Dasar-dasar Hukum dalam Penyelenggaraan Majelis Taklim

Dasar Hukum Majelis Taklim

Dasar Hukum Majelis Taklim. Informasi tentang dasar hukum majelis taklim yang dapat dijadikan acuan sebagai bahan pembuatan Surat Keputusan pengangkatan pengurus majlis ta’lim maupun SK yang berkenaan dengan lembaga pendidikan yang masuk dalam kategori pendidikan diniyah nonformal ini.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, saat ini salah satu elemen dalam penyelenggaraan majelis taklim adalah keberadaan susunan pengurus lembaga.

Adanya pengurus lembaga atau struktur organisasi kepengurusan majelis taklim dalam pembuatan Surat Keputusan pengangkatan mestinya ada landasan dasar hukum dalam pembuatan SK ini, baik yang mengeluarkan adalah Yayasan, instansi, takmir masjid maupun pengajian ibu ibu.

Keberadaan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019 dapat menjadi petunjuk apa saja landasan hukum Penyelenggaraan majelis taklim karena PMA ini menimbangnya sebagai dasar dalam munculnya Peraturan Menteri Agama yang menjadi dasar kegiatan majelis taklim.

Macam – macam Dasar Hukum Majelis Taklim

Ada beberapa bentuk dasar hukum yang tercantum dalam PMA nomor 29 tahun 2019 yang dimasukkan dalam kata “mengingat”.

Adapun macam dasar hukum yang menjadi acuan adalah;

  1. Undang – undang;
  2. Peraturan Pemerintah;
  3. Peraturan Presiden; dan
  4. Peraturan Menteri Agama.

Itulah keempat macam dasar hukum Majelis taklim yang rincian nomor serta tentang apa dasar hukum diatas akan disampaikan berikutnya.

UU, Perpu, Keppres dan PMA sebagai Dasar Hukum Majelis Taklim

Setidaknya ada 7 (enam) dasar hukum dalam penyelenggaraan majelis taklim atau nantinya dapat dicantumkan dalam pembuatan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Majelis Taklim.

Berikut ketujuh landasannya;

  1. Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  4. Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Agama.
  7. Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim

Selanjutnya jika anda hendak membuat SK Pengangkatan dan Struktur Organisasi Pengurus anda dapat mencantumkan berdasarkan rapat pengurus yayasan atau lembaga atau takmir masjid atau apapun itu yang memiliki wewenang membuat SK.

Tidak lupa dicantumkan pula tentang apa rapat pengurus dilakukan serta tanggal bulan serta tahun pelaksanaan kegiatan rapat guna pembahasan penyusunan dan pengangkatan jajaran pengurus.

Fungsi Susunan Pengurus

ali-ansori-ida-kusumantidiah-vinalia-putri
ketua, sekretaris, bendahara majelis taklim (ilustrasi)

Salah satu yang mendasar dari persyaratan untuk mendaftarkan majelis taklim ke Kemenag dalam hal ini diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota adalah Keberadaan pengurus yang minimal terdiri dari;

  • Ketua,
  • Sekretaris; dan
  • Bendahara.

Dengan begitu dalam pembuatan SK maka minimal terdapat ketiga jabatan diatas, atau cukup dengan ketiganya telah memenuhi persyaratan.

Dalam hal pengajuan atau pendaftaran lembaga majelis taklim ke Kankemenag telah memenuhi syarat yang ditentukan, maka pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota (dalam hal ini Kankemenag menerbitkan SKT Majelis Taklim.

Apa itu SKT? SKT Merupakan kependekan dari Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti bahwa majelis Taklim telah resmi mendaftar di Kemenag.

Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim

Dalam hal expired atau kadaluwarsa, SKT ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam hal pengajuan perpanjangan, dilakukan paling lama 3 bulan sebelum masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim berakhir.

Permohonan ini diajukan dengan melampirkan SKT Asli lembaga yang telah diterbitkan sebelumnya.

Jika permohonan perpanjangan diajukan melebihi jangka waktu ditentukan maka pengajuan permohonan ditolak dan selanjutnya lembaga dapat mengajukan permohonan baru.

Demikian informasi tentang dasar hukum penyelenggaraan majelis taklim disertai dengan informasi singkat tentang pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim.

Informasi ini semuanya mengacu kepada PMA nomor 29 tahun 2019.
Sugeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan