Ijop Pontren Pondok Pesantren, Dengan Proposal Dan Online

Ijop Pontren Pondok Pesantren, Dengan Proposal Dan Online

Ijop Pontren Pondok Pesantren, cara mengajukannya harus dengan dua cara, tidak boleh salah satunya saja. Yaitu Dengan Proposal Dan Online, supaya terdaftar pada data emis Kemenag dan mendapatkan Nomor statistik dan piagam Statistik Pesantren (PSP).

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, ijap ijop, begitulah kira kira kata yang banyak kita dengar sebagai salah satu syarat untuk mengajukan bantuan pada Kementerian Agama.

Perihal mengajukan ijin operasional pesantren harus secara proposal dan online. Silakan anda simak dalam tulisan Pendaftaran Keberadaan Pesantren harus 2 jalur, Proposal & online

Apa sih ijop pesantren? merupakan singkatan dari ijin operasional Pondok Pesantren.

Cara mengajukannya yaitu dengan mengirimkan berkas proposal kepada Seksi PD Pontren atau Pakis maupun TOS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.

Ketentuan ini bisa anda lihat dalam Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020. Dan Surat Keputusan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 511 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2021.

Adapun secara teknis, cara mendaftarkan pondok pesantren untuk mendapatkan ijop yaitu dengan mengajukan proposal ke Kemenag. Kemudian mengupload file softcopy pada situs yang sudah di tunjuk oleh Kemenag.

Untuk mendapatkan ijop pesantren, ada syarat yang harus di siapkan oleh pengelolanya.

Syarat Ijop Pontren Pondok Pesantren dalam PMA

syarat pendirian pondok pesantren
syarat pendirian pondok pesantren

Adapun syarat untuk mendapatkan ijop ponpes secara garis besarnya melampirkan 9 hal yaitu;

  • surat pernyataan tentang komitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika;
  • fc KTP Kiai pengasuh Pesantren;
  • kurikulum dan dokumen pembelajaran;
  • daftar nama Santri mukim minimal 15 (lima belas) orang;
  • keputusan pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi masyarakat Islam;
  • daftar nama ustadz dan bagian tata usaha;
  • foto gedung, papan nama, dan denah Pesantren;
  • surat keterangan domisili dari desa/ kelurahan; dan
  • fotokopi bukti dokumen kepemilikan tanah.

Adapun dalam mengajukan proposal hardcopy (yang di cetak dan di ajukan ke Kemenag) sudah ada pakemnya alias ada contoh yang sudah paten.

Untuk lebih jelasnya contoh blangko form mengajukan ijop pondok pesantren ke Kemenag. bisa anda baca pada artikel Blangko Formulir Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Demikian informasi mengenai ijop ponpes, semoga bisa menambah khazanah mengenai mengajukan proposal pendirian pondok pesantren, wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*