Informasi tentang keharusan Lembaga Pendidikan Al Qur’an yang didalamnya termasuk Taman Pendidikan Al-Qur’an yang diharuskan berada dibawah organisasi berbadan hukum serta khusus TPQ untuk menyiapkan berbagai ruangan untuk keperluan tenaga pendidik dan kependidikan.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat sore pakde, entah ini kabar baik atau kabar buruk untuk perkembangan Lembaga Pendidikan Islam utamanya Taman Pendidikan Al-Qur’an yang hendak tertib mendaftarkan diri ke Kementerian Agama.
Jika sampean perhatikan dalam Bab III Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an pada huruf A mengenai persyaratan, disana akan ada berbagai ketentuan yang akan membuat pengelola lembaga Pendidikan Al-Qur’an menelan ludah jika bermimpi lembaganya mendapatkan nomor statistik.
Pasalnya ditengah perekonomian yang horror dan pendanaan TPQ kempang kempis bahkan adakalanya guru yang ekonomi pas pasan terpaksa nombokin guna operasional lembaga, terdapat syarat yang mau tidak mau perlu dana berjuta juta kalau hendak mengurus perizinan atau mendapatkan nomor statistik.
Lho memangnya nomor statistik TPQ harus bayar? Jawabnya jelas tidak alias gratis tis tiss.. akan tetapi persyaratannya itu yang dapat membuat pengeluaran jutaan rupiah dikeluarkan.
Baca ; SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam
Pasalnya dalam syaratnya tercantum bahwa Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum. Oleh karena itu maka jika sampean sekalian hendak mendaftarkan TPQ maka lembaga anda harus berada dibawah naungan badan hukum.
Yang menjadi masalah, banyak TPQ di desa desa yang diajar dan dikelola oleh kiai kampung ataupun guru ngaji yang jangankan untuk biaya mengurus badan hukum, buat beli dan kertas KBM pun kadang tidak dianggarkan dan dengan ikhlasnya para pengelola ini mengeluarkan uang untuk membeli peralatan.
Baca; Posisi Stategis Pendidikan Al Qur’an dalam bagian Pendidikan Islam
Apakah para guru atau kiai ini termasuk orang yang kaya raya berada dan kuat secara ekonomi? Sampean jawab sendiri saja apa jawabannya karena saya pribadi tidak tega mengatakan, yang jelas ada saja pengajar dan kiai yang makmur duitnya banyak, tapi saya yakin lebih berlipat banyaknya yang ekonomi paspasan.
Lha terus bagaimana cara pengadaan status lembaga atau organisasi yang berbadan hukum sebagai tempat TPQ bernaung? Silakan diragati, mau sambat mau ngompyang atau misuh misuh pun tidak akan ada gunanya jika anda memang memiliki rencana mendaftarkan lembaga anda ke Kemenag.
Itu baru satu persoalan tentang organisasi berbadan hukum, ada lagi tambahan khusus untuk lembaga pendidikan al-Qur’an dalam hal ini Taman Pendidikan Al-Qur’an yaitu persyaratan ruangan, bukan hanya satu, tapi akeh.
Berikut petikan tambahan khusus untuk TPQ.
Untuk TPQ dipersyaratkan memiliki ruang belajar, ruang guru, ruang kepala, ruang administrasi, ruang ibadah, ruang bermain, dan tempat bersuci.
persyaratan ruangan Taman Pendidikan Al Qur’an
Nah, yang biasa terjadi adalah lembaga taman pendidikan al-Qur’an belum memiliki ruang tersendiri, banyak yang memanfaatkan keberadaan masjid sebagai tempat kegiatan belajar mengajar termasuk pula mushola kecil.
Ada juga mushola ini dibangung dengan urunan dari masyarakat yang kempang kempis keuangannya, entah berapa banyak bantuan dari yang berkompeten guna meringankan beban warga masyarakat sekitarnya.
Baca ; cara menyusun nomor induk santri TPQ
Itu baru segi bangunan secara fisik dan badan hukum yang kalau diadakan keberadaannya entah berapa puluh juta guna pembangunan ruang ruang yang dipersaratkan oleh Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 ini.
Apakah ruangan masjid yang luas maupun musholla dapat dianggap sebagai suatu tempat yang dianggap sebagai ruang ruang pembelajaran, kepala TPQ, guru maupun tata usaha yang tanpa sekat, atau peraturan ini hanya merupakan macan kertas yang nanti banyak ampunan dari pemberi izin.
Yang jelas sebagaimana standar yang umum berlaku bahwa lembaga yang tidak terdaftar maka tidak akan mendapatkan pelayanan dari instansi yang menaunginya.
Mungkin juga dari pihak pengelola lembaga menjadi tidak memiliki ghirah dan semangat untuk mendaftarkan lembaganya ke Kementerian Agama karena berat dan mahalnya mengurus kelengkapan persyaratan yang ditentukan mengingat kebutuhan biaya KBM yang jumlahnya ratusan ribu perbulan pun kadang bingung untuk memenuhinya.
Kalau benar peraturan ini dilaksanakan apa adanya dan berlaku surut niscaya hanya sedikit lembaga yang lolos mendapatkan nomor statistik (khususnya TPQ) dan berdampak pada penurunan jumlah entry EMIS.
Demikian terawangan mengenai nasib Lembaga TPQ dengan keberadaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam yang ditetapkan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020 oleh Dirjen Kamaruddin Amin.
TPQ anda belum terdaftar atau tidak memiliki nomor statistik, anda hendak mendaftarkannya supaya memiliki nomor statistik? Siapkan saja biaya berjuta juta untuk mengurus badan hukumnya (kalau anda belum punya) kalau sudah ada tentunya tidak perlu, dan ingat ya, catat ruangan ruangan yang dipersyaratkan.
Biar tidak salah sangka ya, polanya seperti majelis taklim, tidak ada yang mewajibkan sampean pengelola lembaga TPQ untuk memiliki badan hukum, akan tetapi syarat kepemilikan nomor statistik yang berfungsi seperti izin operasional TPQ adalah harus berada dibawah badan hukum. Nek ora yo ojo ngarep arep untuk dilayani karena sampean ora duwe nomor statistik.
Akan tetapi sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya perlu dipikirkan bagaimana caranya supaya lembaga berbadan hukum ini terwujud dan memayungi TPQ tempat kegiatan belajar mengajar, setidaknya seandainya bentuk badan berupa yayasan dirasa terlalu mahal, sampean dapat memilih bentuk perkumpulan yang biayanya jauh lebih hemat, mungkin sejuta dua juta.
Dengan keberadaan perkumpulan ini sudah ada akta notaris dan juga Berbadan Hukum SK mengkumham, pengelola TPQ dapat menyampaikan kepada takmir masjid ataupun para tokoh agama di sekitar guna menapatkan support dan bantuan.
Sugeng sonten, Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.