Informasi tentang nama-nama guru ustadz ustadzah yang mendapatkan bantuan insentif guru ustadz ustadzah TPQ maupun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang lain semisal TKQ, Rumah Tahfidz dan lain sebagainya.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, ternyata pada tangga 14 November yang lalu sudah keluar nama nama pengajar yang mendapatkan dana bantuan insentif guru TPQ dari Kementerian Agama RI Pusat Jakarta.
Ada sebanyak 2.945 (dua ribu sembilan ratus empat puluh lima) guru ustadz ustadzah yang namanya tercantum untuk mendapatkan bantuan ini. Banyak juga ya daripada bantuan untuk covid masjid kemarin.
Masing-masing guru mendapatkan dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui rekening BNI. Jangan lupaa ya dipotong pajak.
Jadi jumlah bantuan ini adalah 3 juta rupiah X jumlah guru (2.945) = 8.835.000.000,- (delapan miliar delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Kenapa kompak seluruh penerima bantuan ini memakai rekening Bank BNI 46? Ya saya ndak tahu kenapa.
Perihal pajaknya, kok ada yang potongan pajaknya 5% yaitu 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan adapula yang 6% dengan nominal Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah?
Saya juga bertanya tanya kenapa seperti itu. Kemungkinan karena mencantumkan dan tidak melampirkan fc NPWP.
Yang jelas selamat bagi para guru yang mendapatkan insentif, semoga barakah fid dunya wal akhirat.
Pengumuman SK Penerima bantuan Intensif Guru ustadz ustadzah TPQ LPQ dari Kemenag tahun anggaran 2021
Berikut adalah petikan dalam pengumuman ini.
PENGUMUMAN Nomor : B-3878/DJ.I.V/HM.01/10/2021 TENTANG PENERIMA BANTUAN INSENTIF USTADZ PADA LEMBAGA PENDIDIKAN ALQURAN TAHUN ANGGARAN 2021.
Berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5642 Tahun 2021.
tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Ustadz pada Lembaga Pendidikan Alquran Tahun Anggaran 2021, maka untuk pelaksanaan realisasi atau distribusi perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Daftar nama Penerima bantuan terlampir;
- Penerima bantuan yang sah akan di undang oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat untuk serah terima dokumen pencairan dana;
- Setiap Penerima bantuan wajib menyiapkan dan menyerahkan dokumen mandiri (fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy SK pengangkatan Ustadz, fotocopy struktur pengurus LPQ terkait, fotocopy piagam LPQ terkait, dan Materai Rp 10.000);
- Setiap Penerima bantuan wajib mengisi dokumen (terlampir) yang telah disediakan oleh Kementerian Agama sesuai petunjuk;
- Waspada dan berhati-hati terhadap segala tindakan atau upaya penipuan dan koruptif oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab;
- Pertanyaan dan koordinasi silahkan menghubungi Petugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua. Terima kasih kepada semua pihak atas kerja samanya. Suratnya di tandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2021.
Download SK Penerima Bantuan Insentif Guru TPQ Kemenag RI Jakarta tahun 2021
Berikut adalah file pdf tentang nama nama guru ustadz ustadzah yang mendapatkan bantuan insentif tahun 2021 dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kami mengunggah file format PDF yang bisa anda baca tanpa harus membacanya sebagaimana berikut ini.
Jika anda hendak mengunduhnya, kami siapkan lampiran sebagaimana berikut untuk pengunduhannya.
download SK insentif ustadz TPQ Kemenag Pusat tahun 2021
Demikian informasi pagi ini, lumayan telat juga sih, seharusnya minggu kemarin sudah kami unggah, mohon maaf atas keterlambatan informasi, lebih baik telat daripada tidak sama sekali.
Wilujeng enjang, salam kenal dan wassalaamu’alaikum wa rahmatulah wa baraktuh.