Syarat pendaftaran LPQ jumlah kompetensi pendidik dan Tenaga Kependidikan
Informasi tentang persyaratan dalam pengajuan pendaftaran lembaga pendidikan Al-Qur’an yaitu PAUD Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Ta’limul Qur’an Lil Aulad, Rumah Tahfidz yang tercantum dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam yang ditetapkan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020 oleh Dirjen Kamaruddin Amin.
Baca;
Syarat administratif pendaftaran LPQ #
Persyaratan teknis pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur’an #
Syarat Sarpras untuk mendapatkan SK tanda Daftar LPQ #
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, melanjutkan tentang salah satu syarat bagi TPQ TQA Rumah Tahfidz dan uga PAUD Al-Qur’an dalam mengajukan Tanda Daftar Lembaga dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab atau Kota yang nantinya akan mendapatkan juga nomor statistik jika lolos dalam verifikasi administrasi maupun faktual kunjungan cek lokasi.
Dalam hal persyaratan yang dibuat dari Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 pada BAB III Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Huruf A Persyaratan, angka 3 yaitu mengulas umlah dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam ketentuan persyaratan kompetensi, untuk Kepala Lembaga adalah mempunyai kompetensi manajerial, sedangkan tenaga kependidikan (Tendik) memiliki kompetensi administrasi.
Kompetensi guru pengajar yang biasa disebut ustadz ustadzah bahkan pak kiai bu nyai adalah mempunyai kompetensi sebagai pendidik dengan bukti salinan ijazah, sertifikat kompetensi, atau buki lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Perihal bagaimana standar kompetensi untuk kepala dan tendik serta seperti apakah bentuk ijazah sertifikat kompetensi tidak diulas dalam ketentuan ini, bisa terjadi akan diuraikan dalam peraturan lain yang nanti menyusul.
Perihal umlah pendidik, SK Dirjen Pendis memberikan rasio perbandingan antara guru dengan jumlah santri yang diajar. Berikut rasio guru dengan murid pada lembaga pendidikan al-Qur’an.
- PAUD Al-Qur’an = 1 Guru : 15 santri
- TPQ = 1 Guru : 20 santri
- TQA = 1 guru : 20 santri
- RTQ = 1 Guru : 15 santri
Demikian jika anda mendaftarkan lembaga anda yang memiliki 60 santri di kemenag maka setidaknya dalam susunan kelembagaan terdapat seorang Kepala, 3 orang guru dan 1 orang tenaga pendidik.
Akan tetapi apakah dimungkinkan seorang guru merangkap jabatan sebagai kepala dan yang lain merangkap sebagai tenaga administrasi sehingga bagi TPQ dengan 60 santri bisa didaftarkan dengan keberadaan 3 personel pengelola.
Demikian informasi mengenai syarat pendaftaran TPQ RTQ TQA maupun PAUD-Q dalam hal jumlah dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Sugeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Tinggalkan Balasan