Download Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren SK Dirjen Pendis no 511 tahun 2021 tentang TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN PDF sebagai aturan terbaru mengenai izin operasional pondok pesantren.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wilujeng enjang semua pengelola pengasuh pondok pesantren, poro kiai, nyai, ustadz ustadzah yang khidmat pada lembaga pendidikan Islam.
Pada tangal 27 Januari tahun 2021 di Jakarta terbit aturan tentang juknis pendaftaran keberadaan pondok pesantren dengan tanda tangan DIREKTUR JENDERAL Pendidikan Islam MUHAMMAD ALI RAMDHANI.
Latar belakang SK Dirjen Pendis no 511 tahun 2021 adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Aturan ini mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama.
Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
Kemudian dengan keberadaan Perdirjen nomor 511 tahun 2021 tentang pendaftaran Keberadaan pesantren sebagai penjelasan detil PMA no 30 tahun 2020.
Maksud keberadaan juknis pendaftaran keberadaan pesantren untuk memberikan penjelasan alur proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren.
Yaitu dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.
Tujuannya untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pendaftaran Pondok Pesantren
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren ini meliputi
- Pendahuluan,
- Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren,
- Penetapan,
- Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data,
- dan Ketentuan Peralihan, Pencabutan Izin Terdaftar Pesantren,
- Pembinaan dan Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat,
- serta Penutup.
Selanjutnya dalam penutup, juknis ini mengakhiri petunjuknya dengan kalimat “Demikian Petunjuk Teknis Izin Pendaftaran Keberadaan Pesantren ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak. Dalam proses pengajuan dan pengelolaan pendaftaran keberadaan Pesantren untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren.”
Download TAHUN 2021 Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren SK Dirjen Pendis nomor 511 PDF
Bagi yang hendak melihat langsung petunjuk teknis terbaru mengenai pendaftaran pondok pesantren ke Kemenag ini secara virtual.
Maksudnya tanpa harus mengunduh, kami lampirkan format dalam bentuk preloved.
Yaitu tampilan yang bisa anda baca dan lihat tanpa perlu mengunduhnya.
Berikut tampilan juknis pendirian pondok pesantren terbaru dari Kemenag pada tahun 2021.
Nah seperti itulah lengkap dan ribetnya dalam mendaftarkan pondok pesantren pada era pemerintahan di tahun 2021.
Jika pada tahun sebelumnya dahulu kala pemangkasan birokrasi pesantren cukup mengurusnya di Kabupaten atau Kota (Kankemenag Kab/Kota).
Saat ini mengurusnya perlu menjalani perjalanan dari mulai RT RW (pengantar desa) sampai ke Tingkat Menteri. Tinggal selangkah lagi sampai presiden, untungnya tidak.
berikut tautan Apabila anda mengalami kendala dalam unduh gratis free download Juknis Pendaftaran Pondok Pesantren terbaru. sebagaimana dalam SK Dirjen Pendis no 511 tahun 2021
Download SK Dirjen no 511 tahun 2021 tentang Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Semoga birokrasi semakin ringkas memudahkan masyarakat dalam mengurus kebutuhan maupun keperluan. Baik secara pribadi dan berorganisasi masyarakat utamanya yang bergerak dalam bidang pendidikan khususnya Islam.
Kami ucapkan salut setinggi tingginya kepada pesantren yang telah berjuang keras mendapatkan PSP (Piagam Statistik Pesantren).
Yang memulai tanda tangan dari RT, RW, Lurah/Kepala Desa, Kepala KUA (jika Kankemenag minta Rekomendasi), Kepala Kantor Kemenag, Kepala Kanwil, Paraf Kasubdit, Direktur, TTD Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan akhirnya menteri dengan TTD Dirjen a.n. Menteri Agama.
Wilujeng siang, selamat berkarya, semoga iso ndang pijetan supaya kondisi badan dalam keadaan fit selalu, kudu kuat. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.