur organisasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, dengan gambaran garis hirerki LPQ yang jelas menggambarkan fungsi serta keddudukan personalia dalam organisasi lembaga;
  5. Data guru ustadz ustadzh yang memberikan gambaran tenaga pendidik pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an;
  6. Data Tenaga Kependidikan (Tata Usaha) yang memberikan gambaran tentang tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan LPQ;
  7. Data santri yang memberikan gambaran santri yang tercatat dalam administrasi lembaga;
  8. Data kurikulum yang menggambarkan tentang dokumen kurikulum lembaga pendidikan Al-Qur’an;
  9. Foto copy ijazah atau syahadah kepala lembaga LPQ (TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQu dll);
  10. Foto copy ijazah atau syahadah jajaran guru ustadz ustadzah LPQ (TKQ TPQ TQA RTQ PAUDQu dll);
  11. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan atau desa (Asli) yang menerangkan kedudukan Lembaga;
  12. Fotokopi surat keterangan status tanah tempat lembaga LPQ berada;
  13. FC akta notaris yayasan (Berbadan hukum);
  14. Dokumentasi papan nama Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Foto di print dan softcopy);
  15. Dok gedung/ mushola/ masjid yang memberikan gambaran keberadaan tempat pelaksanaan pembelajaran santri;
  16. Dokumentasi sarana prasarana pendukung kegiatan pembelajaran;
  17. Doc (foto) kegiatan aktivitas pembelajaran al-Qur’an (KBM);
  18. Dokumentasi denah LPQ yang memberi gambaran tentang letak lokasi dan bangunan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

Itulah 18 dokumen untuk mengajukan izin operasional TPQ TKQ TQA Rumah Tahfidz Al-Qur’an, PAUDqu, dan lembaga sejenis yang masuk dalam kategori rumpun LPQ.

Jangan lupa anda jadikan seluruh file ini menjadi softcopy dengan scan untuk keperluan pengajuannya secara online. Dan print out untuk mengajukan ke Kemenag.

Kalau menurt saya, Sebaiknya anda komunikasi lebih dahulu dengan petugas atau JFU yang mengurusi EMIS dan Juga SIPDAR PQ demi kelancaran dalam mengajukannya. Terima kasih telah berkunjung, wilujeng enjang dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan