Informasi tentang keharusan majelis taklim mendaftarkan diri ke Kemenag mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 dan kutipan dari radarcirebon tentang penjelasan dari wakil Menteri Agama mengenai ketentuan kata atau diksi harus pada PMA ini.
pontren.com – kontroversi mengenai keharusan majelis taklim untuk didaftarkan pada kementerian Agama memicu komentar banyak pihak, misalnya Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir menilai, peraturan Menteri Agama agar seluruh majelis taklim di Indonesia didaftarkan sebagai aturan yang berlebihan (merdeka.com)
baca :
syarat pendaftaran majelis taklim ke Kemenag #
contoh proposal pendaftaran majelis taklim #
contoh surat keterangan domisili majelis taklim #
juga Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menganggap bahwa Aturan Majelis Taklim Seperti Kembali ke Zaman Orba.
mengutip berita dari cnnindonesia.com, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan majelis taklim menjadi sarana untuk memupuk tradisi keagamaan di masyarakat. Peraturan baru itu malah akan mengganggu peran majelis taklim di masyarakat.
Dari dua ormas ini terlihat adanya ketidaknyamanan atau ketidaksenangan mengenai keberadaan PMA yang mengatur ngatur Majelis taklim bahkan sampai taraf keharusan bagi lembaga Majlis taklim untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Agama yang dalam ketentuannya pendaftaran dilakukan pada tingkat Kabupaten atau Kota (kankemenag).
Kemenag tidak mewajibkan majelis taklim mendaftarkan diri
Dengan banyaknya organisasi besar maupun dari kalangan anggota Dewan di DPR yang melakukan penolakan berkait dengan keberadaan PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, pihak pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan klarifikasi.
Kemenag menyatakan tak mewajibkan majelis taklim mendaftarkan diri dan juga tak akan memberikan sanksi bagi yang tak mendaftar.
Ditegaskan oleh Wakil Menteri (wamen) Agama Zainut Tauhid Saadi, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim itu tak memberi sanksi bagi yang tak melakukan registrasi.
Hal ini dijelaskan bahwa penggunaan diksi harus dan tidak mengambil kata wajib dengan pertimbangan bahwa sifat dari keharusan ini lebih kepada administratif, sedangkan wajib akan berdampak pada hukuman atau sanksi.
Berikut kutipan kata yang disampaikan oleh wamen “Dalam Pasal 6, sengaja kita gunakan diksi ‘harus’ bukan ‘wajib’. Kata ‘harus’ sifatnya lebih ke administratif sedangkan ‘wajib’ berdampak sanksi,” kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12)
Pengertian kata Diksi, Harus, dan wajib
Karena keawaman saya mengenai perbedaan kata harus dan wajib, kemudian saya browsing mengenai pengertian secara istilah dari wajib dan harus, juga apa itu yang dimaksud dengan diksi.
Berikut hasil dari penelusuran ketiga kata diatas.
Pengertian kata Diksi : adalah pilihan kata yang paling tepat ataupun selaras pada penggunaannya guna mengungkapkan gagasan agar mendapat efek tertentu seperti yang diharapkan
Pengertian Harus : 1 patut; 2 wajib; mesti (tidak boleh tidak): contoh penggunaan kata harus, kalau dia tidak datang, kau harus menggantikannya;
mengharuskan mewajibkan; memandang perlu atau patut:contoh penggunaan kata mengharuskan : kami mengharuskan mereka tidur sebelum pukul sembilan;
keharusan n sesuatu yg harus dilakukan atau yg mesti terjadi : contoh penggunaan kalimat keharusan : pemilikan kartu tanda penduduk merupakan suatu keharusan bagi penduduk;
seharusnya adv sepatutnya; semestinya; sepantasnya: contoh dalam kalimat : kalau benar mencuri, sudah seharusnya dia dihukum.
Pengertian kata wajib 1) harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan) contoh: ‘seorang muslim wajib salat lima kali dalam sehari semalam’ 2) sudah semestinya; harus contoh: ‘kalau kita ingin berhasil dalam usaha, kita wajib berikhtiar’
Beda Kata wajib dan Harus menurut Kementerian Agama dalam hal Majelis Taklim;
Harus : sifatnya lebih ke administratif
Wajib : berdampak sanksi
Kesimpulan
Dari berbagai informasi diatas maka kesimpulan yang diambil adalah;
- Banyak penolakan dari ormas maupun tokoh masyarakat terkait PMA no 29 tahun 2019
- Adanya Keharusan Majelis taklim untuk mendaftarkan diri ke Kemenag
- Tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mendaftarkan ke Kemenag karena diksi yang dipakai adalah harus, bukan wajib.
Demikian informasi mengenai majelis taklim dan ketentuan berkaitan keharusan mendaftarkan diri ke Kemenag Kabupaten atau Kota. wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. from OTW Purwomartani.