3 PMA tentang Pondok Pesantren
3 Peraturan Menteri Agama PMA tentang Pondok Pesantren tahun 2020 sebagai panduan dalam memahami aturan dan ketentuan beserta rambu-rambu dalam kepesantrenan sebagai lembaga pendidikan di Indonesia.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, ketiga permenag ini di tanda tangani oleh Fachrul Razi sebelum dicopot sebagai Menteri Agama oleh Joko Widodo, tepatnya penandatanganan pada tanggal 30 November 2020.
Sedangkan mulai berlaku dan di undangkan sejak tanggal di 03 Desember 2020, tentunya bertempat di Jakarta pada waktu penandatanganan resmi berlakunya sebagai pedoman pengelolaan pondok pesantren.
Adapun ketiga PMA dimaksud adalah
- PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren;
- PMA nomor 31 tahun 2020 tentang pendidikan pesantren; dan
- PMA nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly.
Dalam ketiga PMA diatas, pada bagian umum membahas mengenai berbagai ketentuan dan pengertian serta maksud yang ada dalam PMA dari segi istilah pesantren dan juga berbagai jabatan yang ada di Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020 Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
Pada Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020 mengatur tentang pendirian Pesantren, pembagiannya berdasarkan layanan pendidikan yang diselenggarakan, siapa penyelenggaranya dan syarat sebagai penyelenggara.
Dibahas juga tentang apa saja yang wajib dalam pendirian pesantren.
Bab II Pendaftaran pesantren ke Kemenag
Pada Bab II bagian kedua menyebutkan ketentuan dalam mendaftarkan lembaga Pondok Pesantren ke Kementerian Agama dengan mengajukan proposal beserta syarat lampiran dan proses prosedur pengajuan disertai alur perjalanan proposal.
Bagian ketiga memuat mengenai PSP. PSP adalah Piagam Statistik Pesantren sebagai bentuk izin terdaftar pesantren di Kementerian Agama.
Bagian keempat memberikan uraian penjelasan mengenai ketentuan dalam pendirian pondok pesantren cabang yang menginduk kepada pesantren yang lain.
Pada BAB ketiga, membahas mengenai Penyelenggaraan pesantren
yaitu, apa yang wajib bagi pesantren dan fungsi dari kewajiban dimaksud.
Selanjutnya menjelaskan kekhasan dan keunikan pondok pesantren dalam penyelenggaaraannya.
Termasuk ketentuan unsur minimal dalam penyelenggaraan pesantren.
pada PMA ini menjelaskan ketentuan secara umum mengenai maksud dari Kiai ditinjau dari segi kualifikasi pendidikan, ketentuan santri mukim dan jumlah minimal santri yang tinggal di pondok asrama, dan aturan dalam administrasi santri.
Ketentuan Ruang dan bangunan
Dilanjutkan penjelasan tentang ketentuan ruang dan bangunan yang ada di lingkungan pondok pesantren seperti tempat tinggal santri dan masjid mushola sebagai tempat melaksanakan Ibadah.
Selanjutnya keterangan tentang penyelenggaraan pembelajaran pesantren melalui metode dirasah islamiyah dan kajian kitab kuning beserta metode penyampaian transfer ilmu dari pengajar kepada para santri semisal muhafadzah, muhadharah dan lainnya.
Bab IV membahas mengenai ketentuan peralihan
dari keberadaan aturan ini, yang intinya izin pesantren sebelumnya masih tetap berlaku, akan tetapi diharuskan melakukan pendaftaran ulang kepada menteri paling lama 1 tahun semenjak PMA no 30 tahun 2020 ini diundangkan.
Seperti apa detil dan download mengenai Peraturan menteri Agama ini dapat anda simak di PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren
Peraturan Menteri Agama nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
Pada bab II dalam Permenag no 31 th 2020 membahas mengenai jalur, jenjang beserta bentuk dari Pendidikan Pondok Pesantren. Adapun jalurnya ada 2 yaitu formal dan nonformal yang terdiri dari pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
Pada BAB III membahas mengenai pendidikan muadalah, mulai dari jenjang dan bentuknya.
Kemudian dilanjutkan tentang ketentuan santri pada pondok pesantren Satuan Pendidikan Muadalah.
Bagian ketiga membahas kurikulumyang terdiri dari kurikulum pesantren dan pendidikan umum. Kemudian dilanjutkan penjelasan tentang pendidik beserta tenaga kependidikan, mulai dari kualifikasinya dan pemenuhan kompetensi.
Pada bagian kelima berisi penjelasan mengenai penilaian dan kelulusan santri. Pada Satuan Pendidikan Muadalah Pondok Pesantren , ketentuan ijazah, hak santri yang telah lulus selesai pendidikan di SPM.
Sarpras Satuan Pendidikan Muadalah
Bagian keenam menjelaskan ketentuan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan Muadalah, kriteria, aspek daya tampung dan tetek bengek yang diperlukan dalam hal fasilitas untuk SPM Ponpes.
Kemudian pada bagian ketujuh memberikan penjelasan tentang syarat pendirian pendidikan muadalah pondok pesantren, alur pengajuan proposal beserta syarat dan ketentuannya. Dan diakhiri dengan penetapan izin pendirian.
Pada Bab keempat membahas tentang Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Pondok Pesantren.
Secara garis besar isinya hampir sama dengan diatas mengenai pokok yang diuraikan, menjelaskan syarat ketentuan beserta alur perizinan dalam pendirian dan ketentuan santrinya. Termasuk juga mengenai kualifikasi tenaga pendidik (ustadz ustadzah pengajar maupun kiai).
Bab kelima Ma’had Aly
Menjelaskan apa itu ma’had Aly dan apa saja yang diselenggarakan dalam pendidikan Akademik pada program sarjana (marhalah ula), magister (marhalah tsaniyah) dan doktor (marhalah tsalisah).
Selanjutnya berkenaan dengan kurikulum, otoritas ma’had Aly, ketentuan santri, dan kemudian penjelasan bahwa urusan ma’had aly akan dijelaskan pada PMA yang lain.
Bab VI Pengkajian Kitab Kuning dan Pendidikan Pesantren dalam Bentuk yang Lain terintegrasi dengan Pendidikan Umum
Dalam bab ini memberikan penjelasan bahw dalam kajian kitab kuning dan pendidikan pesantren dalam bentuk lain dapat diselenggarakan dengan berjenjang maupun tidak berjenjang.
Dijelaskan pula bahwa metode klasikal digunakan untuk metode yang berjenjang, sedangkan pada metode tidak berjenjang dapat menggunakan metode sorogan, bandongan maupun yang lain.
Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan nonformal berbentuk kajian kitab kuning dan integrasi dengan pendidikan umum dapat menerbitkan syahadah atau ijazah tanda kelulusan santri.
Adapun format ijazah ini akan ditetapkan dengan keputusan menteri. Menurut opini saya, ketentuan ini nantinya akan lari ke rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan.
BAB ketujuh Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
Menjelasan mengenai Majelis Masyayikh, sistem dalam penjaminan mutu pendidikan, menjelaskan fungsi dari penjaminan mutu dan bagaimana sistem ini diarahkan pada berbagai aspek.
Kemudian keterangan tentang pembentukan majelis masyayikh dan dewan masyayikh. Siapa saja mereka, berapa jumlah anggotanya, bagaimana proses dalam pembentukan dan pemilihannya.
Bab 8 tentang Pendanaan dan bab 9 mengenai pengelolaan dan data Informasi.
BAB 10 ketentuan peralihan
Yaitu memberitahukan bahwa peringkat akreditasi dinyatakan masih berlaku sampai masa akreditasi berakhir. Kemudian bahwa ketentuan yang lain masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan aturan yang baru.
Lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Agama no 31 th 2020 beserta mengunduh file nya dapat dilihat pada artikel PMA nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Dengan berlakunya PMA ini maka Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Agama nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly
Pada PMA 32 dari serial PMA ini yaitu tentang Ma’had Aly. Membahas jenjang apa saja yang diselenggarakan, dan juga rumpun ilmu Islam dalam pendalaman Bidang ilmu tertentu dan disebutkan rumpun tersebut.
Penjelasan mengenai istilah takhashush sebagaimana dimaksud dalam ayat yang ada pada PMA.
Kemudian berturut turut mengenai penjelasan pendirian, syarat ketentuan dan kelengkapan pengajuan proposal, proses pengajuan sampai dengan diterbitkan izin Ma’had Aly.
Pada Bab selanjutnya menjelaskan mengenai ijazah, gelar yang disandang mahasantri sebagai peserta didik Ma’had Aly serta kualifikasi dan kompetensi para santrinya.
Lebih detil mengenai PMA ini dapat anda baca dan unduh file nya (download) pada artikel PMA nomor 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly.
Begitulah informasi mengenai peraturan Menteri Agama (Permenag) PMA nomor 30, 31, 32 tahun 2020 tentang Pondok Pesantren yang di tanda tangani oleh Fachru Razi yang saat artikel ini terbit (27 Des 2020) telah dicopot jabatannya sebagai Menteri Agama.
Wilujeng dalu, selamat malam, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Tinggalkan Balasan